Tiga Terdakwa Kasus SPPD Fiktif, Mengembalikan Uang Kerugian Negara Rp 436 Juta

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Tiga terdakwa yang terseret pada kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Bagian Umum dan Perlengkapan, Sekretariat Daerah (Setda) Halmahera Timur (Haltim) mengembalikan uang atas kerugian Negara dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Haltim, Firdaus Affandi, melalui plt. Kasih Intel Kejari, Komang Noprijal mengatakan Kejari Haltim telah menerima penitipan uang kerugian negara kasus SPPD fiktif sebesar Rp 436 Juta, dan uang kerugian negara tersebut ditampung ke rekening Kejari Haltim.

“Jadi ketiga terdakwa tersebut telah memberikan uang kerugian Negara kepada Kejari Haltim,” kata, Komang pada Kamis 22 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Komang mengatakan, pengembalian uang negara atas kasus tersebut yakni terdakwa insial KS menitip uang kerugian Negara sebesar Rp 200 Juta, dan terdakwa insial HO sebesar Rp 136 Juta, serta terdakwa insial ES menitip uang sebesar Rp 100 Juta.

“Sehingga total pengembalian uang Negara oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 436 Juta,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, untuk proses persidangan kasus SPPD fiktif, diagendakan dua minggu kedepan akan dibacakan tuntutan ketiga terdakwa tersebut.

“Nanti pelaksanaan eksekusinya, kami tunggu putusan Pengadilan untuk pemulihan kerugian negara, sehingga kita akan maksimalkan pemulihan keuangan negara terhadap tindak pidana korusi termasuk SPPD fiktif,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi SPPD fiktif Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pemda Haltim, merugikan Negara sebesar Rp 2,1 milyar.(red)

Komentar

Berita Terkait

DPD GMNI Malut Bongkar Skandal Rekrutmen: PT Dewa Coco Abaikan Hak Warga Lokal
Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru
Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti
GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat
Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses
Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate
KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:22 WIT

DPD GMNI Malut Bongkar Skandal Rekrutmen: PT Dewa Coco Abaikan Hak Warga Lokal

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:28 WIT

Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:22 WIT

Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti

Kamis, 30 April 2026 - 03:25 WIT

GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat

Rabu, 29 April 2026 - 06:41 WIT

Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses

Selasa, 28 April 2026 - 10:12 WIT

Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate

Senin, 27 April 2026 - 09:24 WIT

KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Senin, 27 April 2026 - 09:15 WIT

Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri

Berita Terbaru

Regional

Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:28 WIT

Regional

Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:22 WIT