tajukmalut.com | Halmahera Selatan — Ketimpangan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kembali memantik polemik di Provinsi Maluku Utara. Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda dinilai tebang pilih dan mengabaikan prinsip keadilan fiskal antardaerah, khususnya terhadap Kabupaten Halmahera Selatan.
Berdasarkan data tahun anggaran 2025, penerimaan DBH untuk Kabupaten Halmahera Selatan tercatat mencapai Rp169,6 miliar. Namun, realisasi penyaluran yang direncanakan diterima daerah tersebut disebut hanya sekitar Rp18 miliar. Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kejelasan dan transparansi distribusi DBH oleh Pemerintah Provinsi.
Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan sekaligus Ketua Fraksi Golkar, Rustam Ode Nuru, menegaskan bahwa DBH merupakan hak konstitusional daerah yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak paham bonus Rp10 miliar apa yang dimaksud oleh Saudari Gubernur. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tidak ada klausul yang mengatur DBH sebagai bonus, reward, atau sebutan lain. DBH adalah hak daerah,” tegas Rustam.
Ia menjelaskan bahwa sumber DBH antarkabupaten berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Rokok/Cukai, serta Pajak Air Permukaan (PAP).
Menurutnya, seluruh komponen tersebut wajib ditransfer kepada kabupaten/kota sesuai dengan formula dan persentase yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Rustam menilai, apabila penyaluran DBH benar-benar mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, maka tidak seharusnya terjadi disparitas ekstrem antara hak yang diterima daerah dan realisasi penyalurannya.
“DBH bukan dana belas kasihan politik. Ini adalah hak daerah yang harus disalurkan secara adil, transparan, dan akuntabel. Jika DBH ditahan atau disalurkan secara selektif, itu bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi sudah masuk wilayah ketidakadilan fiskal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ketimpangan ini berpotensi melemahkan kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta pemulihan ekonomi masyarakat di Halmahera Selatan.
Lebih lanjut, Rustam menyebut Gubernur Maluku Utara inkonsisten dengan narasi pemerataan pembangunan yang selama ini disampaikan kepada publik.
“Di satu sisi menyerukan keadilan antardaerah, namun di sisi lain justru membiarkan penyaluran DBH timpang dan tidak proporsional,” kata dia.
Pihaknya meminta klarifikasi terbuka dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait dasar penyaluran DBH tersebut.
“Apakah DBH disalurkan berdasarkan formula persentase yang sah sesuai undang-undang, atau justru ditentukan oleh pertimbangan subjektif dan kepentingan politik tertentu?” tandasnya.
Rustam menegaskan, apabila praktik penyaluran DBH yang tidak proporsional ini terus dibiarkan, maka kepercayaan daerah terhadap pemerintah provinsi akan semakin tergerus.
“DBH seharusnya menjadi instrumen keadilan fiskal, bukan alat tebang pilih kekuasaan. Halmahera Selatan menunggu keadilan—bukan janji, tetapi realisasi sesuai dengan haknya,” tutup Rustam.(red)









