tajukmalut.com | Halmahera Selatan 7 Agustus 2025 — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama DPRD setempat didesak segera mengambil langkah hukum dan administratif atas dugaan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan nikel di Pulau Obi tahun anggaran 2023.
Desakan ini datang dari akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Mukhtar A. Adam, M.Si, yang menilai bahwa pemerintah pusat telah mereduksi hak fiskal konstitusional yang seharusnya diterima oleh daerah penghasil.
“Ini bukan soal bantuan, tetapi hak daerah yang dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan. Pemotongan sepihak tanpa mekanisme koreksi yang akuntabel adalah bentuk ketidakadilan fiskal,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DBH merupakan salah satu instrumen fiskal untuk mendistribusikan pendapatan negara dari sumber daya alam kepada daerah penghasil. Dana tersebut berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dibagikan melalui regulasi resmi, salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Namun berdasarkan laporan keuangan dan data produksi tambang, Halmahera Selatan disebut tidak memperoleh DBH secara penuh pada tahun 2023. Akibatnya, Pemkab mengalami defisit fiskal dan menanggung utang kepada rekanan proyek pembangunan karena pendapatan dari pusat tak sesuai realisasi.
Mukhtar menilai pemangkasan DBH tanpa penjelasan terbuka memperburuk ketimpangan antara pusat dan daerah. Padahal, Halmahera Selatan merupakan wilayah terdampak langsung aktivitas pertambangan, baik dari sisi lingkungan maupun sosial.
Ia menambahkan, kekurangan bayar DBH tahun 2023 yang mencapai Rp109 miliar kini menjadi beban dalam penyusunan APBD 2025. Sayangnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44/KM.7/2024 dan KMK 29/MK/PK/2025, sisa kekurangan tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai penerimaan daerah.
“Jika benar sumber pemotongannya berasal dari DBH minerba, maka ini sangat merugikan. DBH dari tambang nikel adalah bentuk kompensasi yang wajib dikembalikan ke daerah sesuai aturan,” tegas Mukhtar.
Lebih lanjut, anggota DPRD Halmahera Selatan, Rustam Ode Nur, juga angkat suara terkait persoalan ini. Politisi Golkar itu menyayangkan kebijakan pemerintah pusat yang dianggap mengabaikan prinsip keadilan fiskal dan semangat desentralisasi.
“Ini bentuk diskriminasi fiskal yang mencederai kepercayaan daerah penghasil terhadap pemerintah pusat. Saya melihat ini sebagai implementasi terbalik dari desentralisasi—daerah diperas, tapi hasilnya tidak dikembalikan sesuai hak,” tegas Rustam.
Menurutnya, DBH dan royalti dari sektor sumber daya alam adalah bentuk kompensasi konstitusional atas aktivitas eksploitasi yang berdampak langsung pada sosial-ekologis masyarakat setempat. Ia juga menegaskan bahwa DPRD telah mendorong langkah konsultatif ke Kementerian Keuangan dan Kemendagri agar kejelasan soal pemangkasan Rp109 miliar dapat disikapi dengan serius.
“Kami masih mendalami sumber DBH mana yang dipangkas. Kalau ternyata dari subsektor minerba, maka ini benar-benar keterlaluan. DBH minerba berasal dari PNBP, dan sesuai undang-undang, harus dikembalikan ke daerah,” ujarnya.
Dari data resmi Dana Transfer Umum Tahun Anggaran 2025, total DBH yang masuk ke Halmahera Selatan meliputi:
- DBH Pajak:
- PPh: Rp35,07 miliar
- PBB: Rp69,35 miliar
- Cukai Hasil Tembakau (CHT): Rp0
- Total DBH Pajak: Rp104,42 miliar
- DBH Sumber Daya Alam (SDA):
- Kehutanan (IIUPH/PSDH): Rp478,9 juta
- Minerba: Rp347,23 miliar
- Perikanan: Rp9,02 miliar
- Kelapa Sawit: Rp2,06 miliar
- Panas Bumi dan Migas: Rp0
Namun, berdasarkan KMK di atas, sisa kekurangan bayar DBH sebesar Rp109 miliar tidak dapat dicantumkan dalam penerimaan APBD 2025. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada kelangsungan program pembangunan daerah dan menambah beban fiskal Pemda terhadap mitra kerja dan layanan publik.
Rustam Ode Nur mendesak agar Bupati dan DPRD segera menyusun nota keberatan resmi, lengkap dengan data produksi dan PNBP, untuk diajukan ke pemerintah pusat. “Kita tidak boleh diam. Ini soal kedaulatan fiskal daerah,” pungkasnya.(red)










