27 TKA Tersebar di Perusahan Tambang di Halmahera Timur

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Timur – Sebanyak 72 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebar di perusahan tambang di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Hal tersebut berdasarkan data rekapitulasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transnigrasi (Disnakertrans) Haltim.

Kepala Dinas Nakertrans Haltim, Richard Sangadji mengatakan, data TKA berjumlah 72 tersebut, merupakan akumulasi dari laporan rutin yang wajib disampaikan oleh pihak perusahan, terutama pekerja asing sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.

“Jadi 72 TKA tersebar di tujuh perusahan diantatanya, PT. Feni, PT Power China Internasional, PT Bahana Selaras Abadi, PT ATA, PT Alam Raya Abadi, dan PT Arumba, serta PT Five Star Indonesia,” kata, Richard.

ADVERTISEMENT

alt="ads" />

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Richard mengatakan, data 72 TKA ini adalah hasil pelaporan resmi dari tujuh perusahaan tersebut pada tahun 2025.

“Kami mengapresiasi perusahaan yang kooperatif dalam melaporkan keberadaan tenaga kerja mereka,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, meski sudah memiliki data tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui instansinya tidak lantas berpuas diri, sebab di tahun 2026 akan segera melakukan langkah proaktif berupa monitoring dan pengecekan langsung ke lapangan.

“Fokus utama monitoring ini bukan hanya kepada tujuh perusahaan tersebut, melainkan juga menyasar perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di Haltim untuk memastikan tidak ada tenaga kerja asing yang tidak terdata atau tidak memiliki izin resmi,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, instansinya akan terus melakukan monitoring secara berkala, dengan melibatkan tim internal beraama tim Pora akan turun langsung dilapangan.

“Tujuanya, untuk mengecek perusahaan-perusahaan lain, guna memastikan seluruh penggunaan tenaga kerja, baik lokal maupun asing, sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.(red)

Komentar

Berita Terkait

BBM PLN Saketa Diduga Dicuri, Pemuda Saketa Tantang Polres Halsel dan Inspektorat PLN Buka-bukaan
Pekan Ini TPP Tahap II Terbayar, Bupati Ubaid Sebut Hadia HUT RI
532 Hektar Lahan Cetak Sawah Haltim, Tersebar di Tiga Kecamatan
PATUT DIPERTANYAKAN KINERJA POLRES HALTENG TERKAIT HASIL VISUM ANGGOTA SBGN
HMI Desak PLN Copot Kepala ULP Saketa, Polda Diminta Ambil Alih
Pemuda Saketa Desak Copot dan Proses Kepala PLN Saketa
Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026: Fraksi Golkar Akan Bedah Kebijakan Fiskal Pemkab Halsel, Rustam Soroti DBH hingga Kenaikan PAD
Potensi SDA Obi Diperas, Pembangunan Jalan Lingkar Malah Dianaktirikan Gubernur Sherly Tjoanda
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:46 WIT

BBM PLN Saketa Diduga Dicuri, Pemuda Saketa Tantang Polres Halsel dan Inspektorat PLN Buka-bukaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:41 WIT

Pekan Ini TPP Tahap II Terbayar, Bupati Ubaid Sebut Hadia HUT RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:24 WIT

532 Hektar Lahan Cetak Sawah Haltim, Tersebar di Tiga Kecamatan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:33 WIT

PATUT DIPERTANYAKAN KINERJA POLRES HALTENG TERKAIT HASIL VISUM ANGGOTA SBGN

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:11 WIT

HMI Desak PLN Copot Kepala ULP Saketa, Polda Diminta Ambil Alih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:34 WIT

Pemuda Saketa Desak Copot dan Proses Kepala PLN Saketa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:55 WIT

Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026: Fraksi Golkar Akan Bedah Kebijakan Fiskal Pemkab Halsel, Rustam Soroti DBH hingga Kenaikan PAD

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:59 WIT

Potensi SDA Obi Diperas, Pembangunan Jalan Lingkar Malah Dianaktirikan Gubernur Sherly Tjoanda

Berita Terbaru