tajukmalut.com | Halmahera Selatan — Menanggapi aksi Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara terkait percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Sampah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Persampahan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Refaldy Rahman Abae, memberikan klarifikasi resmi.
Refaldy menegaskan bahwa DPRD, khususnya Pansus Persampahan, tidak mengabaikan persoalan pengelolaan sampah. Namun, menurutnya, pembentukan peraturan daerah tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena membutuhkan kajian komprehensif dan multidisipliner, terutama menyangkut aspek sanksi (punishment) yang akan diberlakukan kepada masyarakat.
“Ranperda persampahan ini tidak bisa dipandang sederhana. Ada banyak hal yang perlu dibenahi dan dikaji secara mendalam, terutama terkait ketentuan sanksi agar tidak justru memberatkan masyarakat,” ujar Refaldy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Refaldy menekankan bahwa persoalan sampah bukan semata isu lingkungan, tetapi juga berkaitan erat dengan dimensi sosial, kebudayaan, dan psikologis masyarakat Halmahera Selatan. Oleh karena itu, regulasi yang dibentuk harus benar-benar kontekstual dan tepat sasaran.
“Menurut hemat saya, sampah bukan hanya soal kebersihan lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan kebudayaan. Karena itu, pendekatan normatif saja tidak cukup, perlu penyesuaian dengan karakter dan kebiasaan masyarakat Halmahera Selatan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Pansus tidak ingin Perda yang dihasilkan justru menyulitkan masyarakat dalam praktik tata kelola persampahan sehari-hari.
Lebih lanjut, Refaldy menjelaskan bahwa dalam proses pembentukan peraturan daerah terdapat tahapan-tahapan formal yang harus dilalui sesuai mekanisme legislasi daerah. Saat ini, Ranperda Persampahan masih berada pada tahap pembahasan Pansus, sebelum nantinya disahkan, diundangkan, dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Ia juga merujuk pada Tata Tertib DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Pasal 79 ayat (10) huruf (a), yang menyebutkan bahwa masa kerja Panitia Khusus Ranperda paling lama satu tahun. Hingga saat ini, Pansus Persampahan baru berjalan sekitar enam bulan, sehingga masih berada dalam koridor waktu yang sah secara kelembagaan.
Dalam rangka memperkaya substansi Ranperda, Pansus Persampahan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Focus Group Discussion (FGD) dengan leading sector terkait serta melibatkan masyarakat secara langsung.
“Kami justru ingin melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan secara luas, karena isu persampahan sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Partisipasi publik menjadi kunci agar Perda ini benar-benar implementatif,” kata Refaldy.
Ia menilai, terdapat beberapa ketentuan dalam Ranperda yang saat ini masih dinilai kurang sesuai dengan kondisi sosiologis dan psikologis masyarakat Halmahera Selatan, sehingga perlu dilakukan pembobotan dan penyempurnaan lebih lanjut.
Refaldy menutup klarifikasinya dengan menegaskan bahwa persoalan persampahan bukan hanya isu lokal, melainkan telah menjadi isu global dan internasional yang menuntut keseriusan, kehati-hatian, serta perencanaan matang dalam penyusunan kebijakan.(red)
> **“Karena ini isu besar dan strategis, saya selaku Ketua Pansus tidak ingin main-main. Kami ingin menghasilkan Perda yang adil, aplikatif, dan berpihak pada masyarakat,”** pungkasnya.










