tajukmalut.com | Halmahera Timur – Unit Pelaksana Teknis Daerah, Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Halmahera Timur, resmi merilis laporan data kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang periode Januari hingga Desember 2025.
Data kasus kekerasan perempuan dan anak yang dirilis UPTD PPA pada Rabu 24 Desember 2025, menunjukan angka yang memperhatinkan, khususnya di Kecamatan Maba, dengan angka tertinggi yakni 14 kasus.
Kepala UPTD PPA Haltim, Fatimah Karapesina mengatakan, data tersebut menunjukkan angka yang memprihatinkan, khususnya terkait tingginya kasus kekerasan seksual dan kerentanan anak perempuan sebagai korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total akumulasi korban yang ditangani selama tahun 2025 mencapai 51 orang, berdasarkan sebaran jenis kekerasan. Kekerasan seksual menempati urutan tertinggi dari total 51 kasus yang dilaporkan, dimana Kecamatan Maba menjadi wilayah dengan angka tertinggi, yakni 14 kasus,” kata, Fatimah.
Ia menjelaskan, dilihat dari sisi profil korban, data menunjukkan bahwa kelompok anak-anak adalah yang paling terdampak yakni anak Perempuan 38 korban (kelompok paling rentan), dan dewasa perempuan 7 korban, serta anak laki-laki 6 korban.
Lebih lanjut, Fatimah mengatakan, menanggapi tingginya angka tersebut, UPTD PPA Haltim memastikan bahwa setiap laporan yang masuk telah mendapatkan penanganan serius, diantaranya penjangkauan, pendampingan, layanan medis dan visum, serta pemeriksaan psikologis.
“Tim UPTD PPA telah melakukan berbagai langkah intervensi nyata, di antaranya penjangkauan korban, pendampingan Hukum, layanan medis dan Visum, serta pemeriksaan psikologis,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, UPTD PPA Haltim tidak hanya mencatat data, tetapi memastikan setiap korban mendapatkan keadilan dan pemulihan, serta kerjasama dengan tenaga ahli psikologi dan pihak medis menjadi prioritas, agar dampak trauma pada korban, terutama anak-anak, dapat diminimalisir.
“Pentingnya kesadaran masyarakat untuk berani melapor jika melihat atau mengalami tindakan kekerasan. Dan UPTD PPA menegaskan komitmennya dalam melakukan intervensi menyeluruh terhadap para korban kekerasan,” tuturnya.
Ia menambahkan, angka-angka ini menunjukkan bahwa upaya preventif dan perlindungan terhadap anak, khususnya anak perempuan, harus terus ditingkatkan secara kolaboratif di tingkat kecamatan hingga desa.
“Bagi masyarakat yang memerlukan layanan pengaduan, pendampingan hukum, maupun psikologis, UPTD PPA Kabupaten Halmahera Timur menyediakan beberapa kanal komunikasi resmi WhatsApp: 0852 1712 5883, Facebook UPTD PPA Haltim dan Instagram @uptdppahaltim,”pungkasnya.(red)









