Hantam Malut Desak Kapolri Copot Kapolda Maluku Utara Terkait Mandeknya Kasus Ore Ilegal PT WKM

Rabu, 14 Januari 2026 - 02:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Jakarta– Lambannya penanganan kasus dugaan penjualan ore ilegal oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) menuai sorotan keras dari publik. Hingga memasuki tahun 2026, Polda Maluku Utara dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum atas perkara yang mencuat sejak 2021 tersebut.

Kondisi ini memicu keresahan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan kejahatan di sektor pertambangan yang merugikan negara.

Kasus penjualan ore oleh PT WKM yang terjadi sejak tahun 2021 hingga kini belum berujung pada penetapan tersangka. Padahal, perkara ini telah lama menjadi perhatian publik Maluku Utara. Mandeknya proses hukum memunculkan dugaan adanya kejanggalan serius dalam penanganan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika terus dibiarkan berlarut-larut, kondisi ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya Polda Maluku Utara. Bahkan, muncul kecurigaan di tengah masyarakat bahwa jangan sampai terdapat upaya penyelesaian perkara secara diam-diam antara oknum aparat dan pihak perusahaan.

Direktur Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (Hantam Malut), Alfatih Soleman, menegaskan bahwa Polda Maluku Utara seharusnya bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam menangani kasus dugaan kejahatan pertambangan.

Kasus ini sudah sangat lama dan terang-benderang di ruang publik. Seharusnya Polda Malut tidak berlama-lama. Apalagi Presiden Prabowo Subianto telah secara tegas memerintahkan pemberantasan praktik ilegal di sektor pertambangan,” ujar Alfatih.

Menurutnya, Presiden bahkan telah menegaskan bahwa apabila terdapat orang besar atau oknum jenderal yang membekingi praktik ilegal tersebut, maka harus segera ditindak atas nama rakyat.

Kalau lambannya penanganan ini karena unsur pembiaran atau ketidakseriusan aparat, maka Hantam Malut mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kapolda Maluku Utara serta Dirkrimum Polda Malut karena gagal memberantas praktik mafia tambang,” tegasnya.

Alfatih menambahkan, pembiaran kasus ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi memperkuat budaya impunitas dalam kejahatan sumber daya alam di Maluku Utara.

Untuk diketahui, lebih dari 90 ribu metrik ton ore yang dijual oleh PT WKM diduga berasal dari PT Kemakmuran Pertiwi Tambang sebelum Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut. Ore tersebut kemudian dialihkan ke PT WKM.

Secara hukum, ore tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita berdasarkan putusan pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah. Namun, hingga kini, dugaan penjualan ore tersebut belum mendapat kepastian hukum.

Hantam Malut menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka opsi melaporkannya ke tingkat nasional apabila tidak ada langkah tegas dari Polda Maluku Utara.(red)

 

Komentar

Berita Terkait

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun
Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras
BEM FIB UNKHAIR Gelar Manifesto FIB UNKHAIR 2026, Seni sebagai Instrumen Jalan Juang dan Jalan Pulang
Sambut HUT RI ke-81, DPC Gerindra Halsel Bagikan Sembako untuk Yatim Piatu dan Janda
Rumah Ibadah Diduga Diintimidasi di Labuha, SEKPHAS Desak Aparat Usut Tuntas
“SMP Alkhairaat Tobelo Raih Juara I Gerak Jalan Indah, Tampilkan Aksi Memukau”
DUGAAN PREMANISME DAN INTIMIDASI DI DESA LABUHA, PERSOALAN TANAH WAKAF DIMINTA DITINDAKLANJUTI
BBM PLN Saketa Diduga Dicuri, Pemuda Saketa Tantang Polres Halsel dan Inspektorat PLN Buka-bukaan
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:05 WIT

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:03 WIT

Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:48 WIT

BEM FIB UNKHAIR Gelar Manifesto FIB UNKHAIR 2026, Seni sebagai Instrumen Jalan Juang dan Jalan Pulang

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:04 WIT

Sambut HUT RI ke-81, DPC Gerindra Halsel Bagikan Sembako untuk Yatim Piatu dan Janda

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:48 WIT

“SMP Alkhairaat Tobelo Raih Juara I Gerak Jalan Indah, Tampilkan Aksi Memukau”

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:46 WIT

DUGAAN PREMANISME DAN INTIMIDASI DI DESA LABUHA, PERSOALAN TANAH WAKAF DIMINTA DITINDAKLANJUTI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:46 WIT

BBM PLN Saketa Diduga Dicuri, Pemuda Saketa Tantang Polres Halsel dan Inspektorat PLN Buka-bukaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:41 WIT

Pekan Ini TPP Tahap II Terbayar, Bupati Ubaid Sebut Hadia HUT RI

Berita Terbaru

Opini

Dirgahayu RI, Merdeka dari Mafia Kerah Putih

Senin, 17 Agu 2026 - 13:30 WIT