tajukmalut.com | Halmahera Barat – DPD GMNI Maluku Utara menyoroti praktik rekrutmen tenaga kerja PT Dewa Coco yang dinilai diskriminatif dan merugikan masyarakat lokal. Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi daerah, perusahaan ini justru memperlihatkan wajah ketidakadilan.
Ketua DPD GMNI Malut, Alfons Gisisi, menegaskan bahwa warga Desa Goal dan Sahu Timur hanya ditempatkan sebagai buruh kasar dengan upah rendah tanpa jaminan kerja, sementara posisi strategis dan bergaji layak lebih banyak diisi oleh tenaga kerja dari luar daerah.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) jelas menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. PT Dewa Coco telah mengabaikan hak masyarakat lokal,” tegas Alfons Gisisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan GMNI
– Stratifikasi Tenaga Kerja Tidak Adil – Warga lokal hanya dijadikan buruh rendahan.
– Eksklusi Lokal – Masyarakat asli tidak diberi akses pada pelatihan, peningkatan kapasitas, maupun jenjang karier.
– Peran HRD Bermasalah – HRD PT Dewa Coco dituding mengistimewakan tenaga kerja luar daerah.
“Tuntutan DPD GMNI MALUKU UTARA”
1. Copot HRD PT Dewa Coco yang gagal menjalankan prinsip keadilan dalam rekrutmen.
2. Transparansi dan prioritas afirmatif bagi tenaga kerja lokal.
3. Program pelatihan kerja dan pendidikan vokasi sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
4. Pengawasan ketat pemerintah daerah dengan regulasi afirmatif yang mewajibkan porsi tenaga kerja lokal di posisi strategis.
Kritik GMNI terhadap PT Dewa Coco bukan sekadar soal satu perusahaan, melainkan cermin dari pola pembangunan timpang di Halmahera Barat. Jika masyarakat lokal hanya dijadikan penonton dan buruh rendahan di atas tanahnya sendiri, maka pembangunan kehilangan legitimasi moral.
Investasi harus menjadi jalan pembebasan ekonomi, bukan memperdalam ketidakadilan.
GMNI menegaskan: Halmahera Barat tidak kekurangan potensi, tidak kekurangan martabat. Yang dibutuhkan adalah keberpihakan nyata.(red)









