tajukmalut.com | Ternate — Keselamatan berlalu lintas di Maluku Utara kembali menjadi sorotan. Di tengah klaim aparat kepolisian mengenai turunnya angka pelanggaran lalu lintas sepanjang 2025, data kecelakaan justru menunjukkan tren sebaliknya: jumlah insiden dan korban meningkat.
Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Utara mencatat, sepanjang 2025 terjadi peningkatan kecelakaan lalu lintas sebanyak 18 kasus atau naik sekitar 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Fakta ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Malut, Kombes Pol Doni Hermawan, Selasa (30/12/2025).
Di sisi lain, aparat kepolisian mencatat adanya penurunan signifikan dalam penindakan pelanggaran. Jumlah tilang mengalami penurunan hingga 34%, dari tahun sebelumnya, atau berkurang sebanyak 5.901 kasus. Teguran terhadap pengendara juga menurun sekitar 25%. Menurut Doni, penurunan ini merupakan hasil dari intensifikasi edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, realitas di lapangan memperlihatkan paradoks. Berkurangnya penindakan tidak berbanding lurus dengan meningkatnya keselamatan pengguna jalan.
Dalam pemaparannya, Doni menyebut Halmahera Selatan dan Halmahera Timur sebagai daerah dengan tingkat kerawanan kecelakaan paling tinggi. Mayoritas pelanggaran masih didominasi pengendara roda dua.
Dari total 21.995 pelanggaran lalu lintas yang tercatat sepanjang tahun ini, sekitar 11.000 kasus melibatkan pengendara sepeda motor. Pelanggaran paling dominan adalah tidak menggunakan helm.
“Tercatat ada 7.580 pelanggaran terkait penggunaan helm. Ini sangat berpengaruh terhadap tingkat fatalitas kecelakaan, terutama cedera kepala,” jelas Doni.
Tidak digunakannya alat pelindung kepala disebut menjadi salah satu faktor utama tingginya angka kematian dalam kecelakaan lalu lintas di wilayah Maluku Utara.
Selain faktor perilaku pengendara, polisi juga menyoroti persoalan kondisi infrastruktur jalan yang dinilai masih jauh dari standar keselamatan. Wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Utara disebut memiliki sejumlah ruas jalan dengan penerangan minim, marka tidak jelas, serta rambu lalu lintas yang tidak memadai.
“Kondisi jalan yang minim penerangan dan tanpa marka yang jelas meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya pada malam hari,” ujar Doni.
Persoalan ini juga dikaitkan dengan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PJU). Polda Malut sebelumnya telah mendorong dilakukannya audit terhadap pemanfaatan PJU, mengingat pungutan tetap berjalan namun penerangan jalan di sejumlah wilayah masih belum optimal.
Menghadapi kondisi tersebut, Polda Maluku Utara menyiapkan sejumlah langkah antisipatif untuk tahun 2026. Salah satunya adalah perluasan penerapan tilang elektronik (ETLE) hingga ke kawasan Sofifi.
Selain itu, koordinasi dengan Badan Pengelola Jalan Nasional akan diperkuat untuk mempercepat pembenahan infrastruktur jalan yang rawan kecelakaan.
Meski demikian, tantangan keselamatan berlalu lintas di Maluku Utara dinilai tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan atau teknologi semata. Selama kondisi jalan, penerangan, dan fasilitas keselamatan dasar belum dibenahi secara serius, risiko kecelakaan diperkirakan masih akan membayangi para pengguna jalan.(red)









