tajukmalut.com JAKARTA— Penertiban tambang emas ilegal di wilayah Maluku Utara oleh Kepolisian Daerah (Polda) Malut dinilai belum menyentuh akar persoalan dan terkesan tebang pilih. Kritik ini disampaikan oleh Safrudin Taher, Direktur Riset dan Opini Anatomi Pertambangan Indonesia.
Safrudin menyatakan bahwa meskipun publik mengapresiasi pembentukan Tim Khusus Tambang Ilegal oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, pelaksanaan penertiban di lapangan dianggap belum adil. Ia menilai bahwa operasi justru lebih banyak menyasar tambang rakyat yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pedalaman, sementara perusahaan besar yang diduga melanggar aturan justru belum tersentuh hukum.
“Prinsipnya, kami mendukung pembentukan Timsus Tambang Ilegal oleh Polda Malut. Namun, penindakan harus dilakukan secara adil, transparan, dan menyeluruh. Tidak boleh hanya menyasar tambang rakyat, sementara perusahaan besar yang melanggar hukum dibiarkan,” ujar Safrudin dalam pernyataannya, Sabtu (3/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Safrudin menyebut beberapa perusahaan yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal, di antaranya PT Forward Matrix Indonesia (FMI), PT Wana Kencana Mineral (WKM), dan PT PTS, yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur. Ia menilai perusahaan-perusahaan tersebut patut diduga menambang di luar wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang jika terbukti, tergolong sebagai pelanggaran hukum.
Hingga saat ini, menurut Safrudin, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Hal ini menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum tidak dilakukan secara merata.
“Ini jelas tidak adil. Hukum seolah hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika memang serius menertibkan tambang ilegal, maka semua pelaku harus ditindak tanpa pandang bulu. Jangan rakyat kecil terus yang dikorbankan, sementara perusahaan besar tetap dibiarkan,” tegasnya.
Ia juga mendesak Polda Malut untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang diduga melanggar hukum. Menurutnya, penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(red)









