UMP Maluku Utara Naik 4,25 Persen, Buruh Tambang PT RIM Meradang

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Maluku Utara — Keputusan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berjalan sebesar 4,25 persen menuai gelombang kekecewaan dari kalangan buruh. Penolakan keras datang khususnya dari buruh tambang yang bekerja di wilayah dengan tingkat risiko tinggi dan kondisi kerja ekstrem, seperti di PT Ruby International Mining (PT RIM).

Ketua Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) PT RIM, Muhlis Buamona, menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi buruh tambang yang setiap hari menghadapi bahaya keselamatan kerja, jam kerja panjang, serta lokasi kerja terpencil jauh dari fasilitas umum.

Menurut Muhlis, kenaikan UMP sebesar 4,25 persen merupakan bentuk ketidakadilan struktural yang mengabaikan beban kerja dan risiko yang ditanggung buruh tambang.

“Kenaikan UMP 4,25 persen sama sekali tidak merepresentasikan realitas kerja buruh tambang. Kami bekerja di tengah hutan, medan berat, dengan risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan, namun penghargaan terhadap kerja tersebut sangat minim,” tegas Muhlis.

Ia menambahkan bahwa buruh tambang bukan hanya menghadapi tekanan fisik, tetapi juga tekanan ekonomi akibat meningkatnya kebutuhan hidup.

Lebih lanjut, Muhlis menilai kenaikan UMP tersebut tidak sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok yang terus terjadi. Biaya transportasi, sewa tempat tinggal, serta kebutuhan dasar lainnya semakin membebani kehidupan buruh.

“Dengan kenaikan UMP seperti ini, buruh justru semakin terjepit. Harga kebutuhan pokok naik, biaya hidup melonjak, sementara upah hanya naik sedikit. Ini tidak adil,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menyoroti bahwa perusahaan tambang tetap menjalankan aktivitas produksi secara maksimal dan terus memperoleh keuntungan, tanpa diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan buruh secara signifikan.

SBGN PT RIM menegaskan akan tetap berdiri di barisan buruh dan memperjuangkan hak-hak pekerja, khususnya terkait upah yang layak dan manusiawi.

“Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan upah yang adil, layak, dan bermartabat bagi buruh tambang. Buruh bukan mesin produksi, buruh adalah manusia yang harus dihargai,” tutup Muhlis.

Keputusan kenaikan UMP ini diperkirakan masih akan terus memicu respons dan tekanan dari kalangan buruh tambang di Maluku Utara, yang berharap adanya peninjauan ulang kebijakan upah agar lebih berpihak pada keadilan dan kesejahteraan pekerja.(red)

Komentar

Berita Terkait

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Berita Terbaru