tajukmalut.com | Halmahera Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), terus mendalami dugaan kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Iqra Kota Maba, desa Soagimalaha, dugaan kasus korupsi tersebut, Kejari Haltim telah memeriksa 26 saksi.
Kasi Intel Kejari Haltim, Komang Noprizal mengatakan, dalam kasus perkara dugaan korupsi tersebut, masuk pada tahapan pemaparan ahli konstruksi.
“Untuk sementara sudah ada ahli konstruksi juga sudah turun, guna mengecek kegiatan RTH Masjid Iqra, Kota Maba,” kata, Komang pada Kamis, 22 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Komang mengatakan, dalam kasus RTH Masjid Iqra tersebut, Kejari meminta bantuan ahli konstruksi di Universitas Khairun Ternate, dalam rangka uji kelayakan barang dan jasa.
“Dalam perhitungan hasil kontrak dan penghitungan volume pekerjaan itu ada sedikit perbedaan, dalam hitugan retasi penimbunan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa terkait kerugian negara juga kami suda kordinasi dengn BPKP, untuk bisa menghitung kerugian negara maka dengan itu, ia berharap untuk bisa bersabar menungu berapa banyak kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Memang dalam kasus ini, kemarin agak lama, karena ada pergantian auditor yang baru ke yang lama, sehinga kita ada sedikit terkendala disitu,” pungkasnya, seraya menambahkan, dalam perkara ini, pastinya Kejari Haltim akan menetapkan tersangka, setelah perhitungan kerugian Negara telah dilakukan.(red)










