tajukmalut.com | Halmahera Timur – Tiga terdakwa yang terseret pada kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Bagian Umum dan Perlengkapan, Sekretariat Daerah (Setda) Halmahera Timur (Haltim) mengembalikan uang atas kerugian Negara dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Haltim, Firdaus Affandi, melalui plt. Kasih Intel Kejari, Komang Noprijal mengatakan Kejari Haltim telah menerima penitipan uang kerugian negara kasus SPPD fiktif sebesar Rp 436 Juta, dan uang kerugian negara tersebut ditampung ke rekening Kejari Haltim.
“Jadi ketiga terdakwa tersebut telah memberikan uang kerugian Negara kepada Kejari Haltim,” kata, Komang pada Kamis 22 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Komang mengatakan, pengembalian uang negara atas kasus tersebut yakni terdakwa insial KS menitip uang kerugian Negara sebesar Rp 200 Juta, dan terdakwa insial HO sebesar Rp 136 Juta, serta terdakwa insial ES menitip uang sebesar Rp 100 Juta.
“Sehingga total pengembalian uang Negara oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 436 Juta,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, untuk proses persidangan kasus SPPD fiktif, diagendakan dua minggu kedepan akan dibacakan tuntutan ketiga terdakwa tersebut.
“Nanti pelaksanaan eksekusinya, kami tunggu putusan Pengadilan untuk pemulihan kerugian negara, sehingga kita akan maksimalkan pemulihan keuangan negara terhadap tindak pidana korusi termasuk SPPD fiktif,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi SPPD fiktif Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pemda Haltim, merugikan Negara sebesar Rp 2,1 milyar.(red)










