27 TKA Tersebar di Perusahan Tambang di Halmahera Timur

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Sebanyak 72 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebar di perusahan tambang di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Hal tersebut berdasarkan data rekapitulasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transnigrasi (Disnakertrans) Haltim.

Kepala Dinas Nakertrans Haltim, Richard Sangadji mengatakan, data TKA berjumlah 72 tersebut, merupakan akumulasi dari laporan rutin yang wajib disampaikan oleh pihak perusahan, terutama pekerja asing sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.

“Jadi 72 TKA tersebar di tujuh perusahan diantatanya, PT. Feni, PT Power China Internasional, PT Bahana Selaras Abadi, PT ATA, PT Alam Raya Abadi, dan PT Arumba, serta PT Five Star Indonesia,” kata, Richard.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Richard mengatakan, data 72 TKA ini adalah hasil pelaporan resmi dari tujuh perusahaan tersebut pada tahun 2025.

“Kami mengapresiasi perusahaan yang kooperatif dalam melaporkan keberadaan tenaga kerja mereka,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, meski sudah memiliki data tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui instansinya tidak lantas berpuas diri, sebab di tahun 2026 akan segera melakukan langkah proaktif berupa monitoring dan pengecekan langsung ke lapangan.

“Fokus utama monitoring ini bukan hanya kepada tujuh perusahaan tersebut, melainkan juga menyasar perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di Haltim untuk memastikan tidak ada tenaga kerja asing yang tidak terdata atau tidak memiliki izin resmi,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, instansinya akan terus melakukan monitoring secara berkala, dengan melibatkan tim internal beraama tim Pora akan turun langsung dilapangan.

“Tujuanya, untuk mengecek perusahaan-perusahaan lain, guna memastikan seluruh penggunaan tenaga kerja, baik lokal maupun asing, sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.(red)

Komentar

Berita Terkait

Haryadi Ahmad Pimpin PBSI Malut, Usung Misi Besar Cetak Atlet Berprestasi Nasional
DPD Gerindra Kecam Pemprov Malut Penyelenggaraan MTQ Malut Dilaksanakan di Ruang Bawa Tanah Mesjid Raya Sofifi
Agromaritim: Antara Romantisme Konsep dan Kekosongan Implementasi
Bupati Haltim Hadiri PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo
Fraksi Perjuangan-Demokrat “Kuliti” Kinerja APBD 2025: Anggaran Besar, Dampak ke Rakyat Masih Dipertanyakan
HOMPIMPA: Tradisi dan Konsep Penyerahan kepada Tuhan
Sahril Thahir Turun Langsung ke Halteng, Gerindra Matangkan Konsolidasi dan Siapkan Peresmian Kantor Baru
POLDA Maluku Utara Raih Apresiasi Kemenkum atas Penguatan Layanan Hukum Desa
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:45 WIT

Haryadi Ahmad Pimpin PBSI Malut, Usung Misi Besar Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 07:26 WIT

DPD Gerindra Kecam Pemprov Malut Penyelenggaraan MTQ Malut Dilaksanakan di Ruang Bawa Tanah Mesjid Raya Sofifi

Senin, 22 Juni 2026 - 03:20 WIT

Agromaritim: Antara Romantisme Konsep dan Kekosongan Implementasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:07 WIT

Bupati Haltim Hadiri PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:14 WIT

Fraksi Perjuangan-Demokrat “Kuliti” Kinerja APBD 2025: Anggaran Besar, Dampak ke Rakyat Masih Dipertanyakan

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:52 WIT

Sahril Thahir Turun Langsung ke Halteng, Gerindra Matangkan Konsolidasi dan Siapkan Peresmian Kantor Baru

Senin, 15 Juni 2026 - 10:29 WIT

POLDA Maluku Utara Raih Apresiasi Kemenkum atas Penguatan Layanan Hukum Desa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:39 WIT

‎Pelantikan Pengurus ISEI Komisariat Halmahera Selatan, Kepala BPS RI Jadi Keynote Speaker Seminar Nasional Agromaritim

Berita Terbaru

Regional

Bupati Haltim Hadiri PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo

Sabtu, 20 Jun 2026 - 04:07 WIT