SBGN MALUT DESAK DPRD SULA SEGERA REKOMENDASI PEMECATAN TERHADAP KADISNAKER & BERIKAN SANKSI PT. MTP DAN SUBKONYA

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Sanana- Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara mendapatkan kiriman berita dari anggota SBGN dan karyawan pada umum untuk dapat menyikapi persoalan statement Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Sula berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Kepulauan Sula

Sekretaris SBGN Maluku Utara Sofyan Abubakar yang biasa disapa Black Panther mengatakan bahwa apa yang disampaikan Kadisnaker Sula terkait tidak ditemukan Hubungan berstatus Mitra antara PT. Mangole Timber Producers (PT. MTP) dengan karyawan sangat jelas. Jika kita ditelusuri pasti ditemukan Hubung Mitra antara PT. MTP dan subkon-nya salah satunya PT. Bahana Pertiwi (PT. BP)

Lanjut Black Panther bahwa Komisi II DPRD Kepulauan Sula wajib telusuri subkon dari PT. MTP yaitu PT. BP yang mana PT. BP memperkerjakan karyawan di PT. MTP, maka secara Hubungan Kerja PT. BP dengan Karyawan. SBGN Maluku Utara juga memiliki bukti yang mana PT. BP memperkerjakan karyawan dengan hubungan Mitra, seharus hubungan Kerja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut kami Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Sula tidak serius dalam masalah ini, yang mana bisa terlihat melalui RDP di Komisi II DPRD Kepulauan Sula sebab Kadisnaker tidak ada data Primer (Karyawan) sebagai pembanding.

Bidang Pengawasan terletak di Disnaker Provinsi, sedang Bidang Pembinaan terletak pada Disnaker Kab/Kota. Tetapi kenapa peran dan fungsi Pembinaan tidak berjalan dalam hal melihat Kontra Kerja dengan status Hubungan Mitra. Hal Ini perlu dipertanyakan apakah Pembinaan di Disnakertrans berfungsi atau sengaja tidak difungsikan.

Berikutnya jika karyawan di PHK dengan alasan Efesiensi maka wajib mendapatkan Kompensasi/Pesangon berdasarkan Pasal 43 PP 35/2021. Dalam ketentuan pasal tersebut pembagian hak pekerja/buruh karena PHK dengan alasan efisiensi dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas:
a. Uang pesangon sebesar 0,5 kali;
b. UPMK sebesar 1 kali; dan
c. Uang penggantian hak.

2. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka pekerja/buruh berhak atas:
a. Uang pesangon sebesar 1 kali;
b. UPMK sebesar 1 kali; dan
c. Uang penggantian hak.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 43 PP 35/2021, untuk perusahaan mengalami kerugian dapat dibuktikan antara lain berdasarkan hasil audit internal atau audit eksternal. Sedangkan, efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian ditandai dengan antara lain adanya potensi penurunan produktivitas perusahaan atau penurunan laba yang berdampak pada operasional perusahaan

Jika bukti Kontra dengan status Hubungan Mitra Komisi II DPRD Sula dapatkan dan ada karyawan di PHK tanpa diberikan Pesangon/kompensasi dengan alasan Efesiensi, maka kami meminta DPRD Sula sebagai fungsi Pengawasan dan Kewenangan Rekomendasi jika RDP berikutnya ditemukan pelanggaran, kelalaian serius, atau kinerja yang sangat buruk, Komisi II DPRD atau Pimpinan DPRD dapat mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada Bupati untuk memberhentikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Sula dan memberikan sanksi kepada Perusahan PT. MTP dan Subkon-subkonya, ujar Black Panther.(red)

Komentar

Berita Terkait

Resmi Umumkan Calon Ketua DPD KNPI Halsel, SC Musda : Hanya Ada Satu Calon
Komisi II DPRD Kuker di Halut, Minta Imigrasi Perketat Pengawasan TKA di Halmahera Timur
Kemenag Haltim Resmi Tetapkan Zakat Firtah Rp. 40 Ribu Rupiah
Satu Unit Mesin PLN Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Pemuda Muhamadiyah Hadir Sebagai Kekuatan Moral, Intelektual dan Sosial
Hadiri Hari Pers Nasional di Banten, Bupati Haltim : Pers Memiliki Peran Vital di Daerah
Konfercab Ke-IV GMNI Halsel Resmi Dibuka, Ketum DPP Tekankan Dialektika Intelektual Kader
HUT ke-18 Gerindra, DPD Maluku Utara Tebar Kepedulian Sosial
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 03:14 WIT

Resmi Umumkan Calon Ketua DPD KNPI Halsel, SC Musda : Hanya Ada Satu Calon

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:45 WIT

Komisi II DPRD Kuker di Halut, Minta Imigrasi Perketat Pengawasan TKA di Halmahera Timur

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:38 WIT

Kemenag Haltim Resmi Tetapkan Zakat Firtah Rp. 40 Ribu Rupiah

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:24 WIT

Satu Unit Mesin PLN Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Senin, 9 Februari 2026 - 13:58 WIT

Pemuda Muhamadiyah Hadir Sebagai Kekuatan Moral, Intelektual dan Sosial

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:23 WIT

Konfercab Ke-IV GMNI Halsel Resmi Dibuka, Ketum DPP Tekankan Dialektika Intelektual Kader

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:43 WIT

HUT ke-18 Gerindra, DPD Maluku Utara Tebar Kepedulian Sosial

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:17 WIT

Bupati Haltim Temui BPH Migas Usul Penambahan Kuota BBM

Berita Terbaru

Regional

Kemenag Haltim Resmi Tetapkan Zakat Firtah Rp. 40 Ribu Rupiah

Kamis, 12 Feb 2026 - 14:38 WIT

Regional

Satu Unit Mesin PLN Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Selasa, 10 Feb 2026 - 16:24 WIT