tajukmalut.com | Halmahera Timur – Sebanyak 72 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebar di perusahan tambang di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Hal tersebut berdasarkan data rekapitulasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transnigrasi (Disnakertrans) Haltim.
Kepala Dinas Nakertrans Haltim, Richard Sangadji mengatakan, data TKA berjumlah 72 tersebut, merupakan akumulasi dari laporan rutin yang wajib disampaikan oleh pihak perusahan, terutama pekerja asing sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
“Jadi 72 TKA tersebar di tujuh perusahan diantatanya, PT. Feni, PT Power China Internasional, PT Bahana Selaras Abadi, PT ATA, PT Alam Raya Abadi, dan PT Arumba, serta PT Five Star Indonesia,” kata, Richard.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Richard mengatakan, data 72 TKA ini adalah hasil pelaporan resmi dari tujuh perusahaan tersebut pada tahun 2025.
“Kami mengapresiasi perusahaan yang kooperatif dalam melaporkan keberadaan tenaga kerja mereka,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, meski sudah memiliki data tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui instansinya tidak lantas berpuas diri, sebab di tahun 2026 akan segera melakukan langkah proaktif berupa monitoring dan pengecekan langsung ke lapangan.
“Fokus utama monitoring ini bukan hanya kepada tujuh perusahaan tersebut, melainkan juga menyasar perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di Haltim untuk memastikan tidak ada tenaga kerja asing yang tidak terdata atau tidak memiliki izin resmi,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, instansinya akan terus melakukan monitoring secara berkala, dengan melibatkan tim internal beraama tim Pora akan turun langsung dilapangan.
“Tujuanya, untuk mengecek perusahaan-perusahaan lain, guna memastikan seluruh penggunaan tenaga kerja, baik lokal maupun asing, sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.(red)









