tajukmalut.com | Halmahera Timur – Pencemaraan sedimen limbah tambang dilahan sawah basah di desa Bumi Restu dan desa Batu Raja, Kecamatan Wasil, Kabupaten Halmahera Timur, yang terjadi pada bulan Oktober 2025. Dan terkini, sedimen limbah tambang kembali tercemar di pesisir desa Subaim.
Sedimen limbah tambang tersebut, diduga dari aktivitas tambang PT. Jaya Abadi Semesta (JAS) dan PT. Alam Raya Abadi (ARA) pada 23 November 2025, sehingga mendapat sorotan warga masyarakat, serta akademisi.
Bupati Haltim, Ubaid Yakub menegaskan, PT. JAS dan PT. ARA segera menindaklajuti intruksi Gubernur Maluku Utara, Sehely Laos, dimana secara tegas Gubernur menyampaikan bahwa aktivitas tambang dihentikan sementara, guna menyelesaikan langkah-langkah penanganan agar tidak terjadi lagi pencemaran lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat itu Ibu Gub, sudah stegmen keras, tidak akan membuka kembali aktivitas tambang. Kalau ada rekomendasi dari Bupati,” kata, Ubaid pada Selasa, 25 November 2025.
Ia mengatakan, Pemerintah Daerah Haltim bersikap tegas terhadap pencemaran lingkungan, namun ia tetap mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Gubernur.
“Oleh karena itu, saya akan ikut apa yang diarahkan, karena Gubernur sebagai wakil pemerintahan di daerah. Bupati akan menjalankan apa yang diarahkan oleh Gubernur dan saya akan memberikan rekomendasi, sebagai bentuk tegas dari Pemda Haltim,” tuturnya.
Bupati dua periode ini juga menambahkan setahunya, Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah melakukan Rapat Dengan Pendapata (RDP) bersama pihak perusahan, terkait dugaan sedimen limbah yang tercemar di lahan basah sawah.
“Saya akan tugaskan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Haltim, untuk memantau sejauh mana pelaksanaan yang pernah dijanjikan oleh perusahan. Jadi secara tegas, saya akan selalu ikuti apa yang diperintahkan oleh ibu Gub,” pungkasnya.(red)









