tajukmalut.com | Halmahera Selatan, 31 Oktober 2025 – Andi Hairudin, Kepala Desa Busua, Halmahera Selatan, telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diambil menyusul tuntutan dari elemen masyarakat Desa Busua dan mahasiswa terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa selama masa jabatannya.
Pemberhentian sementara ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan Nomor 238 Tahun 2025. SK tersebut berisi tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Busua dan pengangkatan Pejabat Kepala Desa Busua.
Menanggapi keputusan ini, salah satu tokoh muda Kayoa Barat, Beny, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Hasan Ali Basam Kasuba atas kebijaksanaannya. Namun, Beny juga mengkritisi keputusan tersebut karena sifatnya yang hanya sementara. Ia berpendapat bahwa seharusnya bupati memberhentikan Andi Hairudin secara permanen sesuai dengan tindakan yang diduga dilakukannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beny juga menduga bahwa pemberhentian sementara ini merupakan siasat untuk meloloskan Andi Hairudin dari jeratan hukum.
“Kami masyarakat tidak akan tinggal diam. Pemberhentian ini tidak menghentikan proses hukum. Kami akan terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana desa ini sampai tuntas,” tegasnya.
Beny menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa agar tidak bermain-main dengan dana desa dan tidak meremehkan pergerakan mahasiswa.
“Pemimpin sejati itu bekerja untuk rakyat, bukan untuk dirinya sendiri. Perubahan yang baik lahir dari kasih dan ketulusan hati,” pungkasnya.









