tajukmalut.com | Halmahera Selatan 20 Mei 2025 – Kepolisian Resor Halmahera Selatan menyampaikan perkembangan terbaru terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Ringgo Larengsi pada 15 Mei 2025.
Surat dengan nomor B/184/V/2025/Reskrim tersebut menyatakan bahwa laporan telah diterima dan ditangani oleh Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Halsel. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta akan melanjutkan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari proses hukum, pihak kepolisian menunjuk AIPDA Yudi U. Bilo sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut. Pelapor juga diminta untuk menghubungi penyidik guna mempercepat proses klarifikasi dan pendalaman kasus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Halsel dalam menangani laporan masyarakat secara cepat, transparan, dan profesional. Surat resmi tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Ipda Gian C. Jumario Laapen, S.Tr.K atas nama Kapolres Halmahera Selatan.(red)









