Kasus BTT Kepulauan Sula Memanas, Lasidi Leko dan Puang Diburu Kejaksaan

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Kepulauan Sula – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula resmi menetapkan Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Penetapan status DPO terhadap kedua tersangka dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula menerbitkan dua surat resmi, masing-masing Nomor: TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026 dan Nomor: TAP-41/Q.2.14/Fd.2/01/2026, tertanggal 12 Januari 2026.

Langkah tersebut diambil lantaran kedua tersangka tidak mengindahkan tiga kali surat panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan penyidik ke alamat sesuai data kependudukan masing-masing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Nita, menegaskan bahwa penetapan DPO tidak akan menghambat proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Kami akan melakukan upaya tegas dan terukur untuk mencari serta menemukan para tersangka. Status DPO ini tidak menghentikan proses pengusutan perkara tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani,” ujar Raimond, Selasa (13/1/2026).

Raimond menjelaskan, setelah proses pemberkasan perkara dinyatakan lengkap (P-21), Kejari Kepulauan Sula akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, meskipun tanpa kehadiran para terdakwa.

Proses tersebut dikenal sebagai persidangan in absentia, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam mekanisme ini, terdakwa dianggap telah melepaskan haknya untuk memberikan pembelaan secara langsung di persidangan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut justru akan merugikan posisi hukum kedua tersangka. Oleh karena itu, Kejari Kepulauan Sula kembali mengimbau agar Lasidi Leko dan Puang segera memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan diri secara kooperatif.

Selain itu, Raimond juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak memberikan bantuan dalam bentuk apa pun kepada para DPO.

Setiap upaya membantu pelarian DPO merupakan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan dan dapat dipidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Kejari Kepulauan Sula memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi anggaran BTT tersebut hingga ke meja hijau sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara.(red)

Komentar

Berita Terkait

DPD GMNI Malut Bongkar Skandal Rekrutmen: PT Dewa Coco Abaikan Hak Warga Lokal
Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru
Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti
GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat
Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses
Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate
KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:22 WIT

DPD GMNI Malut Bongkar Skandal Rekrutmen: PT Dewa Coco Abaikan Hak Warga Lokal

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:28 WIT

Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:22 WIT

Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti

Kamis, 30 April 2026 - 03:25 WIT

GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat

Rabu, 29 April 2026 - 06:41 WIT

Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses

Selasa, 28 April 2026 - 10:12 WIT

Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate

Senin, 27 April 2026 - 09:24 WIT

KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Senin, 27 April 2026 - 09:15 WIT

Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri

Berita Terbaru

Regional

Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:28 WIT

Regional

Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:22 WIT