Tiga Terdakwa Kasus SPPD Fiktif, Mengembalikan Uang Kerugian Negara Rp 436 Juta

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Tiga terdakwa yang terseret pada kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Bagian Umum dan Perlengkapan, Sekretariat Daerah (Setda) Halmahera Timur (Haltim) mengembalikan uang atas kerugian Negara dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Haltim, Firdaus Affandi, melalui plt. Kasih Intel Kejari, Komang Noprijal mengatakan Kejari Haltim telah menerima penitipan uang kerugian negara kasus SPPD fiktif sebesar Rp 436 Juta, dan uang kerugian negara tersebut ditampung ke rekening Kejari Haltim.

“Jadi ketiga terdakwa tersebut telah memberikan uang kerugian Negara kepada Kejari Haltim,” kata, Komang pada Kamis 22 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Komang mengatakan, pengembalian uang negara atas kasus tersebut yakni terdakwa insial KS menitip uang kerugian Negara sebesar Rp 200 Juta, dan terdakwa insial HO sebesar Rp 136 Juta, serta terdakwa insial ES menitip uang sebesar Rp 100 Juta.

“Sehingga total pengembalian uang Negara oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 436 Juta,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, untuk proses persidangan kasus SPPD fiktif, diagendakan dua minggu kedepan akan dibacakan tuntutan ketiga terdakwa tersebut.

“Nanti pelaksanaan eksekusinya, kami tunggu putusan Pengadilan untuk pemulihan kerugian negara, sehingga kita akan maksimalkan pemulihan keuangan negara terhadap tindak pidana korusi termasuk SPPD fiktif,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi SPPD fiktif Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pemda Haltim, merugikan Negara sebesar Rp 2,1 milyar.(red)

Komentar

Berita Terkait

GMNI Halsel: Pemkab Halmahera Selatan Diduga Tutup Mata Soal Penjualan Miras di Fortune
HANTAM Malut: “Suara Referendum” Sinyal Kepercayaan ke Negara Menurun, Maluku Utara Butuh Kontrak Baru SDA
DIDUGA MELAKUKAN KORUPSI, PA MALUT LAPORAN KPU TIDORE KE KEJAGUNG
Ibu Hamil dan Menyesui Zona Wasile Menerima Insentif, Sekda Haltim : Program Ini Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati
SMIT Dukung Wacana Federal: Kesatuan Politik Tanpa Keadilan Ekonomi Adalah Ketimpangan
Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Besuk Korban Penikaman di Anggai, Apresiasi Gerak Cepat Polsek Obi
Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun
Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:11 WIT

GMNI Halsel: Pemkab Halmahera Selatan Diduga Tutup Mata Soal Penjualan Miras di Fortune

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:29 WIT

HANTAM Malut: “Suara Referendum” Sinyal Kepercayaan ke Negara Menurun, Maluku Utara Butuh Kontrak Baru SDA

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:43 WIT

DIDUGA MELAKUKAN KORUPSI, PA MALUT LAPORAN KPU TIDORE KE KEJAGUNG

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:16 WIT

Ibu Hamil dan Menyesui Zona Wasile Menerima Insentif, Sekda Haltim : Program Ini Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:22 WIT

SMIT Dukung Wacana Federal: Kesatuan Politik Tanpa Keadilan Ekonomi Adalah Ketimpangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:05 WIT

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:03 WIT

Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:48 WIT

BEM FIB UNKHAIR Gelar Manifesto FIB UNKHAIR 2026, Seni sebagai Instrumen Jalan Juang dan Jalan Pulang

Berita Terbaru