MCW Laporkan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Empat SKPD Morotai

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta Mollucas Corruption Watch (MCW) secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja perjalanan dinas pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Pulau Morotai. Laporan tersebut disampaikan disertai empat dokumen pendukung sebagai bukti awal.

Dalam rilis resminya, MCW menilai anggaran perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan justru banyak menyimpang dari aturan hukum dan prinsip tata kelola keuangan negara.

Ketua MCW, Ramadhan Reubun, SH., MH, menyebut ada sejumlah indikasi pelanggaran, mulai dari mark-up biaya tiket dan hotel, perjalanan fiktif, penggunaan anggaran di luar kedinasan, hingga rekayasa bukti pertanggungjawaban.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Praktik seperti ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara maupun aturan teknis tentang perjalanan dinas yang mengatur standar biaya, transportasi, akomodasi, dan uang harian,” tegas Ramadhan.

MCW mengingatkan bahwa penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tidak hanya melanggar aspek administratif, tetapi juga berpotensi menjerat pelaku ke ranah hukum. Jika terbukti ada kesengajaan memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan negara, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Selain itu, lembaga antikorupsi lokal ini menekankan prinsip “tiada wewenang tanpa pertanggungjawaban”. Artinya, setiap pejabat yang menggunakan anggaran negara wajib memberikan laporan pertanggungjawaban yang sah dan benar.

“Apabila terbukti ada kerugian negara, maka yang bersangkutan tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga wajib mengembalikan kerugian serta bisa diproses secara pidana,” kata Ramadhan.

MCW berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara serius, agar praktik penyalahgunaan perjalanan dinas yang kerap menjadi celah korupsi di daerah bisa segera dihentikan.(red)

Komentar

Berita Terkait

“SMP Alkhairaat Tobelo Raih Juara I Gerak Jalan Indah, Tampilkan Aksi Memukau”
81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat
DUGAAN PREMANISME DAN INTIMIDASI DI DESA LABUHA, PERSOALAN TANAH WAKAF DIMINTA DITINDAKLANJUTI
Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi
BBM PLN Saketa Diduga Dicuri, Pemuda Saketa Tantang Polres Halsel dan Inspektorat PLN Buka-bukaan
Pekan Ini TPP Tahap II Terbayar, Bupati Ubaid Sebut Hadia HUT RI
DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut
532 Hektar Lahan Cetak Sawah Haltim, Tersebar di Tiga Kecamatan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:48 WIT

“SMP Alkhairaat Tobelo Raih Juara I Gerak Jalan Indah, Tampilkan Aksi Memukau”

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:23 WIT

81 Tahun Indonesia Merdeka, NHM Harus Berpihak pada Buruh dan Vendor, Bukan Menakut-nakuti Rakyat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:46 WIT

DUGAAN PREMANISME DAN INTIMIDASI DI DESA LABUHA, PERSOALAN TANAH WAKAF DIMINTA DITINDAKLANJUTI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:48 WIT

Mesak Habari Bantah Kapolres Halut: Urusan Harga Kelapa Bukan Kewenangan Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:41 WIT

Pekan Ini TPP Tahap II Terbayar, Bupati Ubaid Sebut Hadia HUT RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:29 WIT

DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara ke Kementerian Transmigrasi, Diduga Melibatkan Bupati Halut

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:24 WIT

532 Hektar Lahan Cetak Sawah Haltim, Tersebar di Tiga Kecamatan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:16 WIT

‎FORMAPAS Minta Kejari Halsel Jangan Lembek: Segera Borgol Tersangka Beasiswa STAIA!

Berita Terbaru