tajukmalut.com | Halmahera Timur – Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) lakukan kunjungan kerja (Kuker) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Kuker tersebut dalam rangka mengunjungi kantor Imigrasi Halut pada Kamis 12 Februari 2026.
Sekretaris Komisi II DPRD Haltim, Bahmit Djafar mengatakan, Komisi II melakukan Kunjungan Kerja (Kenker) ke Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo untuk membahas beberapa persoalan yang terjadi di Kabupaten Halmahera Timur.
“Pembahasan yang pertama soal tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Haltim, yang berikut terkait fungsi pengawasan Imigrasi terhadap tenaga kerja asing di beberap perusahan dalam wilayah Haltim,” ujar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Bahmit mengatakan, dari hasil diskusi dan pembahasan itu pihak Imigrasi menyampaikan berkaitan dengan RPTKA dan IMTA kewenangannya berada di Kemenenaker dan menerbitkan izin.
“Sehingga kami menyarankan ke pihak Imigrasi untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Haltim,” jelasnya.
Politisi Hanura ini pun mengatakan, karena pabrik PT Feni saat ini dalam tahap progres pembangunan sehingga dari sisi tenaga kerja beberapa tahun ke depan apabila pabriknya sudah beroperasi maka pengawasan harus di tingkatkan.
“Kamis Komisi II juga akan melakukan fungsi pengawasan untuk memastikan tenaga kerja asing, karena IMTA ini memberikan kontribusi PAD ke Daerah sehingga tidak bisa tidak tenaga kerja asing ini harus memiliki izin IMTA dari Kemenaker,” ungkapnya.
Ia menabahkan komisi II juga memberikan saran ke pihak Imigrasi Tobelo terkait dengan pengurusan Paspor dan Visa karena setiap tahun Pemda Haltim memberangkatkan jamaah umrah.
“Jadi kami meminta agar pelayanan Paspor dan Visa ini agar lebih dekat ke masyarakat terkhusus kepada masyarakat yang melakukan perjalanan haji dan umrah. Dan mereka merspon dengan baim,” pungkasnya.(red)










