tajukmalut.com | Halmahera Timur – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim), terancam diberhentikan tidak terhormat. Pasalnya, oknum ASN tersebut diduga tejerat kasus Narkoba.
Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Ricfhat mengatakan, menyiapkan proses administrasi Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara, serta hak oknum ASN berupa gaji ditahan sembari menunggu putusan vonis tetap.
“Apabila oknum ASN tersebut terbukti dan sudah ada putusan vonisnya, maka saat itu juga langsung ditindak lanjuti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk lakukan pemecatan,” kata, Sekda pada Selasa, 27 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, mantan kepala Bappeda Hatim ini menjelaskan, sebetulnya tiap tahun Pemda Haltim menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka tes Urine kepada ASN maupun pejabat eselon II.
“Kasus ini peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara, agar menjauhi Narkoba dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, seluruh pihak harus partisipasi aktif dalam rangka memutus matai rantai peredaran Narkoba, serta selalu mensosialisasikan bahaya Narkoba.(red)
“Jadi saya tegaskan lagi, agar ASN harus menjaga citra pememerintah, serta jauhi Narkoba, jangan kejadian seperti ini terulang kembali,” pungaksnya. (*)










