Pemda Halteng Waspadai Efek Pemangkasan RKAB, PHK Pekerja Tambang Mulai Dipantau

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Tengah – Kebijakan pemangkasan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan nikel mulai menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Halmahera Tengah. Pemerintah daerah kini bergerak melakukan langkah antisipasi guna menekan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Tengah, Fauzan Anshari, mengatakan pemerintah daerah telah meminta perusahaan-perusahaan tambang agar tidak menjadikan efisiensi operasional sebagai alasan melakukan PHK massal terhadap pekerja.

Menurut Fauzan, perusahaan masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian internal, salah satunya dengan menempatkan pekerja pada divisi lain yang masih membutuhkan tenaga kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang terpenting pekerja tetap memperoleh pekerjaan dan penghasilan. Jangan sampai efisiensi langsung berujung pada PHK,” ujar Fauzan, Sabtu (23/5/2026).

Ia menilai, jika pengurangan tenaga kerja terjadi secara besar-besaran, dampaknya akan sangat serius bagi kondisi sosial ekonomi masyarakat Halmahera Tengah yang selama ini bertumpu pada sektor industri tambang nikel.

“Kalau pekerja dirumahkan, bukan hanya mereka yang terdampak, tetapi juga keluarga dan ekonomi daerah secara keseluruhan. Potensi peningkatan pengangguran dan kemiskinan tentu menjadi ancaman nyata,” katanya.

Fauzan menjelaskan, kebijakan pembatasan RKAB oleh pemerintah pusat dilakukan sebagai langkah pengendalian produksi guna menjaga stabilitas harga nikel dunia. Ia menyebut harga nikel sempat mengalami tekanan akibat tingginya pasokan ekspor dalam beberapa tahun terakhir.

“Pemerintah pusat mencoba menyeimbangkan pasar. Ketika produksi terlalu besar, harga nikel jatuh. Sekarang perlahan harga mulai membaik,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui kebijakan tersebut memberi konsekuensi langsung terhadap aktivitas produksi perusahaan tambang, khususnya pada sektor mining yang mulai melakukan pengurangan aktivitas operasional.

Disnakertrans Halmahera Tengah saat ini terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan tenaga kerja di sejumlah perusahaan, termasuk berkoordinasi dengan kontraktor dan bagian Human Resources Development (HRD).

“Laporan sementara pengurangan tenaga kerja baru berasal dari sektor mining seperti PT Hillcon dan Presisi. Untuk hauling maupun industri pengolahan sejauh ini belum ada laporan,” ungkap Fauzan.

Selain mendorong perusahaan melakukan mitigasi internal, pemerintah daerah juga mulai mengingatkan pekerja terkait hak-hak normatif apabila sewaktu-waktu terdampak PHK. Hak tersebut mencakup pesangon hingga manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Fauzan, program JKP dapat menjadi bantalan sementara bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan di tengah situasi industri yang tidak stabil.

Namun demikian, ia menilai hingga saat ini belum ada skema mitigasi khusus dari pemerintah pusat terkait perlindungan tenaga kerja akibat dampak pengurangan kuota RKAB.

“Pemerintah daerah terus mencari jalan keluar agar dampak sosialnya tidak meluas. Kami tidak ingin angka pengangguran terbuka meningkat,” pungkasnya.(red)

Komentar

Berita Terkait

Disnakertrans Halteng Gelar Capacity Building Serikat Pekerja, Dorong Hubungan Industrial yang Harmonis
Hajad Kabupaten Halmahera Timur ke-23, Dibalik Angka-Angka!
Kisruh Rekomendasi HIPMI Halut, Ketua Bidang angkat Bicara
Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup”, Wabup Halmahera Tengah Tutup MTQ ke-XI di Patani Barat
“Orang Kao Dipaksa Jadi Tersangka di Tanahnya Sendiri”
Bupati Haltim Koordinasi Persoalan Pertambangan di Kementrian ESDM
Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”
Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:52 WIT

Pemda Halteng Waspadai Efek Pemangkasan RKAB, PHK Pekerja Tambang Mulai Dipantau

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:43 WIT

Disnakertrans Halteng Gelar Capacity Building Serikat Pekerja, Dorong Hubungan Industrial yang Harmonis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:02 WIT

Hajad Kabupaten Halmahera Timur ke-23, Dibalik Angka-Angka!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:04 WIT

Kisruh Rekomendasi HIPMI Halut, Ketua Bidang angkat Bicara

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:39 WIT

“Orang Kao Dipaksa Jadi Tersangka di Tanahnya Sendiri”

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:57 WIT

Bupati Haltim Koordinasi Persoalan Pertambangan di Kementrian ESDM

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:11 WIT

Rovin Dj; Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara “AMNESIA POLITIK”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:27 WIT

Perusahan Personik Alik Daya Vendornya Shopee Express Cabang Tenate Digugat Secara Perdata & Pidana

Berita Terbaru

Regional

Hajad Kabupaten Halmahera Timur ke-23, Dibalik Angka-Angka!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:02 WIT

Regional

Kisruh Rekomendasi HIPMI Halut, Ketua Bidang angkat Bicara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:04 WIT