tajukmalut.com | Halmahera Utara, 27 April 2026 – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Halmahera Utara menyatakan kecaman keras atas preseden buruk penegakan hukum yang dipertontonkan dalam penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan pelaporan sejak Desember tahun lalu dan penetapan tersangka berinisial RS pada pertengahan Februari 2026, proses hukum justru menunjukkan stagnasi yang mencederai rasa keadilan publik.
Pembiaran tersangka untuk tetap bebas berkeliaran dengan dalih penundaan administratif berupa libur instansi kejaksaan adalah sebuah alasan yang sangat dangkal, melukai nalar penegakan hukum, dan membuktikan minimnya kepekaan aparat (sense of crisis) terhadap urgensi perlindungan anak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KAHMI menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat kewenangan penahanan pada tingkat penyidikan sepenuhnya merupakan diskresi kepolisian yang diatur secara mandiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pembiaran tersangka kejahatan seksual anak untuk terus menghirup udara bebas dan hidup berdampingan dengan lingkungan korban merupakan bentuk viktimisasi berlapis atau secondary victimization. Kelalaian ini secara langsung telah memberikan ruang bagi tersangka untuk bersikap arogan, melakukan provokasi, serta menebar teror psikologis melalui cemoohan yang merendahkan martabat keluarga korban.
KAHMI mengingatkan kembali bahwa kekerasan seksual terhadap anak diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang diatur dengan sangat ketat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Aparat penegak hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak seharusnya berdiri sebagai tameng utama pelindung korban, bukan justru secara tidak langsung memfasilitasi seorang tersangka pelaku kekerasan seksual untuk merasa superior dan kebal terhadap jerat hukum, sementara korban yang masih di bawah umur harus menanggung beban trauma sekaligus merawat bayi tersebut.
Merespons karut-marutnya penanganan perkara ini, Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak MD KAHMI Halmahera Utara, Sakina Hasan, S.H., secara tegas mendesak Kepala Kepolisian Resor Halmahera Utara untuk segera mengambil langkah intervensi dengan memerintahkan penangkapan dan penahanan paksa terhadap tersangka RS tanpa penundaan lebih lanjut.
Secara paralel, KAHMI juga mendesak Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halmahera Utara untuk segera mengaudit dan mengevaluasi kinerja penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak yang menangani kasus ini atas dugaan ketidakprofesionalan, kelambanan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Apabila penegak hukum di Halmahera Utara terbukti gagal menghadirkan kepastian hukum bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual, maka KAHMI memastikan akan melakukan eskalasi advokasi dengan melaporkan ini secara langsung ke Kepolisian Daerah Maluku Utara, Komisi Kepolisian Nasional, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia di tingkat pusat.(red)









