Kasus BTT Kepulauan Sula Memanas, Lasidi Leko dan Puang Diburu Kejaksaan

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Kepulauan Sula – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula resmi menetapkan Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Penetapan status DPO terhadap kedua tersangka dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula menerbitkan dua surat resmi, masing-masing Nomor: TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026 dan Nomor: TAP-41/Q.2.14/Fd.2/01/2026, tertanggal 12 Januari 2026.

Langkah tersebut diambil lantaran kedua tersangka tidak mengindahkan tiga kali surat panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan penyidik ke alamat sesuai data kependudukan masing-masing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Nita, menegaskan bahwa penetapan DPO tidak akan menghambat proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Kami akan melakukan upaya tegas dan terukur untuk mencari serta menemukan para tersangka. Status DPO ini tidak menghentikan proses pengusutan perkara tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani,” ujar Raimond, Selasa (13/1/2026).

Raimond menjelaskan, setelah proses pemberkasan perkara dinyatakan lengkap (P-21), Kejari Kepulauan Sula akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, meskipun tanpa kehadiran para terdakwa.

Proses tersebut dikenal sebagai persidangan in absentia, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam mekanisme ini, terdakwa dianggap telah melepaskan haknya untuk memberikan pembelaan secara langsung di persidangan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut justru akan merugikan posisi hukum kedua tersangka. Oleh karena itu, Kejari Kepulauan Sula kembali mengimbau agar Lasidi Leko dan Puang segera memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan diri secara kooperatif.

Selain itu, Raimond juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak memberikan bantuan dalam bentuk apa pun kepada para DPO.

Setiap upaya membantu pelarian DPO merupakan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan dan dapat dipidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Kejari Kepulauan Sula memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi anggaran BTT tersebut hingga ke meja hijau sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara.(red)

Komentar

Berita Terkait

Kadis Haltim Didesak Turun ke PT. HPU Untuk Prioritaskan Rekrumen Karyawan Lokal
Penguatan SDM dan Pembangunan Daerah, Pemkab Haltim Gandeng Universitas Bumi Hijrah
SDA-LH HMI Cabang Bacan Tolak Kenaikan BBM, Soroti Dampak Ekonomi dan Lingkungan di Wilayah Kepulauan
Ketua KONI Haltim Beri Dukungan dan Motivasi ke Atlet Porprov Malut
SBGN Malut Angkat Bicara; PHI Tanpa Mediator, Ibaratkan Pincang Sebelah
Perkuat Konsolidasi DPD Gerinda Evaluasi Dpc Se-Malut
Halteng Kembali Raih WTP, Pemda Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah
Pemkab Haltim Raih Opini WTP Tahun 2025
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:36 WIT

Kadis Haltim Didesak Turun ke PT. HPU Untuk Prioritaskan Rekrumen Karyawan Lokal

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:11 WIT

Penguatan SDM dan Pembangunan Daerah, Pemkab Haltim Gandeng Universitas Bumi Hijrah

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36 WIT

SDA-LH HMI Cabang Bacan Tolak Kenaikan BBM, Soroti Dampak Ekonomi dan Lingkungan di Wilayah Kepulauan

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:42 WIT

Ketua KONI Haltim Beri Dukungan dan Motivasi ke Atlet Porprov Malut

Senin, 8 Juni 2026 - 03:11 WIT

SBGN Malut Angkat Bicara; PHI Tanpa Mediator, Ibaratkan Pincang Sebelah

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:34 WIT

Perkuat Konsolidasi DPD Gerinda Evaluasi Dpc Se-Malut

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:25 WIT

Halteng Kembali Raih WTP, Pemda Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:09 WIT

Pemkab Haltim Raih Opini WTP Tahun 2025

Berita Terbaru