tajukmalut.com | Jakarta_ Hantam Malut Menyerukan agar PT ALNGIT RAYA memiliki izin untuk Nikel dalam lingkup Operasi Produksi. Izin ini berlaku, 2012-08-02 hingga 2032-01-23. Konsesi mencakup area seluas 137,10 hektar yang beroperasi di Kab. Halmahera Timur. Harus segera di Cabut, sebab sudah sangat jelas melakukan pelanggaran.
Kali ini, Hantam melakukan sorotan tertuju pada pemanfaatan jalan nasional oleh perusahaan tambang Nikel yang dinilai mengabaikan hak publik atas infrastruktur negara. ketimpangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan korporasi kembali mengemuka di Kabupaten Halmahera Timur .
Direktur HANTAM Malut, Alfatih Soleman, menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas angkutan tambang yang melintasi jalan nasional oleh PT Alngi Raya, Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya posisi masyarakat dalam mengakses fasilitas umum yang sejatinya dibangun dari dana publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jalan nasional dibangun dengan uang rakyat untuk kepentingan rakyat. Namun dalam praktiknya, masyarakat justru harus mengalah ketika kendaraan tambang melintas. Ini menunjukkan adanya ketimpangan yang serius” kata Alfatih.
Alfatih, menegaskan penggunaan tersebut belum didukung oleh izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Direktur HANTAM Malut itu menjelaskan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi ijin administratif, yang secara hukum tidak dapat dijadikan dasar sah untuk memanfaatkan jalan negara. Tanpa izin resmi, aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan sekaligus merugikan kepentingan publik.
Lebih jauh, Alfatih menilai persoalan ini tidak bisa dipandang semata sebagai pelanggaran teknis, melainkan sebagai gambaran dominasi kepentingan korporasi atas ruang publik. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum disebut turut memperparah situasi.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan secara jelas melarang penggunaan jalan nasional untuk kepentingan di luar fungsi umum tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.
Namun, lemahnya implementasi aturan dan minimnya sanksi tegas membuat pelanggaran serupa terus berulang.
Hantam Malut mendesak pemerintah melalui Kementrian terkait (ESDM) untuk menghentikan sikap permisif terhadap perusahaan yang menggunakan fasilitas negara secara sepihak.
“Jika terus dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Bukan hanya soal jalan, tetapi juga tentang siapa yang sebenarnya berkuasa atas ruang publik di negeri ini,” pungkasnya.(red)









