tajukmalut.com | Halmahera Timur – Wakil Bupati, Anjas Taher menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi-Fraksi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, di ruang sidang DPRD Haltim, Rabu 26 Agustus 2026.
Dalam pidatonya, Wakik Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher menyampaikan bahwa, setelah mendengar dan mencermati pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Haltim, terhadap Ranperda tentang
Perubahan APBD Kabupaten Haltim Tahun Anggaran 2026.
Jawaban Pemerintah Kabupaten Haltim, terhadap pandangan umum Fraksi Bintang Karya Nasional Keadilan (Bingkay NKRI) bahwa berdasarakan Peraturan Menteri Keuangan RI, Nomor 120 Tahun 2025 tentang penetapan kurang bayar dan lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025, sudah dipastikan akan dilakukan penyaluran dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah melalui KPPN Tobelo.
ADVERTISEMENT
alt="ads" />SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dapat kami jelaskan bahwa kenaikan Pendapatan asli Daerah pada fase Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 terdapat pada Retribusi Daerah diestimasi sebesar Rp6.729.569.799,00 mengalami peningkatan sebesar Rp2.929.569.799,00 dari target sebelumnya sebesar Rp3.800.000.000,00 atau naik sebesar
77,09 persen,” ujar, Anjas.
Lebih lanjut, Anjas juga mengatakan dan Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diestimasi sebesar Rp5.000.000.000,00 mengalami peningkatan sebesar Rp2.500.000.000,00 dari target sebelumnya sebesar Rp2.500.000.000,00 atau naik sebesar 100,00 persen bahwa sampai dengan saat ini sudah terealisasi ke Kas Daerah.
Terkait penurunan Dana Desa, lanjut Anjas. Merupakan kewenangan Pemerintah Pusat yang awalnya pagu indikatif telah diatur dalam Peraturan Presiden dan selanjutnya penetapan akhir ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 diundangkan, sehingga Pemerintah Daerah menyesuaikan kembali berdasarkan keputusan terbaru. Kewenangan Pemerintah Daerah hanya pada penyusunan formulasi Alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari alokasi Dana
Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil.
“Dapat dipastikan persentase kenaikan pada belanja modal terjadi pada pemanfaatan SiLPA untuk pembiayaan belanja modal tahun anggaran sebelumnya yang diluncukan ke tahun anggaran 2026. Dan untuk penganggaran P3K Penuh Waktu dan P3K Paruh waktu menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah, sampai dengan saat ini kami masih berkomitmen untuk pembiayaan tersebut sambil menunggu perubahan regulasi dari Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Sementara jawaban Bupati terhadap pandangan umum Fraksi Demokrasi Amanat Rakyat Indonesia (F-Dari) bahwa untuk mengatasi tekan fiskal saat ini Bidang Pendapatan melalui BPKAD telah melakukan langkah-langkah strategis diantaranya Pemutakhiran basis data wajib pajak, dan digitalisasi pembayaran tagihan pajak daerah dan retribusi daerah, serta Intensifikasi dan ektensifikasi objek pajak, dan pengawasan kebocoran penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Potensi PAD pada saat ini yang belum tertagih secara keselurahan diantaranya pajak air tanah, PBJT-Restoran, dan PBJT-Konsumsi Tenaga Listrik dari Sumber Lain yang bersumber dari perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Haltim, dan saat ini Bidang Pendapatan BPKAD terus melakukan penagihan,” katanya.
Ia juga mengatakan, bahwa realisasi PAD yang relatif kecil disebabkan dibatasi ruang penagihan pada objek perusahaan pertambangan yang beroperasi. Sementara terjadinya kenaikan belanja modal pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sudah memperhitungkan pekerjaan tahun 2025 yang belum diselesaikan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2025, sehingga menambah persentase kenaikan belanja tersebut. Besaran atas kegiatan belanja modal, urgensi, indikator output dan outcome-nya disajikan pada RKA SKPD yang akan dilakukan pembahasan lebih lanjut pada Komisi-Komisi DPRD dengan mitra.
“Tiada ungkapan yang lebih berarti, selain ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan, atas tanggapan dan koreksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Haltim Tahun Anggaran 2026. Kiranya tanggapan yang disampaikan menjadi masukan yang berguna bagi Pemerintah Daerah dalam memperbaiki dan meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Haltim,” pungkasnya. (red)








