Kasus BTT Kepulauan Sula Memanas, Lasidi Leko dan Puang Diburu Kejaksaan

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Kepulauan Sula – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula resmi menetapkan Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Penetapan status DPO terhadap kedua tersangka dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula menerbitkan dua surat resmi, masing-masing Nomor: TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026 dan Nomor: TAP-41/Q.2.14/Fd.2/01/2026, tertanggal 12 Januari 2026.

Langkah tersebut diambil lantaran kedua tersangka tidak mengindahkan tiga kali surat panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan penyidik ke alamat sesuai data kependudukan masing-masing.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Nita, menegaskan bahwa penetapan DPO tidak akan menghambat proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

“Kami akan melakukan upaya tegas dan terukur untuk mencari serta menemukan para tersangka. Status DPO ini tidak menghentikan proses pengusutan perkara tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani,” ujar Raimond, Selasa (13/1/2026).

Raimond menjelaskan, setelah proses pemberkasan perkara dinyatakan lengkap (P-21), Kejari Kepulauan Sula akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, meskipun tanpa kehadiran para terdakwa.

Proses tersebut dikenal sebagai persidangan in absentia, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam mekanisme ini, terdakwa dianggap telah melepaskan haknya untuk memberikan pembelaan secara langsung di persidangan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut justru akan merugikan posisi hukum kedua tersangka. Oleh karena itu, Kejari Kepulauan Sula kembali mengimbau agar Lasidi Leko dan Puang segera memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan diri secara kooperatif.

Selain itu, Raimond juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak memberikan bantuan dalam bentuk apa pun kepada para DPO.

“Setiap upaya membantu pelarian DPO merupakan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan dan dapat dipidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Kejari Kepulauan Sula memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi anggaran BTT tersebut hingga ke meja hijau sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara.(red)

Komentar

Berita Terkait

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Berita Terbaru