MCW Laporkan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Empat SKPD Morotai

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta Mollucas Corruption Watch (MCW) secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja perjalanan dinas pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Pulau Morotai. Laporan tersebut disampaikan disertai empat dokumen pendukung sebagai bukti awal.

Dalam rilis resminya, MCW menilai anggaran perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan justru banyak menyimpang dari aturan hukum dan prinsip tata kelola keuangan negara.

Ketua MCW, Ramadhan Reubun, SH., MH, menyebut ada sejumlah indikasi pelanggaran, mulai dari mark-up biaya tiket dan hotel, perjalanan fiktif, penggunaan anggaran di luar kedinasan, hingga rekayasa bukti pertanggungjawaban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Praktik seperti ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara maupun aturan teknis tentang perjalanan dinas yang mengatur standar biaya, transportasi, akomodasi, dan uang harian,” tegas Ramadhan.

MCW mengingatkan bahwa penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tidak hanya melanggar aspek administratif, tetapi juga berpotensi menjerat pelaku ke ranah hukum. Jika terbukti ada kesengajaan memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan negara, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu, lembaga antikorupsi lokal ini menekankan prinsip “tiada wewenang tanpa pertanggungjawaban”. Artinya, setiap pejabat yang menggunakan anggaran negara wajib memberikan laporan pertanggungjawaban yang sah dan benar.

“Apabila terbukti ada kerugian negara, maka yang bersangkutan tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga wajib mengembalikan kerugian serta bisa diproses secara pidana,” kata Ramadhan.

MCW berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara serius, agar praktik penyalahgunaan perjalanan dinas yang kerap menjadi celah korupsi di daerah bisa segera dihentikan.(red)

Komentar

Berita Terkait

Kadis Haltim Didesak Turun ke PT. HPU Untuk Prioritaskan Rekrumen Karyawan Lokal
Penguatan SDM dan Pembangunan Daerah, Pemkab Haltim Gandeng Universitas Bumi Hijrah
SDA-LH HMI Cabang Bacan Tolak Kenaikan BBM, Soroti Dampak Ekonomi dan Lingkungan di Wilayah Kepulauan
Ketua KONI Haltim Beri Dukungan dan Motivasi ke Atlet Porprov Malut
Hasby Yusuf Kritik Pemotongan TKD: Daerah Bukan Pasien Pemerintah Pusat, Fiskal Harus Dikelola Secara Adil
SBGN Malut Angkat Bicara; PHI Tanpa Mediator, Ibaratkan Pincang Sebelah
Perkuat Konsolidasi DPD Gerinda Evaluasi Dpc Se-Malut
Terima MRP Papua Barat, Hasby Yusuf Dorong Penguatan MRP
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:36 WIT

Kadis Haltim Didesak Turun ke PT. HPU Untuk Prioritaskan Rekrumen Karyawan Lokal

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:11 WIT

Penguatan SDM dan Pembangunan Daerah, Pemkab Haltim Gandeng Universitas Bumi Hijrah

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36 WIT

SDA-LH HMI Cabang Bacan Tolak Kenaikan BBM, Soroti Dampak Ekonomi dan Lingkungan di Wilayah Kepulauan

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:42 WIT

Ketua KONI Haltim Beri Dukungan dan Motivasi ke Atlet Porprov Malut

Senin, 8 Juni 2026 - 03:17 WIT

Hasby Yusuf Kritik Pemotongan TKD: Daerah Bukan Pasien Pemerintah Pusat, Fiskal Harus Dikelola Secara Adil

Senin, 8 Juni 2026 - 03:11 WIT

SBGN Malut Angkat Bicara; PHI Tanpa Mediator, Ibaratkan Pincang Sebelah

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:34 WIT

Perkuat Konsolidasi DPD Gerinda Evaluasi Dpc Se-Malut

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:17 WIT

Terima MRP Papua Barat, Hasby Yusuf Dorong Penguatan MRP

Berita Terbaru