Karyawan PT Harita Group Tewas Tertimbun Batu Bara, Evakuasi Diduga Terlambat Menuai Sorotan

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Tragedi kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri tambang Pulau Obi. Seorang karyawan PT Harita Group bernama Ikbal La Econ (21), warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, meninggal dunia setelah tertimbun tumpukan batu bara di lokasi PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF), Kamis (24/7/2025).

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIT pagi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum kejadian korban diminta pengawas lapangan untuk menaiki tumpukan batu bara guna mengambil dokumentasi. Namun nahas, Ikbal terperosok dan terkubur material.

Ironisnya, korban baru berhasil dievakuasi sekitar pukul 19.30 WIT atau hampir 10 jam setelah insiden. Proses evakuasi dikabarkan baru dapat dilakukan setelah posisi korban terlacak melalui rekaman CCTV.

Seorang pekerja internal menyesalkan kelalaian tersebut.

“Almarhum disuruh ambil foto di atas tumpukan. Tapi saat kejadian, pengawas tidak ada di lokasi. Proses evakuasi pun sangat lambat,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Lebih jauh, jasad korban setelah ditemukan dibawa menggunakan bus karyawan alih-alih ambulans. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan soal kesiapan fasilitas tanggap darurat di perusahaan tambang besar seperti Harita Group.

dilansir pada halaman https://www.brindonews.com/tertimbun-batu-bara-karyawan-harita-grup-meninggal-dunia/ Humas PT Harita Group, Bayu G Vialli, kepada media menyampaikan bahwa perusahaan tengah melakukan investigasi menyeluruh.

“Siapa pun yang terbukti melanggar prosedur akan diberikan sanksi tegas,” katanya, Selasa (29/7/2025).

Kasus yang menimpa Ikbal bukanlah yang pertama terjadi. Beberapa catatan kecelakaan kerja di kawasan industri Obi antara lain:

  • 2022 – Pekerja konstruksi tewas di area pembangunan smelter PT Halmahera Persada Lygend (HPL).
  • 2023 – Karyawan PT Trimegah Bangun Persada (TBP) meninggal akibat jatuh dari ketinggian di site smelter.
  • 2024 – Sejumlah pekerja alami gangguan pernapasan karena minim perlindungan masker di area penyimpanan material nikel.
  • 2025 (Mei) – Pekerja harian meninggal tertimpa material konstruksi saat pemasangan baja di PT HJF.

Rangkaian insiden tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan-perusahaan tambang di Obi.

Asyudin Lamasiha menilai perusahaan harus menjamin hak-hak masyarakat lingkar tambang, khususnya pekerja.

“Perusahaan jangan hanya fokus pada upah, tetapi juga wajib menjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan hidup karyawan serta masyarakat di sekitar tambang sebagaimana diatur undang-undang,” tegas mantan Ketua BEM Unkhair itu.

Ia menambahkan, PT HJF harus segera memperbaiki sistem kerja yang lebih aman.

“Ini bukan insiden pertama. Kami berharap perusahaan membenahi standar keselamatan agar kasus serupa tidak terulang,” lanjutnya.

Tak hanya menyasar perusahaan, Asyudin juga mengkritik Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Halmahera Selatan yang dianggap lemah dalam melakukan pengawasan.

“Disnaker Halsel tidak boleh diam. Mereka punya fungsi pengawasan dan harus turun langsung memeriksa setiap perusahaan. Kalau terus dibiarkan, kasus seperti ini akan berulang,” katanya.

Berdasarkan regulasi, perusahaan tambang wajib memberikan perlindungan penuh bagi pekerja, antara lain:

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Cipta Kerja 2020)
  • PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JKK dan JKM
  • UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan

Hak pekerja dan keluarga korban mencakup:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa pembiayaan penuh pengobatan tanpa batas plafon.
  2. Santunan Kematian & Jaminan Hari Tua untuk ahli waris.
  3. Kompensasi tambahan sesuai peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).
  4. Fasilitas darurat berupa ambulans, tim medis onsite, dan jalur evakuasi cepat.

Kematian Ikbal La Econ menambah daftar panjang insiden kecelakaan kerja di Pulau Obi. Publik kini mendesak adanya transparansi hasil investigasi serta langkah nyata perusahaan dalam memperketat sistem K3. Tanpa pembenahan serius, nyawa pekerja akan terus menjadi taruhan di balik operasi industri tambang raksasa tersebut.(red)

Komentar

Berita Terkait

SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN DI ATAS BANGKAI HUT KE-27 MALUKU UTARA
Bukti Surat Beredar, Kades Bobo Obi Selatan Beri Rekomendasi Pembebasan Lahan untuk PT. KTS Tanpa Musdes, Warga: Cacat Hukum
Pemilik Rental PlayStation di Popilo Kembali Dikeluhkan Warga, Aktivitas Hingga Larut Malam Ganggu Waktu Istirahat
Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan
HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIT

SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN DI ATAS BANGKAI HUT KE-27 MALUKU UTARA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:21 WIT

Bukti Surat Beredar, Kades Bobo Obi Selatan Beri Rekomendasi Pembebasan Lahan untuk PT. KTS Tanpa Musdes, Warga: Cacat Hukum

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:18 WIT

Pemilik Rental PlayStation di Popilo Kembali Dikeluhkan Warga, Aktivitas Hingga Larut Malam Ganggu Waktu Istirahat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Berita Terbaru

Nasional

Tenaga Kerja di Blok Migas Masela Jangan Dipolitisir 

Kamis, 8 Okt 2026 - 05:27 WIT