tajukmalut.com | Jakarta – Sejumlah massa yang tergabung dalam Central Pemuda Halmahera (CPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Pertanian Republik Indonesia, menyoroti polemik hilirisasi kelapa di Kabupaten Halmahera Utara, Kamis (23/4/2026).
Dalam aksi tersebut, CPH secara resmi melaporkan PT Natural Indococonut Organik (PT NICO) ke pemerintah pusat dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), atas dugaan praktik yang dinilai merugikan petani kelapa di daerah.
Koordinator aksi, Rovin Dj, dalam orasinya meminta Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, untuk segera mengevaluasi keberadaan PT NICO yang beroperasi di Halmahera Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rovin mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendengar langsung komitmen Menteri Pertanian terkait dukungan pemerintah pusat, termasuk alokasi lahan seluas 5.000 hektare untuk pengembangan hilirisasi kelapa oleh PT NICO. Menurutnya, kebijakan tersebut semestinya berdampak pada peningkatan harga kelapa dan kesejahteraan petani.
“Saya hadir dan mendengar langsung apa yang disampaikan Pak Menteri. Bantuan lahan itu tujuannya jelas, agar harga kelapa naik dan masyarakat merasakan manfaat hilirisasi. Tapi faktanya tidak seperti itu,” tegas Rovin.
Ia menilai, setelah lebih dari satu tahun diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang hilirisasi kelapa, tidak terlihat dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun kesejahteraan masyarakat.
“Optimisme pemerintah daerah tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Harga kelapa tetap rendah, bahkan cenderung merugikan petani,” lanjutnya.
Rovin juga mengkritik peran PT NICO yang dinilai belum memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan ekonomi daerah. Ia menyebut, harapan agar perusahaan tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal hingga kini belum terwujud.
“Seharusnya perusahaan ini membantu memperkuat keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, jauh dari harapan,” ujarnya.
Lebih lanjut, CPH menilai Perda hilirisasi kelapa yang berlaku saat ini memiliki kecenderungan monopoli, karena hanya memberikan ruang kepada satu perusahaan dalam pengolahan hasil kelapa.
“Perda ini berwatak monopolistik dan hanya menguntungkan kelompok tertentu. Jika tidak mampu meningkatkan PAD dan kesejahteraan rakyat, lebih baik dicabut,” tegas Rovin.
Dalam aksinya, CPH menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta pemerintah pusat segera mengevaluasi pemberian lahan untuk pengembangan hilirisasi kelapa, mendesak pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2025, serta menuntut PT NICO menghentikan praktik yang dinilai merugikan petani.
Massa aksi juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini, termasuk dengan melaporkan dugaan pelanggaran ke KPPU dan mendorong adanya intervensi pemerintah pusat demi melindungi kepentingan petani kelapa di Halmahera Utara.
Aksi tersebut menjadi bagian dari tekanan publik agar kebijakan hilirisasi benar-benar berpihak kepada masyarakat, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak.(red)









