Dugaan Dapur MBG Ilegal di Desa Bajo, Nama BGN Terancam Tercoreng

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Keberadaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga dibangun tanpa legalitas resmi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan praktik ilegal tersebut mencuat di Desa Bajo, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Sejumlah dapur MBG disebut dibangun tanpa memiliki ID SPPG dan tidak terdaftar secara sah sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN). Kondisi ini dinilai berpotensi mencoreng nama baik BGN serta menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Berdasarkan pantauan media melalui portal resmi BGN, di Desa Bajo hanya terdapat satu dapur MBG yang terdaftar secara legal, yakni yang dikelola oleh Yayasan Garuda Bakti Nusantara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya lebih dari satu dapur MBG yang telah dibangun dan beroperasi di desa yang sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan dan proses pendirian dapur MBG di tingkat daerah. Publik pun mempertanyakan bagaimana mungkin dalam satu desa terdapat beberapa dapur MBG, sementara hanya satu yang memiliki legalitas resmi dari BGN.

Kami menduga dapur-dapur MBG yang dibangun tanpa ID SPPG ini milik oknum-oknum tertentu yang justru merusak citra BGN di mata publik,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Kepala Regional (Karek) BGN Provinsi Maluku Utara serta Koordinator Wilayah SPPI Halmahera Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka diminta melakukan penertiban dan menutup seluruh dapur MBG yang tidak memiliki ID SPPG serta belum terdaftar secara sah di portal BGN.

Jangan sampai pembiaran ini menimbulkan opini publik yang salah dan mencoreng nama baik BGN. Penertiban harus segera dilakukan agar program MBG tetap berjalan sesuai aturan dan tujuan awalnya,” tegas sumber tersebut.

Publik menilai ketegasan BGN dan jajarannya di daerah sangat dibutuhkan agar Program Makan Bergizi Gratis tidak disusupi kepentingan oknum yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat penerima manfaat.(red)

Komentar

Berita Terkait

DPD GMNI Malut Bongkar Skandal Rekrutmen: PT Dewa Coco Abaikan Hak Warga Lokal
Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru
Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti
GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat
Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses
Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate
KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:22 WIT

DPD GMNI Malut Bongkar Skandal Rekrutmen: PT Dewa Coco Abaikan Hak Warga Lokal

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:28 WIT

Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:22 WIT

Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti

Kamis, 30 April 2026 - 03:25 WIT

GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat

Rabu, 29 April 2026 - 06:41 WIT

Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses

Selasa, 28 April 2026 - 10:12 WIT

Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate

Senin, 27 April 2026 - 09:24 WIT

KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Senin, 27 April 2026 - 09:15 WIT

Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri

Berita Terbaru

Regional

Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:28 WIT

Regional

Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:22 WIT