DITUDUH PUNGLI, SBGN PROSES HUKUM PT. IWIP

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Tengah , Pemutusan Hubungan Kerja (PT. IWIP) yang dilakukan oleh PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) kepada karyawan kini didampingi oleh Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara

Ketua Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Arman Rajak mengatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT. IWIP tidak ada dasar. Sebab karyawan tersebut dituduh Pemungutan Liar (Pungli). Sebab masih tuduhan belum bisa dilakukan PHK, seharus penetapan dulu yang menyatakan karyawan tersebut bersalah baru diadakan PHK.

Lanjut Arman, Jangan sampai karyawan lain juga di PHK jika masih dituduh pungli. Hal ini tidak bisa dibiarkan sebab Manajemen PT. IWIP paham UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketengakerjaan junto UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Turunannya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka oleh sebab itu SBGN Maluku Utara akan mengeluarkan Surat Perudingan Bipartit sebagaimana mana tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Persilisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Kita uji PT. IWIP lagi, sebab yang bisa memutuskan karyawan itu bersalah melakukan pungli adalah Hakim di Pengadilan. Jangan PT. IWIP semena-mena menjadi hakim sendiri yang mengatakan bahwa karyawan itu pungli, ini pemikiran yang sesat. SBGN akan selalu menegakkan Keadilan bagi karyawan, Ujar Arman (red)

Komentar

Berita Terkait

SIDANG PERTAMA PHI TERNATE, PT. ADIRA MULTIFINANCE TIDAK HADIR
3 Poin penting PUPR, Terobosan Maluku Utara: Gubernur Sherly Tjoanda Kejar Kontrak Payung E-Katalog untuk Konstruksi 2026. 3 Poin penting PUPR
DPC SBGN HALMAHERA UTARA RESMI TERBENTUK, SIAP MENGAWAL HAK-HAK KARYAWAN
Pembangunan Jalan Trans Kieraha Dinilai Terburu-Buru, Pengamat Ingatkan Risiko Ekologis
DPMD Halsel Dituding Kehabisan Ide Kreatif, Kegiatan Rp25 Juta Per Desa Dinilai Hanya Mubazir Anggaran
Dinas PUPR Malut Genjot Pembangunan Jalan, Sektor Pertanian di Halut dan Halbar Kian Bergairah
Dinas PUPR Malut Prioritaskan Pemeliharaan Jalan dan Pembangunan Dua Jembatan Vital
Retret Desa Dinilai Tak Menyentuh Substansi
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 06:04 WIT

SIDANG PERTAMA PHI TERNATE, PT. ADIRA MULTIFINANCE TIDAK HADIR

Senin, 29 September 2025 - 03:26 WIT

3 Poin penting PUPR, Terobosan Maluku Utara: Gubernur Sherly Tjoanda Kejar Kontrak Payung E-Katalog untuk Konstruksi 2026. 3 Poin penting PUPR

Sabtu, 27 September 2025 - 09:23 WIT

DPC SBGN HALMAHERA UTARA RESMI TERBENTUK, SIAP MENGAWAL HAK-HAK KARYAWAN

Sabtu, 27 September 2025 - 09:17 WIT

Pembangunan Jalan Trans Kieraha Dinilai Terburu-Buru, Pengamat Ingatkan Risiko Ekologis

Rabu, 24 September 2025 - 02:36 WIT

DPMD Halsel Dituding Kehabisan Ide Kreatif, Kegiatan Rp25 Juta Per Desa Dinilai Hanya Mubazir Anggaran

Senin, 22 September 2025 - 16:35 WIT

DITUDUH PUNGLI, SBGN PROSES HUKUM PT. IWIP

Jumat, 19 September 2025 - 22:59 WIT

Dinas PUPR Malut Genjot Pembangunan Jalan, Sektor Pertanian di Halut dan Halbar Kian Bergairah

Jumat, 19 September 2025 - 22:56 WIT

Dinas PUPR Malut Prioritaskan Pemeliharaan Jalan dan Pembangunan Dua Jembatan Vital

Berita Terbaru