tajukmalut.com | Ternate — Kejaksaan Tinggi Malku Utara kembali memanggil Aliong Mus, mantan Bupati Pulau Taliabu, untuk dimintai keterangan dalam rangka penyidikan sejumlah proyek strategis di daerah tersebut.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara. Aliong Mus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.
Proyek bernilai Rp17,5 miliar tersebut dilaksanakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun (DSM). Hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024 mengungkap adanya potensi kerugian negara mencapai Rp8 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses klarifikasi terhadap Aliong Mus berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026.
“Benar, yang bersangkutan kami periksa hari ini sebagai saksi,” kata Fajar saat dihubungi melalui pesan singkat.
Tidak hanya terkait proyek Istana Daerah, penyidik juga menggali keterangan Aliong Mus mengenai proyek pembangunan ruas jalan Tabona–Peleng dengan nilai kontrak Rp7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama, serta proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca senilai Rp10,9 miliar yang dikelola oleh CV Berkat Porodisa.
Sebelumnya, Kejati Maluku Utara telah menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Suprayitno Ambarak, bersama satu pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Istana Daerah. Penetapan tersebut dilakukan pada 9 Desember 2025.
Hingga kini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian proyek infrastruktur yang diduga bermasalah di Kabupaten Pulau Taliabu.(red)









