27 TKA Tersebar di Perusahan Tambang di Halmahera Timur

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Sebanyak 72 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebar di perusahan tambang di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Hal tersebut berdasarkan data rekapitulasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transnigrasi (Disnakertrans) Haltim.

Kepala Dinas Nakertrans Haltim, Richard Sangadji mengatakan, data TKA berjumlah 72 tersebut, merupakan akumulasi dari laporan rutin yang wajib disampaikan oleh pihak perusahan, terutama pekerja asing sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.

“Jadi 72 TKA tersebar di tujuh perusahan diantatanya, PT. Feni, PT Power China Internasional, PT Bahana Selaras Abadi, PT ATA, PT Alam Raya Abadi, dan PT Arumba, serta PT Five Star Indonesia,” kata, Richard.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Richard mengatakan, data 72 TKA ini adalah hasil pelaporan resmi dari tujuh perusahaan tersebut pada tahun 2025.

“Kami mengapresiasi perusahaan yang kooperatif dalam melaporkan keberadaan tenaga kerja mereka,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, meski sudah memiliki data tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui instansinya tidak lantas berpuas diri, sebab di tahun 2026 akan segera melakukan langkah proaktif berupa monitoring dan pengecekan langsung ke lapangan.

“Fokus utama monitoring ini bukan hanya kepada tujuh perusahaan tersebut, melainkan juga menyasar perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di Haltim untuk memastikan tidak ada tenaga kerja asing yang tidak terdata atau tidak memiliki izin resmi,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, instansinya akan terus melakukan monitoring secara berkala, dengan melibatkan tim internal beraama tim Pora akan turun langsung dilapangan.

“Tujuanya, untuk mengecek perusahaan-perusahaan lain, guna memastikan seluruh penggunaan tenaga kerja, baik lokal maupun asing, sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.(red)

Komentar

Berita Terkait

DPD GMNI Malut Bongkar Skandal Rekrutmen: PT Dewa Coco Abaikan Hak Warga Lokal
Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru
Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti
GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat
Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses
Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate
KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:22 WIT

DPD GMNI Malut Bongkar Skandal Rekrutmen: PT Dewa Coco Abaikan Hak Warga Lokal

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:28 WIT

Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:22 WIT

Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti

Kamis, 30 April 2026 - 03:25 WIT

GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat

Rabu, 29 April 2026 - 06:41 WIT

Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses

Selasa, 28 April 2026 - 10:12 WIT

Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate

Senin, 27 April 2026 - 09:24 WIT

KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Senin, 27 April 2026 - 09:15 WIT

Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri

Berita Terbaru

Regional

Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:28 WIT

Regional

Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:22 WIT