Kejati Malut Dalami Proyek Infrastruktur Taliabu, Mantan Bupati Dipanggil

Senin, 5 Januari 2026 - 10:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Ternate — Kejaksaan Tinggi Malku Utara kembali memanggil Aliong Mus, mantan Bupati Pulau Taliabu, untuk dimintai keterangan dalam rangka penyidikan sejumlah proyek strategis di daerah tersebut.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara. Aliong Mus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.

Proyek bernilai Rp17,5 miliar tersebut dilaksanakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun (DSM). Hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024 mengungkap adanya potensi kerugian negara mencapai Rp8 miliar.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses klarifikasi terhadap Aliong Mus berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026.

“Benar, yang bersangkutan kami periksa hari ini sebagai saksi,” kata Fajar saat dihubungi melalui pesan singkat.

Tidak hanya terkait proyek Istana Daerah, penyidik juga menggali keterangan Aliong Mus mengenai proyek pembangunan ruas jalan Tabona–Peleng dengan nilai kontrak Rp7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama, serta proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca senilai Rp10,9 miliar yang dikelola oleh CV Berkat Porodisa.

Sebelumnya, Kejati Maluku Utara telah menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Suprayitno Ambarak, bersama satu pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Istana Daerah. Penetapan tersebut dilakukan pada 9 Desember 2025.

Hingga kini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian proyek infrastruktur yang diduga bermasalah di Kabupaten Pulau Taliabu.(red)

Komentar

Berita Terkait

Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Besuk Korban Penikaman di Anggai, Apresiasi Gerak Cepat Polsek Obi
Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun
Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras
BEM FIB UNKHAIR Gelar Manifesto FIB UNKHAIR 2026, Seni sebagai Instrumen Jalan Juang dan Jalan Pulang
Sambut HUT RI ke-81, DPC Gerindra Halsel Bagikan Sembako untuk Yatim Piatu dan Janda
Rumah Ibadah Diduga Diintimidasi di Labuha, SEKPHAS Desak Aparat Usut Tuntas
“SMP Alkhairaat Tobelo Raih Juara I Gerak Jalan Indah, Tampilkan Aksi Memukau”
DUGAAN PREMANISME DAN INTIMIDASI DI DESA LABUHA, PERSOALAN TANAH WAKAF DIMINTA DITINDAKLANJUTI
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:35 WIT

Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Besuk Korban Penikaman di Anggai, Apresiasi Gerak Cepat Polsek Obi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:05 WIT

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Haltim di Proyeksikan Rp147.137 Triliun

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:03 WIT

Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar Desak Pemkab Halsel Tutup Fortune yang Diduga Jual Miras

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:48 WIT

BEM FIB UNKHAIR Gelar Manifesto FIB UNKHAIR 2026, Seni sebagai Instrumen Jalan Juang dan Jalan Pulang

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:11 WIT

Rumah Ibadah Diduga Diintimidasi di Labuha, SEKPHAS Desak Aparat Usut Tuntas

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:48 WIT

“SMP Alkhairaat Tobelo Raih Juara I Gerak Jalan Indah, Tampilkan Aksi Memukau”

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:46 WIT

DUGAAN PREMANISME DAN INTIMIDASI DI DESA LABUHA, PERSOALAN TANAH WAKAF DIMINTA DITINDAKLANJUTI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:46 WIT

BBM PLN Saketa Diduga Dicuri, Pemuda Saketa Tantang Polres Halsel dan Inspektorat PLN Buka-bukaan

Berita Terbaru

Opini

Dirgahayu RI, Merdeka dari Mafia Kerah Putih

Senin, 17 Agu 2026 - 13:30 WIT