tajukmalut.com Halmahera Selatan, 25 April 2025 -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Tahun 2024 menyoroti secara tajam ketidakefisienan perencanaan dan lemahnya kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini tertuang dalam laporan resmi Pansus yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD.
Dalam laporan tersebut, Pansus menegaskan bahwa masih terdapat banyak permasalahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan, mulai dari penyusunan anggaran, akurasi data, hingga pelaksanaan program yang tidak tepat sasaran.
Pansus menilai bahwa sebagian besar OPD menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tanpa berbasis data yang memadai. Kondisi ini menyebabkan munculnya program-program yang bersifat sporadis, tumpang tindih, dan tidak sinkron antar OPD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bidang perencanaan pada masing-masing dinas masih sangat minim. RKA disusun tidak berbasis data dan tidak menunjukkan kesinambungan, bahkan progres fisik sering kali belum 100 persen tetapi realisasi keuangannya sudah penuh,” ungkap Rustam Ode Nuru (Ketua Pansus)
Pansus juga mengkritisi Bappelitbangda yang dinilai belum maksimal dalam melakukan kontrol terhadap usulan-usulan program pada forum Musrenbang. Evaluasi terhadap program berulang yang terus diusulkan tiap tahun menjadi salah satu catatan penting.
Secara umum, Pansus meminta setiap OPD agar fokus pada belanja produktif, menekan program konsumtif, serta menjalankan kegiatan yang berdampak langsung pada pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBD dan APBN.
Pansus juga menegaskan bahwa pengawasan internal harus ditingkatkan. Inspektorat daerah diminta lebih aktif dalam audit program dan penggunaan dana desa agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Pansus berharap, seluruh rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Ini bukan hanya bentuk kritik, tetapi langkah konstruktif untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik ke depan,” tutup Ketua Pansus. (red)









