30 Hektar Lahan Sawah, Diduga Tercemar Limbah Perusahan PT. ARA dan PT. JAS

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Petani sawah di desa Batu Raja dan desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, terancam gagal panen disebabkan lahan sawah diduga tercemar Limbah perusahan PT. Alam Raya Abdi (PT. ARA) dan PT. Jaya Abadi Semesta (PT. JAS) yang terjadi pada tanggal 26,27 dan 28 Oktober 2025.

Hal itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD bersama PT. ARA dan PT JAS dihadiri instansi teknis, kepala desa Batu Raja, kepala desa Bumi Restu, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di aula kantor Camat Wasile, Selasa 29 Oktober 2025. RDP tersebut, dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Haltim, Abdul Latif Mole.

Wakil Ketua II DPRD Haltim, Abdul Latif Mole mengatakan limbah yang masuk dilahan sawah masyarakat pada tanggal 26,27 dan 28 Oktober 2025, ada 15 hekat di bagian barat sungai Opiyang dan 15 hektar di desa Batu Raja. Oleh karena itu kita meminta pihak perusahan agar supaya bertanggung jawab terhadap kejadian yang terjadi beberapa hari lalu tersebut.

“Memang harus ada penanganan di hulu, karena terjadi di lahan masyarakat ini sudah di hilir ya. Pertama yang harus diselesaikan adalah solusinya adalah dihulunya,” kata, Latif.

Ia mengatakan, pihaknya khawatirkan logam berat yang masuk di lahan pertanian masyarakat, sehingga menimbulkan hasil produksi petani menurun.

“Walaupun sudah pernah ganti rugi oleh kedua perusahan kepada masyarakat akan tetapi, situasi ini berulang dikhawatirkan nanti, produksi hasil penen menurun,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pertama di arel PT. ARA harus dibuat cekdam yang besar, sehingga mampu menampung sedimen agar tidak turun sampai ke sungai bahkan ke sawah masyarakat terutama di sungai mou-mou itu sangat riskan. Sebab, terjadi curah hujan tinggi tidak bisa dihindarkan pasti matrial sedimen akan masuk ke lahan pertanian masyarakat.

“Menjadi satu hal yang kita lihat di lapangan ternyata di bendungan bbu itu menjadi salah satu hal yang harus diselesaikan PT JAS dan PT. ARA dan mereka sudah beresdia untuk mengangkut maletrial sedimen yang masuk di bendungan bbu tersebut. Mudah mudah itu menjadi solusi kekuruhan terjadi di posisi barat sungai Opiyang,” cetusnya.

Ia menambahkan, dilakukannya RDP bersama PT. ARA dan PT. JAS, karena banyak laporan dari masyarakat terkait kasus berkaitan dengan sedimen yang masuk ke lahan masyarakat

“Yang pasti sesuai moto DPRD Haltim adalah cepat merespon sehingga kita langsung turun investigasi dan kita lakukan RDP sebagai tanda DPRD tegas dan kami sudah rapat har ini,” pungkasnya. (red)

Komentar

Berita Terkait

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Berita Terbaru