Ketua Kolompok Tani, Desak Gubernur Evaluasi IUP PT. JAS dan PT. ARA

Jumat, 21 November 2025 - 12:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Lahan sawah di desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, kembali terdampak limbah diduga akibat aktivitas tambang PT. Jaya Abadi Semesta (PT. JAS) dan PT. Alam Raya Abadi (PT. ARA).

Ketua Kelompok Tani Tirtonadi desa Bumi Restu, Rohadi (65) mendesak Gubernur Maluku Utara Sherly Laos mengevaluasi Izin Usaha Tambang (IUP) PT. JAS dan PT. ARA, sebab meresahkan patani.

Lahan sawah kurang lebih 18 hektar dengan usia tanam 17 hari rusak, akibat limbah tambang. Kami berharap, Ibu Gubernur Malut evaluasi IUP kedua perusahan,” kata, Rohadi ketika ditemui wartawan, Jumat 21 November 2021.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengatakan, medesak Gubernur Malut untuk mengevaluasi IUP kedua perusahan tambang tersebut, karena wasile salah satu daerah ditetapkan pemerintah provinsi maluku utara sebagai lumbung pangan.

Bagimana kita sukseskan lumbung pangan, sementara lahan sawah kita tidak lagi subur. Dan ini berdampak pada hasil produksi, serta berimbas pada ekonomi keluarga,”

Ia menjelaskan, sebelum adanya perusahan, patani, hasil panen atau produksi padi satu hektar mencapi 5-6 ton, namun dengan kehadiran perusahan produksinya hanya mencapai 1 ton.

Hasil panen satu ton itu pun dipaksa, kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah darah dan pemerintah provinsi, sehingga lahan kita tidak lagi tercemar atas limbah tambang,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, lahan sawah yang tercemar limbah pada bulan Oktober 2025 lalu, pihak perusahan belum memberikan kompenisasi, namun memberikan bantuan berverasi sesuai luas lahan.

Kita sudah dapat bantuan perhektar sebesar 2 juta, bantuan itu diluar dari kompensasi. Sementara, lahan sawah kita kembalu tercemar limbah perusahan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. JAS dan PT. ARA belum memberikan tanggalan terkait dengan dugaan pencemaran limbah tambang di desa Bumi Restu.(red)

Komentar

Berita Terkait

Kadis Haltim Didesak Turun ke PT. HPU Untuk Prioritaskan Rekrumen Karyawan Lokal
Penguatan SDM dan Pembangunan Daerah, Pemkab Haltim Gandeng Universitas Bumi Hijrah
SDA-LH HMI Cabang Bacan Tolak Kenaikan BBM, Soroti Dampak Ekonomi dan Lingkungan di Wilayah Kepulauan
Ketua KONI Haltim Beri Dukungan dan Motivasi ke Atlet Porprov Malut
SBGN Malut Angkat Bicara; PHI Tanpa Mediator, Ibaratkan Pincang Sebelah
Perkuat Konsolidasi DPD Gerinda Evaluasi Dpc Se-Malut
Halteng Kembali Raih WTP, Pemda Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah
Pemkab Haltim Raih Opini WTP Tahun 2025
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:36 WIT

Kadis Haltim Didesak Turun ke PT. HPU Untuk Prioritaskan Rekrumen Karyawan Lokal

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:11 WIT

Penguatan SDM dan Pembangunan Daerah, Pemkab Haltim Gandeng Universitas Bumi Hijrah

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36 WIT

SDA-LH HMI Cabang Bacan Tolak Kenaikan BBM, Soroti Dampak Ekonomi dan Lingkungan di Wilayah Kepulauan

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:42 WIT

Ketua KONI Haltim Beri Dukungan dan Motivasi ke Atlet Porprov Malut

Senin, 8 Juni 2026 - 03:11 WIT

SBGN Malut Angkat Bicara; PHI Tanpa Mediator, Ibaratkan Pincang Sebelah

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:34 WIT

Perkuat Konsolidasi DPD Gerinda Evaluasi Dpc Se-Malut

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:25 WIT

Halteng Kembali Raih WTP, Pemda Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:09 WIT

Pemkab Haltim Raih Opini WTP Tahun 2025

Berita Terbaru