Tiga Terdakwa Kasus SPPD Fiktif, Mengembalikan Uang Kerugian Negara Rp 436 Juta

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Tiga terdakwa yang terseret pada kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Bagian Umum dan Perlengkapan, Sekretariat Daerah (Setda) Halmahera Timur (Haltim) mengembalikan uang atas kerugian Negara dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Haltim, Firdaus Affandi, melalui plt. Kasih Intel Kejari, Komang Noprijal mengatakan Kejari Haltim telah menerima penitipan uang kerugian negara kasus SPPD fiktif sebesar Rp 436 Juta, dan uang kerugian negara tersebut ditampung ke rekening Kejari Haltim.

“Jadi ketiga terdakwa tersebut telah memberikan uang kerugian Negara kepada Kejari Haltim,” kata, Komang pada Kamis 22 Januari 2026.

Lebih lanjut, Komang mengatakan, pengembalian uang negara atas kasus tersebut yakni terdakwa insial KS menitip uang kerugian Negara sebesar Rp 200 Juta, dan terdakwa insial HO sebesar Rp 136 Juta, serta terdakwa insial ES menitip uang sebesar Rp 100 Juta.

“Sehingga total pengembalian uang Negara oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 436 Juta,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, untuk proses persidangan kasus SPPD fiktif, diagendakan dua minggu kedepan akan dibacakan tuntutan ketiga terdakwa tersebut.

“Nanti pelaksanaan eksekusinya, kami tunggu putusan Pengadilan untuk pemulihan kerugian negara, sehingga kita akan maksimalkan pemulihan keuangan negara terhadap tindak pidana korusi termasuk SPPD fiktif,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi SPPD fiktif Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pemda Haltim, merugikan Negara sebesar Rp 2,1 milyar.(red)

Komentar

Berita Terkait

Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan
HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:20 WIT

Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Berita Terbaru

Regional

Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan

Senin, 5 Okt 2026 - 12:20 WIT