Bocor… !!! Instruksi Kadis DPMD Halmahera Selatan Via Whatssap Terkait APBDes Diduga Langgar Aturan, Abaikan Musyawarah Desa

Sabtu, 1 November 2025 - 02:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalaut.com | Halmahera Selatan, 01 November 2025– Instruksi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan (Halsel) terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) semakin memanas. Instruksi tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan, mengabaikan mekanisme musyawarah desa (Musdes), melanggar regulasi yang berlaku, dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Instruksi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp tersebut, memerintahkan seluruh Kepala Desa (Kades) di Halmahera Selatan untuk segera melakukan penyusunan APBDes perubahan. Alasan yang disampaikan adalah karena perubahan tersebut bersifat penting dan mendesak.

Instruksi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 71 ayat (1) secara jelas mengatur bahwa APBDes ditetapkan melalui Musdes.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, instruksi ini juga menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri ini mengatur secara rinci mekanisme penyusunan, pelaksanaan, dan perubahan APBDes. Pasal 60 mengatur bahwa perubahan APBDes harus dilakukan melalui Musdes dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kegiatan retreat yang diduga menjadi latar belakang instruksi perubahan APBDes tersebut juga disoroti karena dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PP ini mengatur bahwa Dana Desa harus digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat desa.

Menanggapi situasi ini, berbagai pihak mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera bertindak. “Kami mendesak Kejati Maluku Utara untuk segera memanggil Kepala Dinas DPMD Halmahera Selatan untuk dimintai keterangan terkait instruksi tersebut. Ini adalah dugaan tindak pidana yang berakibat pada kerugian negara yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif,” tegas salah seorang pemuda Halmahera Selatan

Masyarakat Halmahera Selatan berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan akuntabel, demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, dan taat pada hukum.(red)

Komentar

Berita Terkait

Kadis Haltim Didesak Turun ke PT. HPU Untuk Prioritaskan Rekrumen Karyawan Lokal
Penguatan SDM dan Pembangunan Daerah, Pemkab Haltim Gandeng Universitas Bumi Hijrah
SDA-LH HMI Cabang Bacan Tolak Kenaikan BBM, Soroti Dampak Ekonomi dan Lingkungan di Wilayah Kepulauan
Ketua KONI Haltim Beri Dukungan dan Motivasi ke Atlet Porprov Malut
SBGN Malut Angkat Bicara; PHI Tanpa Mediator, Ibaratkan Pincang Sebelah
Perkuat Konsolidasi DPD Gerinda Evaluasi Dpc Se-Malut
Halteng Kembali Raih WTP, Pemda Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah
Pemkab Haltim Raih Opini WTP Tahun 2025
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:36 WIT

Kadis Haltim Didesak Turun ke PT. HPU Untuk Prioritaskan Rekrumen Karyawan Lokal

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:11 WIT

Penguatan SDM dan Pembangunan Daerah, Pemkab Haltim Gandeng Universitas Bumi Hijrah

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36 WIT

SDA-LH HMI Cabang Bacan Tolak Kenaikan BBM, Soroti Dampak Ekonomi dan Lingkungan di Wilayah Kepulauan

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:42 WIT

Ketua KONI Haltim Beri Dukungan dan Motivasi ke Atlet Porprov Malut

Senin, 8 Juni 2026 - 03:11 WIT

SBGN Malut Angkat Bicara; PHI Tanpa Mediator, Ibaratkan Pincang Sebelah

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:34 WIT

Perkuat Konsolidasi DPD Gerinda Evaluasi Dpc Se-Malut

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:25 WIT

Halteng Kembali Raih WTP, Pemda Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:09 WIT

Pemkab Haltim Raih Opini WTP Tahun 2025

Berita Terbaru