Rizky Ramli
[Mahasiswa Antropologi Universitas Khairun]
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Maluku Utara adalah sebuah panggung panjang di mana kekayaan alam, hasrat kekuasaan, dan nasib manusia terus berhadapan sejak ratusan tahun silam. Di tanah inilah, aroma cengkih dan pala pernah mengguncang peta politik dunia. Armada Portugis, Spanyol, hingga Belanda berlomba-lomba menaklukkan lautan demi merebut kendali atas rempah yang menjadi emas hitam di masanya. Namun, kisah perburuan sumber daya itu bukan sekadar cerita masa lalu ia bertransformasi dalam wujud baru yang lebih rumit, lebih mengglobal, dan jauh lebih mengancam.
Kini, nikel, emas, kobalt, mengambil alih posisi rempah sebagai komoditas utama. Nama-nama perusahaan multinasional berdatangan, proyek-proyek industrialisasi raksasa dibangun, dan negara hadir sebagai pengatur lalu lintas investasi. Modernisasi hadir dalam jargon hilirisasi, industrialisasi, dan pertumbuhan ekonomi, tetapi pada saat yang sama, menyisakan luka-luka ekologis, marginalisasi adat, serta ketimpangan sosial yang terus menganga.
Tulisan ini mencoba memotret bagaimana Maluku Utara, di abad ke-21, terperangkap dalam pola pengelolaan sumber daya yang mirip dengan kutukan lama (resource curse). Dengan menggunakan pisau analisis James C. Scott dalam Seeing Like a State (1998), tulisan ini menelisik bagaimana negara, atas nama pembangunan, kerap menyederhanakan kerumitan sosial-ekologis menjadi sekadar peta konsesi, izin usaha, dan statistik produksi. Sementara di bawah permukaan data-data makro ekonomi itu, terdapat realitas masyarakat adat yang terus terpinggirkan, hutan-hutan yang dikuliti, sungai yang tercemar, dan konflik lahan yang berlarut.
Lebih dari sekadar kajian sumber daya, tulisan ini hendak mengajak pembaca merenungi ulang bagaimana kekuasaan, kapital, dan negara bersekutu dalam wajah modernnya di Tanah Para Raja. Di tanah yang dahulu menjadi pusat peradaban maritim Asia Tenggara ini, pertanyaan dasarnya tetap sama, siapa yang berdaulat atas tanah, laut, dan hidup rakyatnya?
Dari Rempah ke Mineral Strategis
Sejarah Maluku Utara bukanlah sekadar narasi pinggiran dari perkembangan ekonomi-politik global, melainkan bagian integral dari arus besar perburuan sumber daya yang berlangsung sejak era kolonialisme awal. Pada abad ke-15 hingga ke-17, Maluku Utara menjadi titik temu penting dari ekspansi dagang Eropa, di mana cengkih dan pala menjadi komoditas yang diperebutkan oleh kekuatan kolonial Portugis, Spanyol, Belanda, dan Inggris. Kepulauan yang saat itu dikenal sebagai Spice Islands memegang kunci perputaran ekonomi global di Asia Tenggara.
Namun, penguasaan atas rempah-rempah tidak semata urusan ekonomi. Ia menjadi fondasi terbentuknya struktur kekuasaan kolonial di Maluku Utara. VOC mendirikan sistem (perkebunan cengkih monopoli), penguasaan paksa atas produksi dan distribusi, hingga pemberlakuan kebijakan hongi patroli militer yang menghancurkan pohon cengkih yang ditanam tanpa izin VOC (Andaya, 1993). Sejak saat itu, pengelolaan sumber daya lokal dipaksa tunduk pada sistem kolonial yang mempersempit ruang penghidupan masyarakat lokal.
Memasuki abad ke-21, wajah ekonomi Maluku Utara mengalami transformasi mendalam. Jika dahulu komoditas organik menjadi incaran dunia, kini perhatian global tertuju pada sumber daya mineral strategis. Halmahera, pulau utama di Maluku Utara menyimpan cadangan nikel laterit yang termasuk terbesar di dunia, disertai pula dengan deposit emas, bauksit, kobalt, dan lain-lain. Inilah yang menjadikan Maluku Utara masuk ke dalam peta geopolitik baru sumber daya mineral global, terutama dalam kerangka transisi energi bersih dan pengembangan kendaraan listrik.
Pemerintah Indonesia, sejak 2014, dengan bangga mengusung hilirisasi nikel. Larangan ekspor bijih mentah membuka jalan bagi raksasa tambang seperti Tsingshan Holding Group (Tiongkok), Zhenshi Holding, Harita Nickel (keluarga Lim, Indonesia), hingga konsorsium NHM (Bakrie Group) untuk menguasai blok-blok konsesi di Halmahera Tengah, Obi, dan Halmahera Utara.
Namun siapa yang untung? Negara memang memperoleh pertumbuhan PDRB (20% per tahun BPS Maluku Utara 2023), tetapi distribusi kekayaan itu sangat timpang. Posisi strategis manajerial, teknis, dan kontrol produksi dikuasai tenaga kerja dari luar daerah, sementara masyarakat lokal terjebak dalam skema buruh murah seperti helper, cleaning service, tanpa jaminan kesejahteraan jangka panjang.
Negara, Modal, dan Logika Seeing Like a State
Kehadiran pertambangan raksasa di Maluku Utara bukan sekadar hasil dari dinamika pasar global semata, melainkan merupakan buah dari persekutuan yang erat antara negara dan modal. Negara, alih-alih menjadi pengendali atau penyeimbang, justru kerap bertindak sebagai fasilitator utama dalam membuka akses modal terhadap sumber daya alam yang selama ini dikuasai oleh masyarakat lokal secara adat. Dalam konfigurasi seperti ini, negara menjadi bagian dari kekuatan produksi kapitalistik yang mempercepat penguasaan ruang dan sumber daya oleh korporasi besar, baik domestik maupun transnasional.
Narasi pembangunan yang diusung negara berangkat dari paradigma modernisasi yang melihat pertumbuhan ekonomi sebagai ukuran utama keberhasilan. Hilirisasi industri tambang dipromosikan sebagai solusi atas ketergantungan Indonesia terhadap ekspor bahan mentah. Di atas kertas, kebijakan hilirisasi ini memang menunjukkan angka-angka pertumbuhan yang mengesankan. Maluku Utara, misalnya, menjadi provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Kawasan industri seperti Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah dan Harita Nickel di Pulau Obi dipresentasikan sebagai ikon keberhasilan nasional.
Namun di balik deretan statistik makroekonomi itu, terdapat realitas lain yang jauh lebih kompleks. Pembangunan berbasis pertambangan raksasa memerlukan serangkaian kebijakan khusus untuk membuka ruang investasi secara luas. Negara mempermudah perizinan, merevisi tata ruang, mengubah status kawasan hutan, hingga menyiapkan infrastruktur pendukung bagi kebutuhan logistik industri tambang. Kawasan-kawasan yang sebelumnya merupakan hutan adat, wilayah sakral, atau lahan pertanian rakyat kini direklasifikasi sebagai kawasan industri. Negara menghadirkan dirinya sebagai perencana, pengatur, sekaligus pelindung bagi kelancaran operasi modal.
Konfigurasi kekuasaan ini menciptakan aliansi negara-modal yang semakin kokoh, di mana elite politik nasional, elit lokal, aparat keamanan, dan para pengusaha membentuk jaringan kepentingan yang saling menopang dalam penguasaan konsesi tambang. Proses pengambilan keputusan perizinan, negosiasi pembebasan lahan, hingga pengaturan skema pembagian keuntungan tambang lebih banyak berlangsung dalam ruang-ruang kekuasaan tertutup, jauh dari partisipasi masyarakat lokal. Model penguasaan sumber daya semacam inilah yang dalam studi ekonomi politik kontemporer disebut sebagai praktik oligarki ekstraktif.
Relasi kekuasaan tersebut diperkuat oleh cara pandang negara dalam memandang ruang dan masyarakatnya, sebagaimana dikritik secara tajam oleh James C. Scott (1998) melalui konsep seeing like a state. Negara modern, menurut Scott, cenderung menyederhanakan realitas sosial yang kompleks menjadi bentuk-bentuk representasi administratif yang lebih mudah dikontrol dengan peta, statistik, zonasi, dan data produksi. Ragam pengetahuan lokal masyarakat adat, hubungan ekologis yang rumit antara manusia dengan lingkungannya, serta sistem pengelolaan sumber daya berbasis adat dianggap sebagai sesuatu yang ‘tidak efisien’, ‘tidak produktif’, dan ‘belum optimal dimanfaatkan’. Akibatnya, ruang hidup masyarakat lokal disulap menjadi deretan blok konsesi tambang yang secara administratif sah, tetapi secara sosial-ekologis problematik.
Masyarakat adat di Lelilef, Sagea, Kawasi, hingga gane mengalami penggusuran ruang hidup, baik secara fisik maupun secara kultural. Sistem penghidupan berbasis kebun, perikanan, dan hutan yang selama ratusan tahun menopang keberlanjutan ekonomi lokal, dipaksa digantikan oleh logika industrialisasi tambang yang serba kapital-intensif. Bahkan dalam banyak kasus, masyarakat hanya dilibatkan sebatas buruh kasar dengan sistem kerja kontrak jangka pendek, tanpa jaminan kesejahteraan yang memadai. Generasi muda didorong meninggalkan kebun, meninggalkan laut, dan masuk ke dalam skema ketenagakerjaan tambang yang sangat rentan. Sementara posisi-posisi manajerial, teknisi, hingga pengelola keuangan lebih banyak diisi oleh tenaga kerja dari luar Maluku Utara yang memiliki akses pendidikan dan keterampilan teknis.
Dalam situasi ini, kawasan industri bertumbuh pesat, tetapi desa-desa sekitarnya tetap terjebak dalam ketidakpastian ekonomi, harga kebutuhan pokok yang tinggi, serta kerusakan ekologi yang terus memburuk. Dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi regional tidak pernah benar-benar terdistribusi secara adil ke lapisan masyarakat paling bawah.
Negara yang seharusnya menjadi pengaman sosial justru sering kali abai dalam menyelesaikan ketegangan sosial-ekologis yang lahir dari pembangunan industri tambang. Ketika protes warga muncul terkait konflik lahan, pencemaran sungai, atau penggusuran kampung adat, negara justru cenderung menurunkan aparat keamanan untuk mengamankan operasi industri ketimbang membela hak-hak masyarakat. Dalam konfigurasi inilah, negara perlahan kehilangan wajah sosialnya, dan lebih tampil sebagai tangan panjang dari kepentingan modal.
Dengan demikian, aliansi negara-modal dalam industrialisasi tambang di Maluku Utara tidak sekadar memperbesar pendapatan ekonomi nasional, tetapi secara bersamaan memperdalam luka sosial, memperbesar ketimpangan ekonomi, serta mempercepat krisis ekologis di tingkat lokal. Inilah watak sesungguhnya dari logika seeing like a state dalam konteks kutukan sumber daya di Maluku Utara.
Bagaimana Menuju Jalan Keluar?
Kutukan sumber daya yang melilit Maluku Utara tidaklah hadir sebagai konsekuensi takdir yang tak terhindarkan. Ia merupakan hasil dari konfigurasi politik-ekonomi yang dikonstruksi melalui serangkaian pilihan kebijakan yang menempatkan negara dan modal di pusat pengambilan keputusan, sementara masyarakat lokal dibiarkan menanggung konsekuensi sosial dan ekologisnya. Oleh karena itu, upaya untuk keluar dari jebakan ini menuntut koreksi fundamental atas cara pandang negara dalam memaknai pembangunan berbasis sumber daya alam.
Selama ini, paradigma pembangunan yang dominan masih berangkat dari keyakinan modernisasi linear, semakin tinggi kapasitas produksi, semakin luas lahan industri, dan semakin deras investasi yang masuk, maka pertumbuhan ekonomi akan otomatis menciptakan kesejahteraan. Namun kenyataannya, pertumbuhan tidak serta merta mengatasi ketimpangan. Sebaliknya, ia justru sering memperdalam jurang ketidakadilan sosial ketika tidak dibarengi dengan pembagian manfaat yang adil dan pengakuan atas hak-hak masyarakat yang paling terdampak.
Salah satu fondasi penting yang perlu ditegakkan dalam membalik kutukan sumber daya di Maluku Utara adalah penguatan pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Di banyak titik konsesi pertambangan, masyarakat adat di Maluku Utara baik Sawai, Tobelo, Gane, Obi, maupun komunitas pesisir lain telah secara turun-temurun mengelola ruang hidupnya secara lestari berbasis pengetahuan lokal. Namun dalam sistem administrasi negara, banyak wilayah adat tersebut tidak pernah diakui secara formal sebagai bagian dari hak ulayat yang sah. Ketiadaan pengakuan hukum inilah yang membuka jalan bagi negara untuk secara legal mengalihkan lahan-lahan itu ke dalam izin usaha pertambangan tanpa melibatkan komunitas adat.
Penguatan hak ulayat bukan hanya sekadar pengakuan formal, tetapi juga penguatan posisi tawar masyarakat adat dalam proses perencanaan pembangunan. Mereka harus diberikan ruang partisipasi yang otentik, bukan sekadar konsultasi administratif yang prosedural. Proses perizinan pertambangan, penetapan tata ruang, serta pengaturan kawasan industri harus melibatkan masyarakat lokal sejak tahap awal, dengan jaminan bahwa suara mereka didengar secara setara.
Selain penguatan hak adat, keluar dari kutukan sumber daya juga mensyaratkan diversifikasi ekonomi daerah. Selama ini, ketergantungan berlebihan pada pertambangan menjadikan Maluku Utara sangat rentan terhadap fluktuasi harga komoditas global. Ketika harga nikel atau emas anjlok, maka secara otomatis terjadi guncangan terhadap stabilitas ekonomi daerah. Diversifikasi ekonomi melalui penguatan sektor-sektor berbasis sumber daya lokal yang lestari seperti perikanan tradisional, agroforestri, pengolahan hasil laut, serta pariwisata budaya berbasis komunitas menjadi opsi rasional untuk membangun ketahanan ekonomi jangka panjang.
Perlu disadari bahwa sebelum pertambangan berkembang pesat, Maluku Utara telah hidup dari kekayaan laut, hutan, serta perkebunan rakyat. Keunggulan geografis sebagai wilayah kepulauan memberi Maluku Utara potensi kelautan yang sangat besar, namun ironisnya sektor ini kini termarjinalkan karena terlalu dominannya sektor ekstraktif. Menghidupkan kembali basis ekonomi pesisir yang selama ini menopang kehidupan rakyat bisa menjadi pilar alternatif pembangunan yang lebih berkelanjutan.
Reformasi tata kelola pertambangan menjadi kunci berikutnya. Salah satu kelemahan utama pengelolaan sumber daya di Maluku Utara adalah lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan, pengawasan lingkungan, hingga pengaturan pembagian keuntungan. Negara perlu menetapkan skema pembagian manfaat yang lebih adil bagi daerah penghasil, baik dalam bentuk profit sharing yang proporsional, maupun dalam bentuk dana kompensasi lingkungan yang dapat dikelola langsung oleh masyarakat lokal untuk pemulihan ekologi.
Penguatan pengawasan lingkungan harus berjalan secara ketat dan independen. Selama ini, pengawasan lingkungan kerap kali hanya menjadi formalitas administratif yang longgar, sementara banyak pelanggaran lingkungan dibiarkan berlalu tanpa sanksi tegas. Jika model ini terus dibiarkan, maka Maluku Utara tidak hanya menghadapi kerusakan ekologis permanen, tetapi juga bencana sosial dalam jangka panjang.
Di luar aspek struktural kelembagaan, pembangunan kapasitas sumber daya manusia lokal menjadi investasi strategis jangka panjang. Selama ini, posisi strategis dalam manajemen industri tambang lebih banyak dikuasai oleh tenaga kerja luar daerah karena keterbatasan SDM lokal. Maka, pendidikan tinggi berbasis teknologi pengolahan mineral, manajemen sumber daya alam, serta pengelolaan lingkungan perlu dibangun secara serius di Maluku Utara. Generasi muda Maluku Utara harus dipersiapkan bukan sekadar sebagai buruh tambang, melainkan sebagai perancang kebijakan, pengelola, dan pengambil keputusan atas sumber dayanya sendiri.









