Dugaan Dapur MBG Ilegal di Desa Bajo, Nama BGN Terancam Tercoreng

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan – Keberadaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga dibangun tanpa legalitas resmi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan praktik ilegal tersebut mencuat di Desa Bajo, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Sejumlah dapur MBG disebut dibangun tanpa memiliki ID SPPG dan tidak terdaftar secara sah sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN). Kondisi ini dinilai berpotensi mencoreng nama baik BGN serta menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Berdasarkan pantauan media melalui portal resmi BGN, di Desa Bajo hanya terdapat satu dapur MBG yang terdaftar secara legal, yakni yang dikelola oleh Yayasan Garuda Bakti Nusantara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya lebih dari satu dapur MBG yang telah dibangun dan beroperasi di desa yang sama.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan dan proses pendirian dapur MBG di tingkat daerah. Publik pun mempertanyakan bagaimana mungkin dalam satu desa terdapat beberapa dapur MBG, sementara hanya satu yang memiliki legalitas resmi dari BGN.

“Kami menduga dapur-dapur MBG yang dibangun tanpa ID SPPG ini milik oknum-oknum tertentu yang justru merusak citra BGN di mata publik,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Kepala Regional (Karek) BGN Provinsi Maluku Utara serta Koordinator Wilayah SPPI Halmahera Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka diminta melakukan penertiban dan menutup seluruh dapur MBG yang tidak memiliki ID SPPG serta belum terdaftar secara sah di portal BGN.

“Jangan sampai pembiaran ini menimbulkan opini publik yang salah dan mencoreng nama baik BGN. Penertiban harus segera dilakukan agar program MBG tetap berjalan sesuai aturan dan tujuan awalnya,” tegas sumber tersebut.

Publik menilai ketegasan BGN dan jajarannya di daerah sangat dibutuhkan agar Program Makan Bergizi Gratis tidak disusupi kepentingan oknum yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat penerima manfaat.(red)

Komentar

Berita Terkait

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!
Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:29 WIT

HIPMA Halsel Jabodetabek-Banten Mengecam Keras Pemda Halsel dan DPRD Dapil Gane: Kebakaran Hutan dan Kebun Warga Gane Barat Selatan Meluas, Otoritas Daerah Mandul Respons!

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Berita Terbaru