tajukmalut.com | Halmahera Selatan Kejaksaan tinggi Maluku Utara (Malut), diduga masuk angin dalam menangani sejumlah kasus mega korupsi di Pulau Taliabu yang melilit nama mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus.
Berdasarkan data yang dihimpun, ada 9 dugaan kasus Korupsi di Taliabu yang ditangani Kejati Malut, diantaranya:
Pekerjaan Pembangunan Istana Daerah Kab. Pulau Taliabu TA 2023 dengan kerugian daerah Rp7.103.466.598.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peningkatan Jalan Tikong-Nunca (Butas) Lanjutan TA 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan kerugian sebesar Rp9.345.640.806.
Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Hai-Air Kalimat (Lapen) TA 2022 Rp3.022.261.450.
Pekerjaan Pembangunan Jalan Beton Desa Meranti Jaya TA 2023 Rp1.860.083.754.
Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Kataga-Sofan TA 2022 Rp1.513.029.721.
Pekerjaan Pembangunan Tanggul Pantai Desa Bobong (Lanjutan) TA 2023 Rp1.234.422.080.
Pekerjaan Pembangunan Jalan Tabona – Peleng (Beton) TA 2022 Rp4.493.028.799.
Pekerjaan Pembangunan Jalan Beton Desa Kramat TA 2023 Rp1.604.175.122.
9 Pekerjaan Penimbunan Jalan Sepadan Sungai Ratahaya (Lanjutan) TA 2023 Rp2.121.906.872.
Direktur DataIndo, Usman Buamona mengapresiasi kinerja penyidik Kejati Malut atas pemeriksaan Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus yang berlangsung kurang lebih 8 jam lamanya.
Meski demikian, mantan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) itu menegaskan agar Kejati Malut segera melakukan penahanan terhadap Aliong setelah dilakukan pemeriksaan.
“Setelah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik, saya pikir Mantan Bupati Taliabu sudah harus ditahan setelah pemeriksaan hari ini,” ujar Usman, Selasa (06/01/2026).
Mantan Ketua Umum HMI Cabang Sanana menyayangkan sikap yang ditunjuk Aliong Mus dalam pengungkapan aktor dibalik sejumlah kasus korupsi pembangunan pembangunan di Pulau Taliabu.
“Kami menduga Aliong Mus sengaja memperhambat proses penyelidikan, tentu tindakan tersebut membuat publik semakin menduga bahwa keterlibatan Aliong pada kasus belasan miliaran ini,” cecarnya.
Usman juga mendesak Kejati Malut untuk segera memeriksa Mantan Bupati Taliabu dua periode itu terkait kasus korupsi penyertaan modal Perusda PT Taliabu Jaya Mandiri dan segera menetapkan Aliong Mus sengaja tersangka.
“Saya tegaskan agar Kejati segera melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Taliabu untuk kepentingn mempercepat proses penyelidikan terkait sejumlah proyek fiktif dan Perusda Bodong,” tegasnya.(red)









