tajukmalut.com | Halmahera Timur – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara dalam hal ini, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Haltim, merspon baik atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil.
Ranperda tersebut, insiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, sebagai payung hukum untuk meningkatkan kesejatraan, kapasitas usaha, dan kepastian bagi nelayan kecil di Kabupaten Haltim.
Ranperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil telah diketok oleh DPRD Kabupaten Haltim menjadi Peraturan Daerah (Perda) bersamaan dengan dua Ranperda lainya yakni Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dan Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah.
ADVERTISEMENT
alt="ads" />SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DKP Halmahera Timur, Mahuba Tuheteru mengatakan, Pemerintah Daerah Haltim mersepon baik insiatif DPRD Haltim dalam mendorong produk daerah, salah satunya Raneprda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil yang telah disahkan menjadi Perda baru-baru ini.
“Pada prinsipnya, DKP Haltim menyambut baik terhadap Perda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil di Kabupaten Haltim. Maka, kita akan berkolabirasi bersama DPRD untuk sosialisasikan produk hukum daerah itu,” ujar, Mahuba ketika dihubungi wartawan Ternatehariini.com, Minggu 23 Agustus 2026.
Selain memberikan respon positif terhadap Perda tersebut, lanjut Mahuba. Selaku Pemerintah Daerah Haltim memberikan apresiasi terhadap insiatif Ranperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil yang diusulkan oleh DPRD Haltim yang tekah disahkan sebagai Perda.
“Aturan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Daerah Haltim dalam meningkatkan kesejahtraan masyarakat pesisir di wilayah Haltim,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, Perda ini akan berdampak untuk meningkatkan taraf hidup, melindungi usaha perikanan dari resiko kerugian, serta memberikan akses bantuan sarana, modal dan teknologi penangkapan ikan yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Sekretariat Dewan Haltim, dalam rangka mensosialisasikan Perda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil di tengah-tengah masyarakat. Jadi poinnya, adalah Perda sangat mendukung karena sejalan dengan komitmen Pemda Haltim,” pungkasnya.(red)








