27 TKA Tersebar di Perusahan Tambang di Halmahera Timur

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Sebanyak 72 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebar di perusahan tambang di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Hal tersebut berdasarkan data rekapitulasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transnigrasi (Disnakertrans) Haltim.

Kepala Dinas Nakertrans Haltim, Richard Sangadji mengatakan, data TKA berjumlah 72 tersebut, merupakan akumulasi dari laporan rutin yang wajib disampaikan oleh pihak perusahan, terutama pekerja asing sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.

“Jadi 72 TKA tersebar di tujuh perusahan diantatanya, PT. Feni, PT Power China Internasional, PT Bahana Selaras Abadi, PT ATA, PT Alam Raya Abadi, dan PT Arumba, serta PT Five Star Indonesia,” kata, Richard.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Richard mengatakan, data 72 TKA ini adalah hasil pelaporan resmi dari tujuh perusahaan tersebut pada tahun 2025.

“Kami mengapresiasi perusahaan yang kooperatif dalam melaporkan keberadaan tenaga kerja mereka,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, meski sudah memiliki data tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui instansinya tidak lantas berpuas diri, sebab di tahun 2026 akan segera melakukan langkah proaktif berupa monitoring dan pengecekan langsung ke lapangan.

“Fokus utama monitoring ini bukan hanya kepada tujuh perusahaan tersebut, melainkan juga menyasar perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di Haltim untuk memastikan tidak ada tenaga kerja asing yang tidak terdata atau tidak memiliki izin resmi,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, instansinya akan terus melakukan monitoring secara berkala, dengan melibatkan tim internal beraama tim Pora akan turun langsung dilapangan.

“Tujuanya, untuk mengecek perusahaan-perusahaan lain, guna memastikan seluruh penggunaan tenaga kerja, baik lokal maupun asing, sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.(red)

Komentar

Berita Terkait

Belum Ada Kepastian, Bupati Utus Direktur RSUD Konsultasi di Jakarta
Lomba Desa Award Tingkat Nasional, Desa Tewil Masuk 4 Besar
Prestasi Gemilang, Siswa SMAN 2 Haltim Borong 2 Medali Ajang Internasional
Persiapan Musda KAHMI Hampir Rampung FORUM ALUMNI MUDA HMI (FAHMI) Usul Rustam Ode Nuru KORPRES HALMAHERA SELATAN
Sengketa Lahan Soligi Memanas, Ketua Fraksi Golkar DPRD Halsel Desak Tim Percepatan Segera Turun
Harga Kelapa Anjlok, CPH Desak Revisi Perda Hilirisasi di Halmahera Utara
Kejati Malut Pastikan Kasus Aliong Mus Tetap Berproses, Tekankan Pentingnya Ketelitian Hukum
Bupati Haltim Ajak Warga Wailukum Memakmurkan Masjid
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:05 WIT

Belum Ada Kepastian, Bupati Utus Direktur RSUD Konsultasi di Jakarta

Selasa, 21 April 2026 - 07:59 WIT

Lomba Desa Award Tingkat Nasional, Desa Tewil Masuk 4 Besar

Sabtu, 18 April 2026 - 13:10 WIT

Prestasi Gemilang, Siswa SMAN 2 Haltim Borong 2 Medali Ajang Internasional

Sabtu, 18 April 2026 - 12:33 WIT

Persiapan Musda KAHMI Hampir Rampung FORUM ALUMNI MUDA HMI (FAHMI) Usul Rustam Ode Nuru KORPRES HALMAHERA SELATAN

Sabtu, 18 April 2026 - 05:33 WIT

Sengketa Lahan Soligi Memanas, Ketua Fraksi Golkar DPRD Halsel Desak Tim Percepatan Segera Turun

Jumat, 17 April 2026 - 13:33 WIT

Kejati Malut Pastikan Kasus Aliong Mus Tetap Berproses, Tekankan Pentingnya Ketelitian Hukum

Jumat, 17 April 2026 - 09:11 WIT

Bupati Haltim Ajak Warga Wailukum Memakmurkan Masjid

Kamis, 16 April 2026 - 06:03 WIT

LD-HI, Menyoroti Distribusi Sektor Energi (Listrik) di Halmahera Utara, Bakal Sambaki Dirjen Ketenagalistrikan ESDM

Berita Terbaru

Regional

Lomba Desa Award Tingkat Nasional, Desa Tewil Masuk 4 Besar

Selasa, 21 Apr 2026 - 07:59 WIT