DPC SBGN HALMAHERA UTARA RESMI TERBENTUK, SIAP MENGAWAL HAK-HAK KARYAWAN

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Hakmahera Utara, Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28E ayat (3); Undang-Undang No. 39. Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 24 ayat (1); dan UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Pasal 1 angka 1.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Kabupaten Halmahera Utara Igal Puangsanna mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja RI No : B.432/PHIJSK/VIII/2012 tertanggal 9 Agustus 20212 tentang Pemberitahuan Perangkat Organisasi/Kepengurusan SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB, maka dengan demikian SBGN dinyatakan sah beroprasi di Kabupaten Halmahera Utara untuk menjalankan Fungsi dan tujuan Serikay Pekerja/Serikat Buruh

Lanjut Igal bahwa kehadiran SBGN di Halmahera Utara akan selalu menjaga Hubungan Industrial yang harmonis antara Pengusaha/Perusahan dan Dinas Tenaga Kerja Halmahera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak terlepas dari itu SBGN siap Membela, Melindungi, dan Memperjuangkan Pekerja/buruh, anggota, dan keluarganya, Ujar Igal (red)

Komentar

Berita Terkait

SIDANG PERTAMA PHI TERNATE, PT. ADIRA MULTIFINANCE TIDAK HADIR
3 Poin penting PUPR, Terobosan Maluku Utara: Gubernur Sherly Tjoanda Kejar Kontrak Payung E-Katalog untuk Konstruksi 2026. 3 Poin penting PUPR
Pembangunan Jalan Trans Kieraha Dinilai Terburu-Buru, Pengamat Ingatkan Risiko Ekologis
DPMD Halsel Dituding Kehabisan Ide Kreatif, Kegiatan Rp25 Juta Per Desa Dinilai Hanya Mubazir Anggaran
DITUDUH PUNGLI, SBGN PROSES HUKUM PT. IWIP
Dinas PUPR Malut Genjot Pembangunan Jalan, Sektor Pertanian di Halut dan Halbar Kian Bergairah
Dinas PUPR Malut Prioritaskan Pemeliharaan Jalan dan Pembangunan Dua Jembatan Vital
Retret Desa Dinilai Tak Menyentuh Substansi
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 06:04 WIT

SIDANG PERTAMA PHI TERNATE, PT. ADIRA MULTIFINANCE TIDAK HADIR

Senin, 29 September 2025 - 03:26 WIT

3 Poin penting PUPR, Terobosan Maluku Utara: Gubernur Sherly Tjoanda Kejar Kontrak Payung E-Katalog untuk Konstruksi 2026. 3 Poin penting PUPR

Sabtu, 27 September 2025 - 09:23 WIT

DPC SBGN HALMAHERA UTARA RESMI TERBENTUK, SIAP MENGAWAL HAK-HAK KARYAWAN

Sabtu, 27 September 2025 - 09:17 WIT

Pembangunan Jalan Trans Kieraha Dinilai Terburu-Buru, Pengamat Ingatkan Risiko Ekologis

Rabu, 24 September 2025 - 02:36 WIT

DPMD Halsel Dituding Kehabisan Ide Kreatif, Kegiatan Rp25 Juta Per Desa Dinilai Hanya Mubazir Anggaran

Senin, 22 September 2025 - 16:35 WIT

DITUDUH PUNGLI, SBGN PROSES HUKUM PT. IWIP

Jumat, 19 September 2025 - 22:59 WIT

Dinas PUPR Malut Genjot Pembangunan Jalan, Sektor Pertanian di Halut dan Halbar Kian Bergairah

Jumat, 19 September 2025 - 22:56 WIT

Dinas PUPR Malut Prioritaskan Pemeliharaan Jalan dan Pembangunan Dua Jembatan Vital

Berita Terbaru