tajukmalut.com | Sanana- Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara mendapatkan kiriman berita dari anggota SBGN dan karyawan pada umum untuk dapat menyikapi persoalan statement Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Sula berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Kepulauan Sula
Sekretaris SBGN Maluku Utara Sofyan Abubakar yang biasa disapa Black Panther mengatakan bahwa apa yang disampaikan Kadisnaker Sula terkait tidak ditemukan Hubungan berstatus Mitra antara PT. Mangole Timber Producers (PT. MTP) dengan karyawan sangat jelas. Jika kita ditelusuri pasti ditemukan Hubung Mitra antara PT. MTP dan subkon-nya salah satunya PT. Bahana Pertiwi (PT. BP)
Lanjut Black Panther bahwa Komisi II DPRD Kepulauan Sula wajib telusuri subkon dari PT. MTP yaitu PT. BP yang mana PT. BP memperkerjakan karyawan di PT. MTP, maka secara Hubungan Kerja PT. BP dengan Karyawan. SBGN Maluku Utara juga memiliki bukti yang mana PT. BP memperkerjakan karyawan dengan hubungan Mitra, seharus hubungan Kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut kami Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Sula tidak serius dalam masalah ini, yang mana bisa terlihat melalui RDP di Komisi II DPRD Kepulauan Sula sebab Kadisnaker tidak ada data Primer (Karyawan) sebagai pembanding.
Bidang Pengawasan terletak di Disnaker Provinsi, sedang Bidang Pembinaan terletak pada Disnaker Kab/Kota. Tetapi kenapa peran dan fungsi Pembinaan tidak berjalan dalam hal melihat Kontra Kerja dengan status Hubungan Mitra. Hal Ini perlu dipertanyakan apakah Pembinaan di Disnakertrans berfungsi atau sengaja tidak difungsikan.
Berikutnya jika karyawan di PHK dengan alasan Efesiensi maka wajib mendapatkan Kompensasi/Pesangon berdasarkan Pasal 43 PP 35/2021. Dalam ketentuan pasal tersebut pembagian hak pekerja/buruh karena PHK dengan alasan efisiensi dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas:
a. Uang pesangon sebesar 0,5 kali;
b. UPMK sebesar 1 kali; dan
c. Uang penggantian hak.
2. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka pekerja/buruh berhak atas:
a. Uang pesangon sebesar 1 kali;
b. UPMK sebesar 1 kali; dan
c. Uang penggantian hak.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 43 PP 35/2021, untuk perusahaan mengalami kerugian dapat dibuktikan antara lain berdasarkan hasil audit internal atau audit eksternal. Sedangkan, efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian ditandai dengan antara lain adanya potensi penurunan produktivitas perusahaan atau penurunan laba yang berdampak pada operasional perusahaan
Jika bukti Kontra dengan status Hubungan Mitra Komisi II DPRD Sula dapatkan dan ada karyawan di PHK tanpa diberikan Pesangon/kompensasi dengan alasan Efesiensi, maka kami meminta DPRD Sula sebagai fungsi Pengawasan dan Kewenangan Rekomendasi jika RDP berikutnya ditemukan pelanggaran, kelalaian serius, atau kinerja yang sangat buruk, Komisi II DPRD atau Pimpinan DPRD dapat mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada Bupati untuk memberhentikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Sula dan memberikan sanksi kepada Perusahan PT. MTP dan Subkon-subkonya, ujar Black Panther.(red)









