tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Keberadaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga dibangun tanpa legalitas resmi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan praktik ilegal tersebut mencuat di Desa Bajo, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Sejumlah dapur MBG disebut dibangun tanpa memiliki ID SPPG dan tidak terdaftar secara sah sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN). Kondisi ini dinilai berpotensi mencoreng nama baik BGN serta menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Berdasarkan pantauan media melalui portal resmi BGN, di Desa Bajo hanya terdapat satu dapur MBG yang terdaftar secara legal, yakni yang dikelola oleh Yayasan Garuda Bakti Nusantara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya lebih dari satu dapur MBG yang telah dibangun dan beroperasi di desa yang sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan dan proses pendirian dapur MBG di tingkat daerah. Publik pun mempertanyakan bagaimana mungkin dalam satu desa terdapat beberapa dapur MBG, sementara hanya satu yang memiliki legalitas resmi dari BGN.
“Kami menduga dapur-dapur MBG yang dibangun tanpa ID SPPG ini milik oknum-oknum tertentu yang justru merusak citra BGN di mata publik,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Kepala Regional (Karek) BGN Provinsi Maluku Utara serta Koordinator Wilayah SPPI Halmahera Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka diminta melakukan penertiban dan menutup seluruh dapur MBG yang tidak memiliki ID SPPG serta belum terdaftar secara sah di portal BGN.
“Jangan sampai pembiaran ini menimbulkan opini publik yang salah dan mencoreng nama baik BGN. Penertiban harus segera dilakukan agar program MBG tetap berjalan sesuai aturan dan tujuan awalnya,” tegas sumber tersebut.
Publik menilai ketegasan BGN dan jajarannya di daerah sangat dibutuhkan agar Program Makan Bergizi Gratis tidak disusupi kepentingan oknum yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat penerima manfaat.(red)









