tajukmalut.com | Ternate — Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp17,5 miliar itu hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Dalam perkembangan perkara, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Supriyanto selaku mantan Kepala Dinas PUPR, Melanto sebagai pelaksana kegiatan, serta YS yang menjabat Komisaris PT Damai Sejahtera.
Meski demikian, perhatian publik turut mengarah pada nama Aliong Mus dan Abdulkadir Nur Ali alias Om Dero, yang sebelumnya telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Aliong Mus sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut. Sementara itu, Abdulkadir Nur Ali diketahui telah beberapa kali menjalani pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matulessy, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara, termasuk menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
Ia juga menegaskan bahwa perkembangan perkara masih terbuka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
Di sisi lain, kalangan praktisi hukum di Maluku Utara mendorong agar proses penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tidak berlarut-larut. Mereka menilai kejelasan proses hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Kasus dugaan korupsi proyek Isda Taliabu ini sendiri menjadi perhatian luas karena nilai anggarannya yang cukup besar serta melibatkan sejumlah pejabat penting di daerah.
Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(red)









