Ketua Kolompok Tani, Desak Gubernur Evaluasi IUP PT. JAS dan PT. ARA

Jumat, 21 November 2025 - 12:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Lahan sawah di desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, kembali terdampak limbah diduga akibat aktivitas tambang PT. Jaya Abadi Semesta (PT. JAS) dan PT. Alam Raya Abadi (PT. ARA).

Ketua Kelompok Tani Tirtonadi desa Bumi Restu, Rohadi (65) mendesak Gubernur Maluku Utara Sherly Laos mengevaluasi Izin Usaha Tambang (IUP) PT. JAS dan PT. ARA, sebab meresahkan patani.

Lahan sawah kurang lebih 18 hektar dengan usia tanam 17 hari rusak, akibat limbah tambang. Kami berharap, Ibu Gubernur Malut evaluasi IUP kedua perusahan,” kata, Rohadi ketika ditemui wartawan, Jumat 21 November 2021.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengatakan, medesak Gubernur Malut untuk mengevaluasi IUP kedua perusahan tambang tersebut, karena wasile salah satu daerah ditetapkan pemerintah provinsi maluku utara sebagai lumbung pangan.

Bagimana kita sukseskan lumbung pangan, sementara lahan sawah kita tidak lagi subur. Dan ini berdampak pada hasil produksi, serta berimbas pada ekonomi keluarga,”

Ia menjelaskan, sebelum adanya perusahan, patani, hasil panen atau produksi padi satu hektar mencapi 5-6 ton, namun dengan kehadiran perusahan produksinya hanya mencapai 1 ton.

Hasil panen satu ton itu pun dipaksa, kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah darah dan pemerintah provinsi, sehingga lahan kita tidak lagi tercemar atas limbah tambang,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, lahan sawah yang tercemar limbah pada bulan Oktober 2025 lalu, pihak perusahan belum memberikan kompenisasi, namun memberikan bantuan berverasi sesuai luas lahan.

Kita sudah dapat bantuan perhektar sebesar 2 juta, bantuan itu diluar dari kompensasi. Sementara, lahan sawah kita kembalu tercemar limbah perusahan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. JAS dan PT. ARA belum memberikan tanggalan terkait dengan dugaan pencemaran limbah tambang di desa Bumi Restu.(red)

Komentar

Berita Terkait

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”
Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu
Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi
SMP Alkhairaat Tobelo Dorong Pendidikan Karakter Melalui PPDB 2026
Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut
Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan
KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:11 WIT

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:06 WIT

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Desak ESDM dan KLH Cabut Izin IUP PT Adi Daya Tangguh di Kabupaten Pulau Taliabu

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:10 WIT

Ketua LPTQ : Ajang MTQ Lahirkan Bakat-Bakat Terbaik Mewakili Haltim Tingkat Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:19 WIT

Sekda Haltim Pimpin Rapat Exit Metting Bersama BPK Malut

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:13 WIT

Warga Galela Dorong Alkhairaat Buka Lembaga Pendidikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:21 WIT

KT&G TSPM Cabang Ternate Digugat ke Disnaker, Sengketa PHK Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:49 WIT

Sambut Kajari Baru, Central Pemuda Halmahera Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Tematik senilai Rp11,3 Miliar

Berita Terbaru