KAHMI Halut Kecam Kelambanan Polres Halut dan Desak Penahanan Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Senin, 27 April 2026 - 09:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Utara, 27 April 2026 – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Halmahera Utara menyatakan kecaman keras atas preseden buruk penegakan hukum yang dipertontonkan dalam penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan pelaporan sejak Desember tahun lalu dan penetapan tersangka berinisial RS pada pertengahan Februari 2026, proses hukum justru menunjukkan stagnasi yang mencederai rasa keadilan publik.

Pembiaran tersangka untuk tetap bebas berkeliaran dengan dalih penundaan administratif berupa libur instansi kejaksaan adalah sebuah alasan yang sangat dangkal, melukai nalar penegakan hukum, dan membuktikan minimnya kepekaan aparat (sense of crisis) terhadap urgensi perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KAHMI menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat kewenangan penahanan pada tingkat penyidikan sepenuhnya merupakan diskresi kepolisian yang diatur secara mandiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pembiaran tersangka kejahatan seksual anak untuk terus menghirup udara bebas dan hidup berdampingan dengan lingkungan korban merupakan bentuk viktimisasi berlapis atau secondary victimization. Kelalaian ini secara langsung telah memberikan ruang bagi tersangka untuk bersikap arogan, melakukan provokasi, serta menebar teror psikologis melalui cemoohan yang merendahkan martabat keluarga korban.

KAHMI mengingatkan kembali bahwa kekerasan seksual terhadap anak diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang diatur dengan sangat ketat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Aparat penegak hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak seharusnya berdiri sebagai tameng utama pelindung korban, bukan justru secara tidak langsung memfasilitasi seorang tersangka pelaku kekerasan seksual untuk merasa superior dan kebal terhadap jerat hukum, sementara korban yang masih di bawah umur harus menanggung beban trauma sekaligus merawat bayi tersebut.

Merespons karut-marutnya penanganan perkara ini, Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak MD KAHMI Halmahera Utara, Sakina Hasan, S.H., secara tegas mendesak Kepala Kepolisian Resor Halmahera Utara untuk segera mengambil langkah intervensi dengan memerintahkan penangkapan dan penahanan paksa terhadap tersangka RS tanpa penundaan lebih lanjut.

Secara paralel, KAHMI juga mendesak Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halmahera Utara untuk segera mengaudit dan mengevaluasi kinerja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak yang menangani kasus ini atas dugaan ketidakprofesionalan, kelambanan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak.

Apabila penegak hukum di Halmahera Utara terbukti gagal menghadirkan kepastian hukum bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual, maka KAHMI memastikan akan melakukan eskalasi advokasi dengan melaporkan ini secara langsung ke Kepolisian Daerah Maluku Utara, Komisi Kepolisian Nasional, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia di tingkat pusat.(red)

Komentar

Berita Terkait

Piutang DBH Rp278 Miliar Belum Tuntas, Rustam Ode Nuru: Utang Pemprov Jadi Penghambat Ketahanan Fiskal Halmahera Selatan
Ketua DPD Gerindra Malut Suntik Semangat Kader di Halsel, Pemuda Tani: Gerindra Harus Menang Bersama Rakyat pada 2029
Gerindra Malut Tancap Gas, Sahril Thahir Targetkan Struktur Partai Tuntas Hingga 249 Desa di Halsel
Haryadi Ahmad Pimpin PBSI Malut, Usung Misi Besar Cetak Atlet Berprestasi Nasional
DPD Gerindra Kecam Pemprov Malut Penyelenggaraan MTQ Malut Dilaksanakan di Ruang Bawa Tanah Mesjid Raya Sofifi
Agromaritim: Antara Romantisme Konsep dan Kekosongan Implementasi
Bupati Haltim Hadiri PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo
Fraksi Perjuangan-Demokrat “Kuliti” Kinerja APBD 2025: Anggaran Besar, Dampak ke Rakyat Masih Dipertanyakan
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:47 WIT

Piutang DBH Rp278 Miliar Belum Tuntas, Rustam Ode Nuru: Utang Pemprov Jadi Penghambat Ketahanan Fiskal Halmahera Selatan

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:24 WIT

Ketua DPD Gerindra Malut Suntik Semangat Kader di Halsel, Pemuda Tani: Gerindra Harus Menang Bersama Rakyat pada 2029

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:31 WIT

Gerindra Malut Tancap Gas, Sahril Thahir Targetkan Struktur Partai Tuntas Hingga 249 Desa di Halsel

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:45 WIT

Haryadi Ahmad Pimpin PBSI Malut, Usung Misi Besar Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 07:26 WIT

DPD Gerindra Kecam Pemprov Malut Penyelenggaraan MTQ Malut Dilaksanakan di Ruang Bawa Tanah Mesjid Raya Sofifi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:07 WIT

Bupati Haltim Hadiri PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:14 WIT

Fraksi Perjuangan-Demokrat “Kuliti” Kinerja APBD 2025: Anggaran Besar, Dampak ke Rakyat Masih Dipertanyakan

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:15 WIT

HOMPIMPA: Tradisi dan Konsep Penyerahan kepada Tuhan

Berita Terbaru