‎‎Tak Ada Kejelasan Kompensasi, AMBRUK Blokade Jalan Masuk Jetty PT. JAS ‎

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎tajukmalut.com | Halmahera Timur – Warga masyarakat desa Fayaul, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK) lakukan aksi blokade jalan masuk Jetty PT. Jaya Abadi Semesta (JAS), Minggu 21 Desember 2025.

Aksi blokade jalan masuk Jetty tersebut, buntut dari SPT Eksternal PT. JAS, Stevy dan Formen Enviro PT. JAS, Sri Wahyuni dinilai mengapaikan tuntutan AMBRUK, salah satunya adalah kompensasi ganti rugi rumput laut, diduga sedimen limbah tamabang beberapa bulan lalu.

Padahal, PT. JAS melalui Formen Enviro-Nya telah melakukan verifikasi data petani rumput laut, data petak rumput laut, serta data sampel air laut, bagian dari proses pembayaran kompensasi. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan.

Upaya AMBRUK mendatangi Office PT. JAS, guna mempertanyakan progres verifikasi data tersebut, tidak ada satupun Manajamen perusahan bersedia menemui mereka.

Padahal, pihak eksternal PT JAS awalnya menyatakan kesediaan menerima kunjungan justru, diduga menghindar dengan meninggalkan area kantor melalui jalan hauling perusahaan tersebut.

‎Ketidak adanya kepastian ganti rugi rumput laut dari PT. JAS tersebut, memicu kemarahan bagi para petani rumput laut, sehingga AMBRUK menilai PT JAS telah berbohong, serta mempermainkan masyarakat, dan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan dampak lingkungan dan kompensasi kerugian ekonomi yang dialami petani rumput laut.

‎Koordinator Lapangan AMBRUK, Julfian Wahab, dalam pernyataannya mengecam keras tindakan manajemen PT JAS yang dinilai tidak bertanggung jawab.

‎‎“Kami datang secara resmi dan beretika, serta dengan tujuan yang jelas, namun PT JAS justru memilih menghindar. Ini bukan sekadar soal komunikasi, ini penghinaan terhadap martabat masyarakat Fayaul,” tegas Julfian.

Ia mengatakan, sikap SPT Eksternal dan Formen Enviro PT JAS mencerminkan kegagalan total dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab jabatan.

‎“Jika tidak mampu menjalankan tugas, tidak mampu membangun komunikasi yang jujur dan terbuka. Maka kami mendesak manajemen pusat PT JAS segera mencopot SPT Eksternal dan Formen Enviro. Mereka tidak layak mewakili perusahaan di hadapan masyarakat,” katanya.

AMBRUK menilai tindakan menghindar tersebut justru memperkuat dugaan bahwa perusahaan tidak serius menindaklanjuti hasil verifikasi data dan temuan ilmiah terkait kerusakan budidaya rumput laut di Desa Fayaul.

‎”Atas dasar itu, AMBRUK menyatakan sikap tegas dengan memutuskan melakukan blokade jalan masuk Jetty PT JAS, hingga ada tanggapan resmi dari manajemen pusat perusahaan,”ungkapnya.

‎Lebih lanjut, Julfian mengatakan langkahnya memblokade jalan masuk Jetty PT. JAS merupakan bentuk tekanan moral dan sosial, agar PT JAS tidak terus mengabaikan hak-hak masyarakat pesisir yang terdampak langsung oleh aktivitas industri.

‎“Aksi ini adalah peringatan keras, aelama PT JAS masih diam, selama tanggung jawab belum ditunaikan, maka perlawanan masyarakat akan terus berlanjut,” pungkasnya.

Sementara itu, SPT External PT. JAS, Stevy ketika dihubungi melalui via WhatsApp tidak memberikan tanggapan hingga berita di ditayang.(red)

Komentar

Berita Terkait

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Berita Terbaru