Kejati Malut Dalami Proyek Infrastruktur Taliabu, Mantan Bupati Dipanggil

Senin, 5 Januari 2026 - 10:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Ternate — Kejaksaan Tinggi Malku Utara kembali memanggil Aliong Mus, mantan Bupati Pulau Taliabu, untuk dimintai keterangan dalam rangka penyidikan sejumlah proyek strategis di daerah tersebut.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara. Aliong Mus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.

Proyek bernilai Rp17,5 miliar tersebut dilaksanakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun (DSM). Hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024 mengungkap adanya potensi kerugian negara mencapai Rp8 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses klarifikasi terhadap Aliong Mus berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026.

“Benar, yang bersangkutan kami periksa hari ini sebagai saksi,” kata Fajar saat dihubungi melalui pesan singkat.

Tidak hanya terkait proyek Istana Daerah, penyidik juga menggali keterangan Aliong Mus mengenai proyek pembangunan ruas jalan Tabona–Peleng dengan nilai kontrak Rp7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama, serta proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca senilai Rp10,9 miliar yang dikelola oleh CV Berkat Porodisa.

Sebelumnya, Kejati Maluku Utara telah menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Suprayitno Ambarak, bersama satu pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Istana Daerah. Penetapan tersebut dilakukan pada 9 Desember 2025.

Hingga kini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian proyek infrastruktur yang diduga bermasalah di Kabupaten Pulau Taliabu.(red)

Komentar

Berita Terkait

DPD GMNI Malut Bongkar Skandal Rekrutmen: PT Dewa Coco Abaikan Hak Warga Lokal
Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru
Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti
GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat
Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses
Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate
KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:22 WIT

DPD GMNI Malut Bongkar Skandal Rekrutmen: PT Dewa Coco Abaikan Hak Warga Lokal

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:28 WIT

Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:22 WIT

Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti

Kamis, 30 April 2026 - 03:25 WIT

GMNI Malut Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Dewa Coco di Halmahera Barat

Rabu, 29 April 2026 - 06:41 WIT

Pemda Haltim Gantung Gaji Perangkat Desa, Kadis DPMD Sebut Siltap Sudah Proses

Selasa, 28 April 2026 - 10:12 WIT

Ketua PB-FORMMALUT Dukung Nurjaya Hi Ibrahim Bongkar Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kota Ternate

Senin, 27 April 2026 - 09:24 WIT

KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Senin, 27 April 2026 - 09:15 WIT

Pemda Haltim Peringati Hari OTDA ke-30, Bupati Sampaikan Amanat Mentri Dalam Negeri

Berita Terbaru

Regional

Disperindagkop Haltim Keluarkan HET BBM Terbaru

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:28 WIT

Regional

Kabag Humas Purna Tugas, Sekda Haltim Siapkan Pengganti

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:22 WIT