SBGN MALUT DESAK DPRD SULA SEGERA REKOMENDASI PEMECATAN TERHADAP KADISNAKER & BERIKAN SANKSI PT. MTP DAN SUBKONYA

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Sanana- Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara mendapatkan kiriman berita dari anggota SBGN dan karyawan pada umum untuk dapat menyikapi persoalan statement Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Sula berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Kepulauan Sula

Sekretaris SBGN Maluku Utara Sofyan Abubakar yang biasa disapa Black Panther mengatakan bahwa apa yang disampaikan Kadisnaker Sula terkait tidak ditemukan Hubungan berstatus Mitra antara PT. Mangole Timber Producers (PT. MTP) dengan karyawan sangat jelas. Jika kita ditelusuri pasti ditemukan Hubung Mitra antara PT. MTP dan subkon-nya salah satunya PT. Bahana Pertiwi (PT. BP)

Lanjut Black Panther bahwa Komisi II DPRD Kepulauan Sula wajib telusuri subkon dari PT. MTP yaitu PT. BP yang mana PT. BP memperkerjakan karyawan di PT. MTP, maka secara Hubungan Kerja PT. BP dengan Karyawan. SBGN Maluku Utara juga memiliki bukti yang mana PT. BP memperkerjakan karyawan dengan hubungan Mitra, seharus hubungan Kerja.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut kami Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Sula tidak serius dalam masalah ini, yang mana bisa terlihat melalui RDP di Komisi II DPRD Kepulauan Sula sebab Kadisnaker tidak ada data Primer (Karyawan) sebagai pembanding.

Bidang Pengawasan terletak di Disnaker Provinsi, sedang Bidang Pembinaan terletak pada Disnaker Kab/Kota. Tetapi kenapa peran dan fungsi Pembinaan tidak berjalan dalam hal melihat Kontra Kerja dengan status Hubungan Mitra. Hal Ini perlu dipertanyakan apakah Pembinaan di Disnakertrans berfungsi atau sengaja tidak difungsikan.

Berikutnya jika karyawan di PHK dengan alasan Efesiensi maka wajib mendapatkan Kompensasi/Pesangon berdasarkan Pasal 43 PP 35/2021. Dalam ketentuan pasal tersebut pembagian hak pekerja/buruh karena PHK dengan alasan efisiensi dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas:
a. Uang pesangon sebesar 0,5 kali;
b. UPMK sebesar 1 kali; dan
c. Uang penggantian hak.

2. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka pekerja/buruh berhak atas:
a. Uang pesangon sebesar 1 kali;
b. UPMK sebesar 1 kali; dan
c. Uang penggantian hak.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 43 PP 35/2021, untuk perusahaan mengalami kerugian dapat dibuktikan antara lain berdasarkan hasil audit internal atau audit eksternal. Sedangkan, efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian ditandai dengan antara lain adanya potensi penurunan produktivitas perusahaan atau penurunan laba yang berdampak pada operasional perusahaan

Jika bukti Kontra dengan status Hubungan Mitra Komisi II DPRD Sula dapatkan dan ada karyawan di PHK tanpa diberikan Pesangon/kompensasi dengan alasan Efesiensi, maka kami meminta DPRD Sula sebagai fungsi Pengawasan dan Kewenangan Rekomendasi jika RDP berikutnya ditemukan pelanggaran, kelalaian serius, atau kinerja yang sangat buruk, Komisi II DPRD atau Pimpinan DPRD dapat mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada Bupati untuk memberhentikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Sula dan memberikan sanksi kepada Perusahan PT. MTP dan Subkon-subkonya, ujar Black Panther.(red)

Komentar

Berita Terkait

Wakil Bupati Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Perubahan APBD 2026
Warga Moti Meninggal, HMI Soroti Buruknya Layanan Kesehatan
Soroti Tenaga Kerja, DPRD Haltim RDP Bersama Antam Group
Warga Desa Bobo Desak Inspektorat Audit Kades Bobo, Diduga Dana Desa Tak Transparan
DKP Haltim Respon Positif Perda Pemberdayaan Nelayan Kecil, Sejalan Dengan Komitmen Pemda
Hasby Yusuf Serahkan Bantuan Beasiswa PIP di SD Alkhairaat Labuha
Rustam Ode Nuru: KAHMI Halsel Siap Jadi Mitra Kritis-Konstruktif dan Kawal Kemajuan Bumi Saruma
MW KAHMI Maluku Utara Hadiri Pelantikan MD KAHMI Halmahera Selatan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:17 WIT

Wakil Bupati Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Perubahan APBD 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:49 WIT

Warga Moti Meninggal, HMI Soroti Buruknya Layanan Kesehatan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:45 WIT

Soroti Tenaga Kerja, DPRD Haltim RDP Bersama Antam Group

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:17 WIT

Warga Desa Bobo Desak Inspektorat Audit Kades Bobo, Diduga Dana Desa Tak Transparan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:25 WIT

DKP Haltim Respon Positif Perda Pemberdayaan Nelayan Kecil, Sejalan Dengan Komitmen Pemda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:30 WIT

Rustam Ode Nuru: KAHMI Halsel Siap Jadi Mitra Kritis-Konstruktif dan Kawal Kemajuan Bumi Saruma

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:33 WIT

MW KAHMI Maluku Utara Hadiri Pelantikan MD KAHMI Halmahera Selatan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:09 WIT

Hasby Yusuf Hadir di Halmahera Selatan, Salurkan Bantuan Sound System untuk Majelis Taklim

Berita Terbaru

Regional

Warga Moti Meninggal, HMI Soroti Buruknya Layanan Kesehatan

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:49 WIT

Regional

Soroti Tenaga Kerja, DPRD Haltim RDP Bersama Antam Group

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:45 WIT