Oleh : AHMAD R IDIN (Wakil Sekretaris Umum II MD KAHMI HALUT)
Dalam kajian ilmu pemerintahan dan politik, distribusi kekuasaan dalam birokrasi tidak hanya dipahami sebagai persoalan administratif, melainkan sebagai refleksi dari relasi sosial, legitimasi politik, dan keadilan dalam tata kelola pemerintahan. Evaluasi satu tahun kepemimpinan di Halmahera Utara (Halut) menjadi relevan untuk dianalisis melalui komposisi jabatan eselon I dan II, yang merupakan pusat pengambilan keputusan dan pelaksana utama kebijakan publik. Pertanyaan mengenai kesetaraan, dalam hal ini, tidak cukup dijawab melalui retorika normatif, tetapi harus diuji melalui konfigurasi empiris kekuasaan yang ada.
Secara struktural, birokrasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara terdiri dari satu posisi Sekretaris Daerah pada level eselon I/b, tiga Asisten Sekretariat Daerah, serta sekitar dua puluh hingga tiga puluh jabatan eselon II yang mencakup kepala dinas, kepala badan, dan staf ahli bupati. Dalam praktiknya, eselon II memiliki peran strategis karena mengendalikan arah kebijakan teknis, pengelolaan sumber daya, serta distribusi program pembangunan. Oleh karena itu, komposisi jabatan pada level ini menjadi indikator penting dalam menilai sejauh mana prinsip kesetaraan dan keadilan sosial dijalankan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data mutasi dan pelantikan pejabat tahun 2026 menunjukkan bahwa sejumlah posisi strategis diisi oleh figur seperti Wenas Rompis sebagai Asisten II Sekretariat Daerah, Valentino F. Leiwakabessy sebagai Asisten III, Atbernimus Pasimanjeku sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Muhammad Asri Tapi-Tapi sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Wahyudin Ahmad sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Alfinansius Tenga sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Fransiskus Babua sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Aditama Abas sebagai Staf Ahli Bupati. Komposisi ini, jika dianalisis secara keseluruhan dalam struktur eselon II, memperlihatkan adanya kecenderungan dominasi kelompok tertentu yang kemudian memunculkan persepsi ketimpangan representasi di tengah masyarakat.
Dalam perspektif teoretis, fenomena ini dapat dibaca melalui konsep representasi politik yang dikemukakan oleh Hanna Pitkin, yang membedakan antara representasi deskriptif dan representasi substantif. Representasi deskriptif merujuk pada kesesuaian antara komposisi sosial masyarakat dengan pejabat yang menduduki jabatan publik, sedangkan representasi substantif menekankan pada sejauh mana kepentingan kelompok-kelompok sosial benar-benar diperjuangkan dalam kebijakan. Dalam konteks Halut, persoalan tidak hanya terletak pada siapa yang menduduki jabatan, tetapi juga pada apakah seluruh kelompok masyarakat merasa diwakili secara adil dalam proses pengambilan keputusan.
Lebih lanjut, konsep keadilan sebagai fairness yang dikemukakan oleh John Rawls menekankan bahwa distribusi kekuasaan dan sumber daya harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak, terutama kelompok yang kurang beruntung. Dalam kerangka ini, ketimpangan representasi dalam birokrasi dapat dipandang sebagai bentuk ketidakadilan struktural apabila tidak memberikan ruang yang proporsional bagi seluruh elemen masyarakat.
Di sisi lain, birokrasi modern ideal sebagaimana digagas oleh Max Weber menekankan prinsip rasionalitas dan meritokrasi, di mana jabatan diisi berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan profesionalitas. Namun dalam praktik di banyak daerah, termasuk Halut, prinsip ini sering kali berhadapan dengan realitas patronase politik. Penempatan pejabat tidak sepenuhnya didasarkan pada merit, melainkan dipengaruhi oleh kedekatan, loyalitas, dan jaringan kekuasaan. Kondisi ini menunjukkan adanya deviasi dari model birokrasi rasional menuju birokrasi patrimonial.
Fenomena tersebut sejalan dengan kritik Robert Michels melalui konsep iron law of oligarchy, yang menyatakan bahwa dalam setiap organisasi, termasuk pemerintahan, kekuasaan cenderung terkonsentrasi pada segelintir elit. Konsentrasi ini berpotensi mengabaikan prinsip kesetaraan dan memperkuat dominasi kelompok tertentu dalam struktur kekuasaan.
Dalam konteks masyarakat plural seperti Halmahera Utara, ketimpangan representasi tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga memiliki implikasi sosiologis yang luas. Ketika suatu kelompok merasa kurang terwakili dalam struktur birokrasi, maka kepercayaan terhadap pemerintah akan menurun. Hal ini selaras dengan pandangan Francis Fukuyama yang menekankan bahwa kepercayaan sosial (social trust) merupakan fondasi utama bagi stabilitas dan efektivitas pemerintahan. Tanpa kepercayaan, kebijakan publik akan sulit diimplementasikan secara optimal.
Dengan demikian, evaluasi terhadap komposisi eselon I dan II di Halmahera Utara menunjukkan bahwa prinsip kesetaraan belum sepenuhnya terwujud secara substantif. Meskipun tidak terdapat kewajiban formal untuk mendistribusikan jabatan berdasarkan identitas tertentu, dalam masyarakat yang plural, representasi tetap menjadi elemen penting dalam menjaga legitimasi kekuasaan. Ketimpangan yang dirasakan, baik secara nyata maupun perseptif, menjadi indikator bahwa masih terdapat ruang perbaikan dalam tata kelola birokrasi.
Dalam kerangka reformasi birokrasi, diperlukan upaya untuk mengembalikan prinsip meritokrasi secara konsisten, disertai dengan transparansi dalam proses pengisian jabatan publik. Selain itu, sensitivitas terhadap keberagaman sosial harus menjadi pertimbangan dalam distribusi kekuasaan, bukan sebagai bentuk kompromi politik, tetapi sebagai upaya menjaga keadilan dan kohesi sosial.
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai kesetaraan di Halmahera Utara dalam satu tahun terakhir tidak hanya menjadi refleksi atas kinerja pemerintah, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen pada prinsip keadilan. Sebagaimana ditegaskan oleh Rawls, keadilan adalah kebajikan utama dalam institusi sosial. Tanpa keadilan, kekuasaan hanya akan menjadi instrumen dominasi, bukan sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.(*)









