Kepala Desa Busua Diberhentikan Sementara karena Dugaan Korupsi Dana Desa

Jumat, 31 Oktober 2025 - 03:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan, 31 Oktober 2025 – Andi Hairudin, Kepala Desa Busua, Halmahera Selatan, telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diambil menyusul tuntutan dari elemen masyarakat Desa Busua dan mahasiswa terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa selama masa jabatannya.

Pemberhentian sementara ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan Nomor 238 Tahun 2025. SK tersebut berisi tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Busua dan pengangkatan Pejabat Kepala Desa Busua.

Menanggapi keputusan ini, salah satu tokoh muda Kayoa Barat, Beny, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Hasan Ali Basam Kasuba atas kebijaksanaannya. Namun, Beny juga mengkritisi keputusan tersebut karena sifatnya yang hanya sementara. Ia berpendapat bahwa seharusnya bupati memberhentikan Andi Hairudin secara permanen sesuai dengan tindakan yang diduga dilakukannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beny juga menduga bahwa pemberhentian sementara ini merupakan siasat untuk meloloskan Andi Hairudin dari jeratan hukum.

Kami masyarakat tidak akan tinggal diam. Pemberhentian ini tidak menghentikan proses hukum. Kami akan terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana desa ini sampai tuntas,” tegasnya.

Beny menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa agar tidak bermain-main dengan dana desa dan tidak meremehkan pergerakan mahasiswa.

Pemimpin sejati itu bekerja untuk rakyat, bukan untuk dirinya sendiri. Perubahan yang baik lahir dari kasih dan ketulusan hati,” pungkasnya.

Komentar

Berita Terkait

DPD GMNI Malut Bongkar Skandal Rekrutmen: PT Dewa Coco Abaikan Hak Warga Lokal
Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru
Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti
GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat
Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses
Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate
KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri
Berita ini 259 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:22 WIT

DPD GMNI Malut Bongkar Skandal Rekrutmen: PT Dewa Coco Abaikan Hak Warga Lokal

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:28 WIT

Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:22 WIT

Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti

Kamis, 30 April 2026 - 03:25 WIT

GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat

Rabu, 29 April 2026 - 06:41 WIT

Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses

Selasa, 28 April 2026 - 10:12 WIT

Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate

Senin, 27 April 2026 - 09:24 WIT

KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Senin, 27 April 2026 - 09:15 WIT

Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri

Berita Terbaru

Regional

Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:28 WIT

Regional

Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:22 WIT