Skandal Visum “Kadaluwarsa”: Mengapa Luka Mei Baru “Meledak” dalam Berkas Juni di Halsel?

Rabu, 15 April 2026 - 07:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tajukmalut.com | Halmahera Selatan, 15 April 2026. Apa yang bermula sebagai tuntutan atas hak rakyat kini bermutasi menjadi kemelut hukum yang penuh aroma manipulasi. Di Halmahera Selatan (Halsel), perjuangan warga untuk transparansi anggaran desa tidak hanya dijawab dengan bungkamnya birokrasi, tetapi berujung pada kriminalisasi di meja hijau. Hampir satu tahun berlalu sejak insiden di depan Kantor Inspektorat, kasus ini masih menyisakan pertanyaan besar: mengapa sebuah aksi damai bisa berakhir dengan tuduhan penganiayaan, dan bagaimana instrumen hukum bisa “berubah wujud” di tengah jalan?

Peristiwa ini adalah potret buram penegakan integritas di daerah. Di depan kantor yang seharusnya menjadi benteng pengawasan, arogansi kekuasaan membentur dinding transparansi. Aksi Aliansi Garda Kubung Menggugat yang menuntut audit Dana Desa justru disambut dengan ketegangan fisik. Sangat ironis ketika Ilham Abubakar, Kepala Inspektorat Halsel—seorang pejabat yang seharusnya memburu koruptor—justru terseret dalam kontak fisik dengan koordinator lapangan, Ringgo Larensi.

Insiden tersebut dilaporkan meninggalkan luka pada bagian dalam bibir Ringgo. Dalam kacamata analis hukum, keterlibatan fisik pejabat publik dalam merespons demonstrasi adalah kegagalan komunikasi birokrasi yang fatal. Alih-alih memberikan data audit, yang terjadi justru dugaan represi.

“Atas kejadian itu, saya langsung melakukan pemeriksaan medis pada tanggal 15 Mei 2025 dan mengantongi hasil visum sebagai alat bukti sah, bukan visum tertanggal 16 Juni,” ungkap Ringgo.

Anomali dokumen medis, Ringgo melakukan pemeriksaan pada 15 Mei 2025, namun secara ajaib, berkas yang muncul di persidangan menggunakan Visum Et Repertum (VER) tertanggal 16 Juni 2025.

Secara medis dan hukum, selisih satu bulan ini adalah “cacat bawaan” bagi validitas alat bukti. Luka pada jaringan lunak seperti bibir bagian dalam umumnya akan sembuh total dalam hitungan hari. Secara akal sehat, bagaimana mungkin visum yang diterbitkan 32 hari setelah kejadian masih bisa menangkap kondisi trauma akut yang sama? Pergeseran tanggal ini bukan sekadar human error administratif, melainkan indikasi kuat adanya upaya fabrikasi bukti demi memuluskan skenario hukum tertentu. Jika dokumen medis saja bisa “dimodifikasi” untuk menyesuaikan kebutuhan berkas, maka integritas persidangan berada dalam bahaya besar.

“Diduga terdapat indikasi bahwa hasil visum telah ditukar, dimanipulasi, atau tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh penyidik karena waktu saya visum pada tanggal 15 Mei 2025 sementara visum yang digunakan dalam persidangan tertanggal 16 Juni 2025 kan aneh,” tegas Ringgo.

Langkah Ringgo melaporkan dua oknum penyidik Polres Halsel ke Propam adalah sinyal darurat bagi institusi kepolisian. Tuduhan manipulasi hasil visum bukan perkara sepele—ini menyentuh jantung profesionalisme Polri. Dalam analisis hukum independen, jika terbukti ada “pertukaran” atau “penyesuaian” bukti oleh oknum penyidik, maka seluruh proses penyidikan ini cacat hukum (due process of law).

Kepercayaan publik di Halsel sedang dipertaruhkan. Bagaimana rakyat bisa merasa aman melapor jika aparat yang seharusnya melindungi justru diduga menjadi arsitek di balik ketidakpastian dokumen hukum? Penanganan laporan di Propam harus menjadi pintu masuk untuk membersihkan praktik-praktik “pesanan” dalam penanganan perkara.

Drama visum ini menenggelamkan substansi utamanya: dugaan korupsi. Seluruh rangkaian konflik ini berakar dari tuntutan warga atas penyalahgunaan anggaran Dana Desa oleh Kepala Desa Kubung, Masbul H. Muhamad.

Muncul dugaan kuat bahwa kasus penganiayaan dan keruwetan visum ini sengaja diciptakan sebagai tabir asap untuk membungkam kritik dan mengalihkan perhatian dari audit keuangan desa. Masyarakat harus tetap waspada agar substansi mengenai kerugian negara di Desa Kubung tidak hilang ditelan hiruk-pikuk persidangan yang penuh kejanggalan ini.

Hingga April 2026, perjuangan Ringgo Larengsi untuk mencari kebenaran atas visum yang “tertukar” masih berlanjut. Kasus ini bukan lagi sekadar urusan bibir yang terluka, melainkan tentang bagaimana dokumen negara diperlakukan dalam labirin hukum di Halmahera Selatan. Penanganan yang objektif dan tanpa intervensi adalah mutlak jika kita tidak ingin melihat hukum hanya tajam kepada rakyat yang menuntut haknya.

Pertanyaan besarnya kini: Siapakah sebenarnya yang memegang pena saat tanggal di dokumen visum itu berubah? Siapa yang sedang dilindungi di balik manipulasi tanggal ini, dan beranikah institusi hukum membongkar siapa sutradara di balik teka-teki visum Juni ini?

Komentar

Berita Terkait

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128
Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara
Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan
SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”
Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman
BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN
Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?
‎Brayen Lajame Soroti Penunjukan Pengurus KSB: IKA TOGALE Itu Paguyuban Besar, Jangan Main Tunjung Langsung
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIT

Sekretaris Gerindra Halsel Apresiasi Gerak Cepat Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 128

Rabu, 30 September 2026 - 10:17 WIT

Kecelakaan Maut Truk PT ANI, PA-Malut Soroti Pengawasan K3 Disnaker Maluku Utara

Rabu, 30 September 2026 - 03:13 WIT

Diduga Pakai Material Ilegal di Proyek Jalan Saketa-Dehepodo, HIPMA Halsel Desak Polda Malut Turun Tangan

Senin, 28 September 2026 - 11:05 WIT

SMIT “PETANI BUKAN ANGKA, MAHASISWA BUKAN PENONTON, PEMERINTAH BUKAN PEMILIK KEBENARAN.”

Senin, 28 September 2026 - 11:00 WIT

Surat Sudah Didisposisi Bupati, Tindak Lanjut Dipertanyakan, Aliansi Garda Kubung Menggugat Adukan Bupati dan DPMD ke Ombudsman

Minggu, 27 September 2026 - 08:39 WIT

BBM Nelayan Langka, FORKOT HALUT Desak BPH Migas Bongkar Tata Kelola SPBN

Minggu, 27 September 2026 - 08:34 WIT

Dana Disebut Sudah Tersedia Sejak 8 September, Mengapa Jasa Pelayanan RSUD Weda Masih Ditahan?

Minggu, 27 September 2026 - 05:55 WIT

‎Brayen Lajame Soroti Penunjukan Pengurus KSB: IKA TOGALE Itu Paguyuban Besar, Jangan Main Tunjung Langsung

Berita Terbaru