Disnakertrans Warning Perusahan Tambang di Haltim, Utamakan Keselamatan Tenaga Kerja

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Kejadian kecalakanaan dilokasi pertambangan diwilayah Halmanera Timur (Haltim) seperti terjadi diareal tambang PT. MHM dan PT. Arumba di Kecamatan Wasile Selatan, yang menyebabkan kematian beberapa tenaga kerja, menjadi perhatian dari Pemerintah Daerah (Pemda) Haltim dalam hal ini Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinsakertrans) memberi peringatkan keras kepada seluruh perusahan pertambanban terkait penerapan Kesalamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kepala Disnakertrans Haltim, Richard Sangadji mengatakan, perusahan tambang wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan secara ketat dan bukan sekedar administrasi, sebab kecalakaan yang terjadi akibat rendahnya kesadaran akan bahaya dilapangan.

“K3 itukan wajib dalam seluruh perusahan mengoprasikan alat berat, terutama yang dioprasikan oleh karyawan, karena ini sifatnya kesehatan dan kesalamatan kerja,” kata, Richard pada Selasa 3 Februari 2026.

Ia menjelaskan karyawan yang berkerja itu harus sehat, sehingga berkerjapun ia selamat, maka wajib perusahan pertambangan melaksanakan, karena itu perintah Undang-Undang tentang K3 dan te tantang tenaga kerja dan itu sangat jelas.

“Jadi karyawan berkerja di perusahan tambang, perusahan harus menjalankan kalau tidak menjalankan K3 sesuai norma kerja dan norma K3 dengan baik tidak sesuai aturan dikenakan pidana ringan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Richard mengatakan, sektor pertambangan saat ini dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi, namun Pemda Haltim akan turus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahan tambang. Maka dari itu, perusahan tambang diseluruh wilayah Haltim agar memperhatikan kesehatan dan kesalamatan tenaga kerja, sehingga kejadian-kejadian seperti itu tidak lagi terulang.

“Setiap akhir tahun, kita lakukan kunjungan dilokasi kerja yang dianggab bermasalah, dengan tujuan lakukan pengawasan dan pembinaan, karena Disnakertrans fungsinya melakukan pengawasan dan pembinaan secara institusi, walaupun pengawasan melekatnya di provinsi,” pungkasnya.(red)

Komentar

Berita Terkait

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Berita Terbaru