tajukmalut.com | Halmahera Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Antam di ruang rapat DPRD Haltim, Senin 24 Agustus 2026.
RDP tersebut, DPRD Haltim melibatkan Pemerintah Kabupaten Haltim dalam hal ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsnakertras), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haltim, serta serikat pekerja.
RDP tersebut dilakukan dalam rangka menyeroti sejumlah persoalan ketenagakerjaan di lingkup Antam Group.
Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Idrus E. Maneke mengatakan, RDP tersebut menjadi langkah awal untuk membahas persoalan tenaga kerja di seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Haltim dengan pembahasan awal difokuskan pada Antam Group.
ADVERTISEMENT
alt="ads" />SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam RDP tersebut hadir perwakilan PT Antam, FENI, NKA dan SDA, bersama unsur Pemerintah Daerah, Apindo Haltim, serta serikat pekerja, di antaranya SBGN, SPN, dan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan,” ujar, Idrus.
Politikus Golkar ini juga menjelaskan, RDP digelar setelah DPRD Haltim menerima berbagai informasi dari serikat pekerja, tenaga kerja, maupun masyarakat terkait perlakuan terhadap pekerja yang berada di bawah vendor dan subkontraktor perusahaan.
“Informasi yang kami terima berkaitan dengan beberapa tenaga kerja di bawah Antam Group, khususnya tenaga kerja vendor dan subkon. Dalam proses penanganannya, kadang ada kelalaian dari pihak subkon maupun vendor ” katanya.
Bang Idu, sapaan akrab Ketua DPRD Haltim ini juga mengatakan, Antam Group harus memastikan seluruh vendor dan subkontraktor menjalankan kewajibannya dalam memenuhi hak dan perlindungan tenaga kerja. Termasuk dalam proses perekrutan, dan pemeriksaan kesehatan atau MCU, serta penyediaan alat pelindung diri (APD), fasilitas kerja, hingga kepesertaan BPJS.
“Penyedia tenaga kerja harus menanggung seluruh kebutuhan itu, seperti MCU, APD dan fasilitas lainnya, termasuk BPJS. Ini penting dalam rangka memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja,” ucapnya.
Ia juga menbatakan, perhatian terhadap persoalan ketenagakerjaan menjadi semakin penting karena Kabupaten Haltim, telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan, meskipun aturan turunannya berupa Peraturan Bupati belum diterbitkan.
Selain itu, lanjut Idus. Dalam RDP tersebut, DPRD Haltim juga menerima informasi mengenai kondisi tenaga kerja di Pulau Pakal yang bekerja di bawah BUMD bersama perusahaan subkontraktornya karena terdapat dugaan pola kontrak yang dilakukan secara berulang untuk menghindari status PKWT maupun PKWTT. Pekerja disebut dikontrak selama satu tahun, kemudian diberikan jeda beberapa minggu atau waktu tertentu sebelum kembali dikontrak.
“Kontraknya setiap tahun selesai, kemudian istirahat beberapa minggu, setelah itu lanjut kontrak lagi. Padahal usia kerja mereka sudah hampir 10 tahun. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut kepastian dan perlindungan hak tenaga kerja,” jelasnya.
Ketua DPRD Haltim telah meminta Komisi II DPRD untuk memanggil pihak BUMD dan subkontraktornya guna membahas persoalan tersebut bersama tenaga kerja.
“Saya sudah perintahkan Komisi II untuk memanggil dan melakukan rapat dengan BUMD, subkon, dan tenaga kerja untuk membicarakan perlakuan terhadap tenaga kerja yang dipandang tidak manusiawi,” pungkasnya.(red)








