tajukmalut.com | Maluku Utara — Keputusan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berjalan sebesar 4,25 persen menuai gelombang kekecewaan dari kalangan buruh. Penolakan keras datang khususnya dari buruh tambang yang bekerja di wilayah dengan tingkat risiko tinggi dan kondisi kerja ekstrem, seperti di PT Ruby International Mining (PT RIM).
Ketua Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) PT RIM, Muhlis Buamona, menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi buruh tambang yang setiap hari menghadapi bahaya keselamatan kerja, jam kerja panjang, serta lokasi kerja terpencil jauh dari fasilitas umum.
Menurut Muhlis, kenaikan UMP sebesar 4,25 persen merupakan bentuk ketidakadilan struktural yang mengabaikan beban kerja dan risiko yang ditanggung buruh tambang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kenaikan UMP 4,25 persen sama sekali tidak merepresentasikan realitas kerja buruh tambang. Kami bekerja di tengah hutan, medan berat, dengan risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan, namun penghargaan terhadap kerja tersebut sangat minim,” tegas Muhlis.
Ia menambahkan bahwa buruh tambang bukan hanya menghadapi tekanan fisik, tetapi juga tekanan ekonomi akibat meningkatnya kebutuhan hidup.
Lebih lanjut, Muhlis menilai kenaikan UMP tersebut tidak sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok yang terus terjadi. Biaya transportasi, sewa tempat tinggal, serta kebutuhan dasar lainnya semakin membebani kehidupan buruh.
“Dengan kenaikan UMP seperti ini, buruh justru semakin terjepit. Harga kebutuhan pokok naik, biaya hidup melonjak, sementara upah hanya naik sedikit. Ini tidak adil,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menyoroti bahwa perusahaan tambang tetap menjalankan aktivitas produksi secara maksimal dan terus memperoleh keuntungan, tanpa diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan buruh secara signifikan.
SBGN PT RIM menegaskan akan tetap berdiri di barisan buruh dan memperjuangkan hak-hak pekerja, khususnya terkait upah yang layak dan manusiawi.
“Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan upah yang adil, layak, dan bermartabat bagi buruh tambang. Buruh bukan mesin produksi, buruh adalah manusia yang harus dihargai,” tutup Muhlis.
Keputusan kenaikan UMP ini diperkirakan masih akan terus memicu respons dan tekanan dari kalangan buruh tambang di Maluku Utara, yang berharap adanya peninjauan ulang kebijakan upah agar lebih berpihak pada keadilan dan kesejahteraan pekerja.(red)









