tajukmalut.com| Halmahera Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur (Haltim) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang 1 dengan agenda Pengesahan Ranperda APBD Tahun 2026, digelar diruang sidang utama DPRD Haltim, Kamis 20 November 2025, malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Idrus E. Maneke didampingi wakil ketua Djon Nguraitji dan Abdul Latif Mole serta dihadiri Wakil Bupati Anjas Taher, Forkompimda dan unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Dimulai dari penyampaian pandangan akhir Fraksi Bintang Karya Nasional Keadilan Rakyat Indonesia dan Fraksi Demokrasi Amanat Rakyat Indonesia. Kedua fraksi menerima dan menyetujui pengesahan RAPBD Tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam paripurna tersebut, DPRD Haltim telah sahkan Ranperda APBD Tahun 2026 dengan komposisi pendepatan daerah sebesar Rp 935.609.246.000,00, belanja daerah Rp 1.209.109.246.000,00, surplus sebesar Rp Rp 273.500.000.000,00, serta sisa lebih pembiayaan (SILPA) Rp 0.
Dalam sambutanya, APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi dokumen rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui DPRD yang selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang APBD.
“Mari kita jadikan ABPD ini sebagai instrumen perubahan, instrumen untuk berbenah, memperbaiki diri, dan melangkah menuju masa depan Haltim yang lebih baik,” kata, Anjas.
Wakil Bupati dua peruode ini juga mengajak sekuruh komponen untuk memperkuat kebersamaan, meningkatkan kinerja, dan menjaga integritas dalam menjalankan amanah rakyat.
“Semoga apa yang kita rumuskan hari ini membawa manfaat besar bagi Hakrim, dan kami akan sampaiakan APBD Tahun Anggaran 2026 ke Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan evaluasi,” pungkasnya.(red)









