LPHD: Putusan MK Jadi Pijakan Penting Perbaikan Polri

Senin, 17 November 2025 - 14:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | JAKARTA, 17 November 2025– Lembaga Pemerhati Hukum dan Demokrasi (LPHD) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait larangan Kapolri menugaskan polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri sebagai pijakan penting dalam agenda pembenahan dan perbaikan institusi kepolisian.

Direktur Eksekutif LPHD, Abid Ramadhan, menyatakan bahwa putusan MK ini menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar Polri harus pensiun atau mengundurkan diri. Hal ini dikarenakan MK telah menghapus frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Putusan MK memperjelas mekanisme penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil harus terlebih dahulu mundur atau pensiun,” tegas Abid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Abid menambahkan bahwa putusan MK ini bukan hanya sebatas perkara jabatan sipil yang diduduki polisi, tetapi juga merupakan terobosan yang baik sebagai prinsip dasar pembatasan fungsi Polri agar tetap fokus pada penegakan hukum dan pelayanan masyarakat, bukan perkara birokrasi. Putusan ini juga sejalan dengan cita-cita dan amanat reformasi dengan menunjuk ketetapan MPR tentang peran dan fungsi Polri.

Abid menilai bahwa putusan MK ini harus menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri, karena memperkuat dorongan untuk melakukan reformasi besar-besaran terhadap institusi kepolisian. Ia juga menekankan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 harus ditindaklanjuti dengan pengubahan peraturan perundang-undangan serta transisi bagi para polisi aktif yang sudah terlanjur memegang jabatan di kementerian atau lembaga.

Secara konstitusional, putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh,” jelasnya.

Abid menyoroti data yang tersaji dalam putusan MK, yang menunjukkan peningkatan tajam jumlah anggota kepolisian yang ditempatkan di luar struktur organisasi sejak 2023. Pada tahun 2023, total polisi yang bertugas di luar struktur mencapai 3.424 orang, dengan 1.026 diantaranya bertatus perwira. Jumlah ini terus meningkat hingga mencapai 4.351 orang pada 2025, dengan 1.148 diantaranya berstatus perwira.

Oleh karena itu, LPHD mendesak pemerintah untuk mengambil langkah membuat instrumen, setidaknya berupa legal policy, yang mengatur transisi keberadaan anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan publik dalam pemerintahan.(red)

Komentar

Berita Terkait

HMI CABANG BACAN DESAK DISNAKERTRANS BERSIKAP TRANSPARAN HASIL PELAKSANAAN SARUMA JOB FAIR 2026
Sahril Thahir Gaspol Konsolidasi Gerindra Morotai, Targetkan Struktur Partai Tuntas hingga Desa
Diduga Jual BBM Subsidi Ilegal dan Langgar Aturan Gaji, PT Babang Raya di Halmahera Selatan, FORUM AKTIVIS INDONESIA (FAI) akan melaporkan ke BPH migas dan Kementerian Ketenangakerjaan 
Tagihan Limbah B3 PT IWIP Diselidiki Polisi, Dugaan Manipulasi Dokumen Mengemuka
BWS Maluku Utara Disorot, Dugaan Pembiaran Pengalihan Alur Sungai Kobe oleh PT IWIP Tuai Pertanyaan
Piutang DBH Rp278 Miliar Belum Tuntas, Rustam Ode Nuru: Utang Pemprov Jadi Penghambat Ketahanan Fiskal Halmahera Selatan
Ketua DPD Gerindra Malut Suntik Semangat Kader di Halsel, Pemuda Tani: Gerindra Harus Menang Bersama Rakyat pada 2029
Gerindra Malut Tancap Gas, Sahril Thahir Targetkan Struktur Partai Tuntas Hingga 249 Desa di Halsel
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:18 WIT

HMI CABANG BACAN DESAK DISNAKERTRANS BERSIKAP TRANSPARAN HASIL PELAKSANAAN SARUMA JOB FAIR 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:46 WIT

Sahril Thahir Gaspol Konsolidasi Gerindra Morotai, Targetkan Struktur Partai Tuntas hingga Desa

Senin, 29 Juni 2026 - 14:15 WIT

Tagihan Limbah B3 PT IWIP Diselidiki Polisi, Dugaan Manipulasi Dokumen Mengemuka

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:41 WIT

BWS Maluku Utara Disorot, Dugaan Pembiaran Pengalihan Alur Sungai Kobe oleh PT IWIP Tuai Pertanyaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:47 WIT

Piutang DBH Rp278 Miliar Belum Tuntas, Rustam Ode Nuru: Utang Pemprov Jadi Penghambat Ketahanan Fiskal Halmahera Selatan

Kamis, 25 Juni 2026 - 01:24 WIT

Ketua DPD Gerindra Malut Suntik Semangat Kader di Halsel, Pemuda Tani: Gerindra Harus Menang Bersama Rakyat pada 2029

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:31 WIT

Gerindra Malut Tancap Gas, Sahril Thahir Targetkan Struktur Partai Tuntas Hingga 249 Desa di Halsel

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:45 WIT

Haryadi Ahmad Pimpin PBSI Malut, Usung Misi Besar Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Berita Terbaru

Opini

Mengapa Perempuan Perlu Berpengetahuan?

Jumat, 3 Jul 2026 - 07:11 WIT

Opini

Hedging ala Prabowo: Perubahan Peta Impor Minyak Nasional?

Selasa, 30 Jun 2026 - 10:46 WIT